Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SINJAI, JKnews.id –  Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan tiga lelaki diduga pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at 03 Mei 2024.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, SH menjelaskan bahwa awalnya pada Jum’at 03 Mei 2024 pukul 18.30 wita, diamankan dua diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial lel. IN, (43) tahun, pek. Sopir, Alamat jalan Beluntas, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, dan lel. ER, (28) tahun, pek. Wiraswasta, alamat BTN Lappa Mas 1, Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara dan mempunyai juga alamat lain Jalan Hos Cokroaminoto Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi milik lel. ER.

“Kedua diduga pelaku tersebut, yang berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara sering terjadi Penyalahgunaan narkotika jenis sabu. ujarnya.

“Berbekal Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin bersama anggota Opsnal melakukan pemantauan /penyelidikan sesuai informasi tersebut. tuturnya.

Saat tim opsnal dilokasi sesuai informasi melihat dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan masuk ke salah satu rumah sehingga anggota opsnal langsung masuk ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan menemukan satu sachet narkotika jenis sabu yang di simpan di saklar lampu. jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 wita
Satuan Resnarkoba kembali mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika di Jalan Bulu Bicara, Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai.

Adapun diamankan berinisial lel. HH, (34) tahun, Pek. Wiraswasta, alamat jalan Hos Cokroaminoto, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.

Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru.

Ketiga pelaku tersebut bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.

Lp : Wrw (PRMGI)

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All