Jumat, September 20, 2024
spot_img

Walikota Parepare Diduga Terlibat Kasus Korupsi 6.3 M di Dinkes, Lembaga Anti Korupsi Nasional Desak Polda Sulsel Periksa (TP) Terkait Putusan MA dan Pengakuan Dr. Muhammad Yamin

Parepare | Jejakkasusnews.id. Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mendesak Polda Sulsel untuk segera memeriksa Walikota Parepare TP yang diduga ikut menikmati hasil korupsi Dana Dinkes Rp.6,3 miliar sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan pengakuan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare, dokter Muhammad Yamin, yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp.6,3 miliar dan sudah di vonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Saat Awak Media dan TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melakukan klarfikasi bersama Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare dokter Muhammad Yamin saat di Lapas Kelas 1 Makassar, didapatkan informasi bahwa sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Miliar semua atas perintah Walikota Parepare TP. “Dan kami punya bukti yang masih tersimpan,” ungkap dr Muhammmad Yamin kepada Media dan Tim LAKIN. Selasa, (25/04/2023).

Mantan Kadinkes Parepare ini juga menjelaskan kepada media bahwa adapun hasil rincian nama-nama yang menerima Dana Dinkes 6,3 Miliar yang diduga atas perintah Walikota Parepare TP termasuk :

(1) Pak Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta.

(2) Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp.280 juta.

(3) Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.

(4) Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.

(5) Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp.200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare TP.

(6) Pak Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp.500 jt + Rp.500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare TP.

(7) Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp.1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare TP untuk bayar Haji Hamsah.

(8) Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.

(9) Pak Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.200 juta + Rp.200 juta dengan alasan Bos Walikota Parepare TP yang menyuruh.

Sementara itu, nama yang disebutkan dokter Muhammad Yamin diatas, sudah ada 2 orang yang ditahan dan sudah berstatus terdakwa kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp.6,3 miliar termasuk diantaranya Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Berdasarkan informasi tersebut dari Mantan Kadinkes Parepare, Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Daeng Tika mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan kepada ke-empat nama yang sudah disebutkan oleh dokter Muhammad Yamin termasuk Walikota Parepare TP yang diduga sebagai dalang skenario Kasus Dinkes Rp.6,3 miliar yang sampai saat ini sengaja ditutupi dan kasusnya mati suri oleh Polres Parepare.

“Seperti diketahui, kasus ini harus diusut tuntas oleh polda sulsel jangan ada tebang pilih, sebab ini kasus diduga direncanakan, untuk itu secepatnya harus dilakukan pemeriksaan kepada Walikota Parepare TP yang diduga sebagai dalang dari kasus korupsi Dinkes Parepare sebesar Rp.6,3 miliar,” tegasnya.

Selain itu, Sekejen Lembaga Anti Korupsi Nasion (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Daeng Tika menyampaikan kepada Penegak Hukum khususnya Polda Sulsel agar secepatnya usut kasus korupsi Dana Kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lainnya, lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No.2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dokter Muhammad Yamin.

Lanjut kata Sekjen LAKIN, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung disebutkan ada dugaan peran Walikota Parepare TP dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.

“Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,” kata Ikhsan.

Kasus raibnya Dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp.6,3 miliar oleh Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan perkara tersebut,” kata Sekjen LAKIN.

Lp ; (Dika) P R M G I

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All