jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, Maret 13, 2025
Beranda blog Halaman 79

Usai Viral di Media Online, Owner Dwiaffor Mengaku Dana Investasi Bukan Utang

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Usai viral dibeberapa media online Owner Dwiaffor yang di laporkan di Polrestabes Makassar terkait pencemaran nama baik dengan memposting poto Asmunita Anjas yang menyebutkan utang piutang kini mengaku dana Investasi.

Dilansir dari akun Instagram @Makassar-Informasi,” mengenai kejadian ini, Dwiaffor mengatakan ia meminta agar dana Investasi segera dikembalikan oleh AA, namun malah difitnah dan dilaporkan.

“Intinya perihal danaku, tapi malah dialihkan pencemaran nama baik. Padahal sama sekali tidak ada kalimat menjatuhkan, Malahan dia yang menjatuhkan karena upload data KTP ku yang bersifat data pribadi di sosial media,”ucap Dwiaffor.

Sebelumnya, diberitakan Asmunita Anjas Laporkan Owner Dwiaffor Ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
sehingga merasa dipermalukan melalui sosial media (sosmed) dengan kata-kata Dwiaffor,

“Bayar utangmu kalau tidak saya akan viralko, mau di viralkan disemua sosmed, di media atau dipihak berwajib, kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,”ungkap melalui akun@dwiaffor yang sempat di sebar luaskan.

Asmunita Anjas saat di konfirmasi mengatakan di beberapa postingan Owner Dwiaffor yang baru dan sempat menyudutkan pengacara kami dan mengatakan diantaranya ;

“Ahahahaaa emosinya itu pengacara, baru kemarin nabilang dinging-dinging dan jangan sombong sekarang, malah membanggakan diri sendiri.

“Barusanku lihat pengacara papambangan begini, banyak pengacara kukenal tapi tidak begini sekaliji rapa-rapanya.

“Sampai sekarang dia bahas-bahas lagi soal uangku kodong, terlalu jauh kalian urusi hidupku sampao apa? sampai lupa inti permasalahannya, hanyalah danaku di pakai clienmu, dia tidak bayar dan bukan urusanku sama kalian.

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di konfirmasi terkait postingan Owner Dwiaffor disosmed mengatakan ikuti proses hukum, kalaupun beliau mengatakan yang tidak wajar biar saja nanti dilihat seperti apa kedepannya.

“Kami hanya fokus kepada dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik,” ujarnya kepada awak media, Rabu 17/07/2024

Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas yang sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan oleh Kuasa Hukum sebagai berikut ;

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

Didampingi Kuasa Hukum, Asmunita Anjas Laporkan Owner Dwiaffor Ke Polisi

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Korban pencemaran nama baik, Asmunita Anjas (27) warga Komplek Delta Mas II jalan Borong Raya Kota Makassar melaporkan Owner Dwiaffor ke Polisi, karena diduga memposting foto melalui akun Instagram dengan menyerang kehormatan dan penghinaan seseorang.

Kepada wartawan, Asmunita Anjas mengatakan nama baiknya telah dicermarkan oleh owner Dwiaffor melalui akun Instagram pribadinya memposting foto sehingga merasa malu.

“Kami tidak terima dengan kata-kata Dwiaffor, “bayar utangmu kalau tidak saya akan viralko, mau di viralkan disemua sosmed, di media atau dipihak berwajib, kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,” padahal kami tidak pernah merasa berhutang kepada yang bersangkutan,”ungkapnya.

Lanjut, Asmunita Anjas menjelaskan bahwasanya apa yang di sampaikan oleh Owner Dwiaffor di media instagram itu sangatlah keliru apalagi dia mengatakan “bahwa bayar utang mu,” padahal itu bukan utang, akan tetapi Investasi dengan perjanjian pembagian fee, kok langsung bisa menjadi sebuah utang.

“Awalnya Owner Dwiaffor berniat membantu saya dengan menanamkan modal investasi dengan memberikan perjanjian fee dari hasil penjualan kosmetik, akan tetapi di tengah perjalanan usaha saya mendapatkan kendala dan owner Dwiaffor itu tidak mau tau terkait permasalahan yang saya dapatkan,” dari investasi menjadi hutang, setahu saya kalau namanya berinvestasi itukan kedua belah pihak paham akan resiko yang kita hadapi kedepannya dan saya beranggapan Owner Dwiaffor itu paham terkait resiko yang kami hadapi,”jelasnya

Kuasa Hukum Andi Raja Nasution SH,MH resmi melaporkan Pemilik Akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar Sulawesi selatan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik.

“Kami kuasa hukum sudah melakukan pelaporan yang diakibatkan klien kami merasa dirugikan dengan nama baiknya sehingga mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujarnya kepada awak media, Senin 15/07/2024

Selain itu, Andi Raja Nasution menjelaskan bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti, sehingga klien kami menginginkan adanya laporan ini, siapa saja masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos tapi jangan menyerang pribadinya orang apalagi kepada ranah privasi seseorang.

“Menurut Klien kami bahwa persoalan ini bukan hutang piutang tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal Investasi namun terlapor mengatakan hutang piutang lalu sengaja mencemarkan nama baik dengan memposting poto yang disertai kata-kata yang merugikan klien kami,” jelasnya.

surat tanda penerimaan laporan informasi kepisian republik indonesia daerah sulsel resort kota besar makassar

Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU No. 1/2024 sebagai berikut ;

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

Tarif Rp10 Juta, Selebgram Makassar di Tangkap Polisi Lantaran Terlibat Prostitusi Online

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Selebgram asal Makassar bernama Eritza Dwi Ardani (20) tahun ditangkap polisi terkait dugaan kasus prostitusi online dengan tarif Rp 10 juta di sebuah hotel mewah di Jalan AP Petrani, Kota Makassar Sulawesi Selatan

Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan Eritza ditangkap sedang bersama seorang pria tanpa status suami istri dalam kamar hotel yang merupakan seorang mucikari bernama Aso (20) tahun.

“Korban menerangkan bahwa ia pernah menjajakan dirinya sendiri kepada calon pelanggannya dengan tarif Rp 7 juta sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, Senin 15/7/2024.

Kronologis Penangkapan

Berawal saat Operasi Pekat Lipu 2024 yang dilakukan oleh Anggota Resmob Polda Sulsel. Dalam operasi tersebut, polisi mendapat informasi bahwa di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, sering terjadi prostitusi online, kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Eritza Dwi Ardani bersama seorang pria tanpa busana di Lantai 6 Kamar 625 yang diduga sedang melakukan hubungan badan.

Dari hasil interogasi Polisi terhadap Eritza Dwi Ardani kemudian menangkap mucikari Aso, yang bertugas mencari pria yang ingin menggunakan jasa Eritza Dwi Ardani dengan motif kebutuhan ekonomi.

“Mucikari Aso mengaku mendapatkan komisi sebesar 10% atau Rp 500 ribu dari setiap pelanggan bahkan Mucikari Aso mengaku baru pertama kali menjajakan Eritza Dwi Ardani, sementara Eritza Dwi Ardani sendiri megaku pernah menawarkan dirinya dengan tarif antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta setiap satu kali kencan.

Dari hasil penangkapan tersebut maka polisi menyita barang bukti berupa dua alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan sebuah handphone.

Hingga saat ini, Eritza Dwi Ardani bersama Mucikari Aso telah dibawa ke Mako Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut(red).

Lp ; IMDT

Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore Resmi Laporkan Andi Muis Cs di Polda Sulsel

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Setelah melakukan rapat bersama seluruh dewan adat Kerajaan Tallo, maka Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore Resmi Laporkan Andi Muis Cs di Polda Sulawesi Selatan terkait ujaran kebencian, 11 Juli 2024.

Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore tiba di Polda Sulsel Piku 14:00 didampingi Konsultan Hukum Muhammad Al Amin SH, MH, Alwi Sabil SH, MH, Hasruddin SH bersama dewan adat Nursyamsi Dg. Mattutu Karaengta Lembang Parang dan beberapa perwakilan dari kturuna Tumbu Ajuga Gallarang Tujua.

Dalam laporannya ke Polda Sulsel Andi Muis Cs yang melakukan ujaran kebencian telah mencoreng nama Raja Tallo Ke- 19 dan juga adat kerajaan Tallo dengan melakukan kebohongan publik (Hoax) dan apa yang mereka lakukan, ada kolaborasi dengan oknum yang mencoba untuk merusak tatanam keberadaan Adat Istiadat di Makassar dan Sulawesi Selatan

Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore mengatakan bahwa kalau merasa benar mari kita ketemu di pengadilan dengan memperlihatkan silsilah keturunan yang sebenarnya bahkan mempelihatkan nazab yang sesungguhnya sebagai ke aslian keturuna Kerajaan Tallo.

“Kalau berbicara keuntungan pribadi itu tidak benar, sebab beberapa keturunan asli dari dewan ada kerajaan tallo ikut serta dalam segala aspek adat istiadat khususnya di Kerajaan Tallo bahkan dari dulu sampe sekarang, apalagi dikatakan memberikan keterangan palsu itu bisa kami buktikan semua dipengadilan,”ujarnya.

Lanjut, Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore menuturkan bahwa kenapa bukan dari dulu menyudutkan kami, kenapa bari sekarang bermunculan semua mengatas namakan keturunan Kerajaan Tallo dan membuat pemberitaan bahkan laporan yang tidak punya dasar sama sekali.

“Setelah lokasi kerajaan Tallo ingin di bangun rumah adat baru mereka semua muncul, kenapa bukan dari dulu kok aneh bing ajaib. Keberadaan kami selaku Raja Tallo Ke 19 yang resmi sesuai penetapan Silsilah Kerja
Tallo sebagai Lampiran Keputusan Nomor : 35/SK-LAPFS/DPP/1/2023 tentang Penetapan dan pengangkatan Dewan Adat Kerajaan Tallo,”tuturnya.

Selain itu, Konsultan Hukum Muhammad Al Amin SH, MH mengatakan bahwa apa yang sudah di lontarkan Andi Muis Cs dan diberitakan itu tidak benar terkait referensi yang dia miliki tidak SAH apalagi tidak di akui oleh para pemangku dewan adat Asli Kerajaan Tallo, dan mereka harus mempertanggung jawabkan.

“Kami sudah meloporkan di polda sulsel terkait Ujaran Kebencian dan fitnah dengan dasar Surat Keputusan Asli yang kami miliki dan pengakuan Dewan Adat dan seluruh keturunan Kerajaan Tallo, nanti kita lihat dipengadilan ke aslian yang sebenarnya sesuai nazab keturunan Asli Kerajaan Tallo,”ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan Para keturunan Raja Tallo Menggugat Kebohongan Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore, namun dibantah keras dengan melakukan pelaporan dengan dasar Ujaran Kebencian(red).

Lp ; Spd

Andi Iskandar Esa Kr Pasore Raja Tallo Ke 19 Bantah Tudingan Pemberitaan Laporan Akbar Dg Paricu

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore membantah tudingan pemberitaan yang di layangkan di beberapa media online terkait yang menyudutkan pencemaran nama baik dan fitnah sebagai raja tallo gadungan. Hal ini ditepis setelah memperlihatkan keaslian silsilah dan stambul garis keturunan sekaligus SK Asli saat pelantikan raja, Rabu 10/07/2024.

Konsultan Hukum Muhammad Al Amin SH, MH mengatakan bahwa apa yang sudah di laporkan dan diberitakan oleh saudara Akbar Paricu itu tidak benar terkait referensi yang dia miliki tidak di akui oleh para pemangku adat Asli Kerajaan Tallo, dan harus dinpertanggung jawabkan.

“Kami akan melopor balik di polda sulsel secepatnya terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar SK Asli dan pengakuan dari seluruh pemangku adat Kerajaan Tallo yang kami miliki,” ungkapnya.

Selain itu, Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng menjelaskan bahwa saya resmi di lantik Raja Tallo dan tunjuk langsung karena sesuai prosedur Kerajaan Tallo sesuai silsilah keturunan yang saya miliki sekaligus SK resmi yang di akui oleh Para pemangku Adat yang sudah di Sahkan

“Sedikitpun saya tidak gentar dan pastikan akan lapor balik saudara Akbar Dg Paricu waktu dekat di polda sulsel, oleh karena pertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan oleh saudara Akbar Dg Paricu,” jelasnya

Lanjut, Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore menuturkan bahwa SK Akbar Dg Paricu yang di miliki itu dari walikota yang tidak sesuai prosedur dari Dewan Adat Batesalapang Ahmad Tate Dg Jarung dengan Dg Paramma yang tidak ada kaitannya terkait Kerajaan Tallo sehingga ini dewan adat Batesalapanga RI Gowa tidak berhak melantik salah satu Raja Tallo disebabkan bukan rananya.

“Perlu di pertegas, saya bersama perangkat Kerajaan Tallo akan bersama-sama ke Polda Sulsel untuk melaporkan Akbar Dg Paricu yang sengaja mengaku Raja padahal tidak tau asal usulnya,”tuturnya.

Susunan  Perangkat Dewan Adat Kerajaan Tallo

Adapun keaslian Tatanan Silsilah Kerja
Tallo sebagai Lampiran Keputusan Nomor : 35/SK-LAPFS/DPP/1/2023 tentang Penetapan dan pengangkatan Dewan Adat Kerajaan Tallo

Ketua Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali Sekaligus Raja Tallo Ke 19 ; Andi Iskandar Esa Kr Bontomajanang Daeng Pasore

Pembina ; Nursyamsi Dg. Mattutu Karaengta Lembang Parang

1). TUMBU APPAKA terdiri ;

• Zaenal Abidin Waris, SH, Gallarrang Bira
• Andi Amri Kaeng Parukka, Gallarrang Moncongloe
• Andi Nurdin Karaeng Ngawing, Gallarrang Sudiang
• Hendri Tjatjong Karaeng Rukka, Gallarrang Biringkanaya

2). GALLARANG TUJUA terdiri ;

• Abd. Malik AS, Karaeng Lili, Gallarrang Rappojawa
• M. Subur Jabir Karaeng Masissing, Karaeng Kalukubodoa
• Syamsuddin Karaeng Dolo, Gallarrang Rappokalling
• Andi Aso Karaeng Pasawi, Gallarrang Ujung Tanah
• Jalaluddin Karaeng Jama, Gallarrang Tallo
• M. Natsir Arsyad Karaeng Mangngelling, Gallarrang Pannampu
• Muh, Jufri Habi Dg. Ngoyo Karaeng Sawangan

3). Drs. H. Muh. Basri Dg. Makkulle, Karaeng Loe Ri Karampuang

Konsultan Hukum ; Muhammad Al Amin SH, MH dan Alwi Sabil SH, MH, Hasruddin SH, Muhammad Bin Kasan

Mengetahui Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya sekaligus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel ; And Hasnul Hasanuddin, SH. M.SI

Sebelumnya, Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore sebagai Raja Tallo Ke 19 keberatan yang telah mencoreng nama adat kerajaan Tallo dengan melakukan kebohongan publik dan apa yang mereka lakukan, ada kolaborasi dengan oknum yang mencoba untuk merusak tatanan keberadaan Pemangku Adat di Makassar dan Sulawesi Selatan khususnya di Kerajaan Tallo.

Lp ; IMDT

Oknum PNS Pemkab Mojokerto di Laporkan Oleh Suami Usai Digrebek Tanpa Busana Bersama Pria Lain

0

ᴍᴏᴊᴏᴋᴇʀᴛᴏ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Seorang suami inisial RF(34) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto melaporkan istrinya, inisial RP (34), dan selingkuhannya, inisial IA (40) ke polisi. Dugaan perselingkuhan itu terbongkar setelah RF menggerebek keduanya dalam keadaan bugil tanpa busana di dalam kamar.

Kuasa Hukum RF, Cristian Yudha mengatakan, dugaan perzinaan itu dilaporkan setelah mediasi di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, tak menemukan titik temu pada Selasa, 2 Juli 2024 malam. la menyebut, kliennya melaporkan karena sudah terlanjur sakit hati.

Saya laporannya tanggal 3 Juli 2023 dini hari. Pak RF ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Karena dia sakit hati. Kalau dia mau main hakim sendiri salah, akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum,” katanya kepada wartawan di Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis, 4 Juli 2024.

RP dan IA dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto dengan persangkaan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Menurut Yudha, AD telah mencurigai istrinya selingkuh dengan oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) atau honorer itu sejak beberapa hari yang lalu. Ada sejumlah barang bukti yang. Antara lain, rekaman suara pengakuan Imam memiliki hubungan dekat dengan RP, rekaman CCTV saat IA menjemput PR di rumahnya serta video penggerebekan saat RP dan IA bugil di dalam kamar.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno membenarkan telah menerima laporan dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan Analis Pembangunan Setdakab Mojokerto itu. Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.

“Kita masih melakukan pendalam dan penyelidikan. Pihak dua terlapor dan pelapor sudah diperiksa. Untuk si perempuan sudah divisum,” ungkapnya.

Lp ; IMDT

Lokasi Proyek PSEL Bermasalah, Investor dan Pemkot Makassar Akan Terseret Hukum

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Pemkot Makassar dan investor proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diminta berhati-hati dalam menentukan lokasi proyek. Pasalnya, lahan yang belum memiliki status hukum jelas bisa menyeret investor dan pemkot.

Seperti diketahui, saat ini investor telah menunjuk Gran Eterno sebagai lokasi proyek PSEL. Lokasi ini bermasalah karena masih dalam status sengketa hukum.

“Yang ditunjuk ini lahan bermasalah (Gran Eterno). Artinya seluruh proses kontrak juga cacat secara administratif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar.

Menurut Ansar, dengan legalitas yang tak jelas, sebaiknya kontrak dibatalkan. Sebab kata dia, jika proses tetap dipaksakan, investor dan Pemkot Makassar bisa ikut terseret masalah hukum.

“Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Karena menempatkan proyek pada lahan bermasalah. Otomatis proses pembebasannya secara hukum juga cacat. Jadi sekali lagi saya ingatkan, kontrak harus segera dibatalkan,” tandas Ansar.

Ansar mengaku akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum jika kontrak proyek PSEL tetap berlanjut. Ia juga menilai, ada proses yang dipaksakan dari awal.

Menurut Ansar, proses itu terjadi karena terindikasi adanya deal-deal di bawah tangan. Kata dia, di sinilah berpotensi terjadinya pelanggaran kontrak.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespons proses yang terjadi dalam proyek PSEL. KPK mengatakan, potensi penyimpangan pada proyek PSEL harus ditutup sejak dini.

“Pada prinsipnya proyek proyek pemerintah itu selalu dimonitor KPK. Itu memang sudah menjadi domain KPK,” ujar Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.

Nawawi menyebutkan, KPK memberi atensi pada proyek dengan nilai investasi besar. Sebab banyak proses yang terjadi, yang memungkinkan membuka ruang-ruang penyimpangan.

“Dan ini kan (PSEL) investasinya besar. Celah-celah terjadinya potensi penyimpangan kita pantau,” jelasnya.

Selain itu, Nawawi juga mendorong masyarakat proaktif mengawasi jalannya proyek. Kata dia, jika ada indikasi penyimpangan pada proses pelaksanaan, harus segera dilaporkan.

“Istilahnya dengan pemantauan bersama, potensi korupsi bisa ditutup,” ucapnya.

Internal KPK kabarnya telah menurunkan tim untuk memantau proses penyelesaian lahan di lokasi proyek.

Saat ditanya apakah ada laporan terkait proyek PSEL, ia mengatakan, pemantauan KPK bukan semata didasarkan pada laporan. KPK kata dia bekerja mandiri.

“Itu otomatis ya. Tapi diawal tim hanya memantau proses yang ada dulu,” ucapnya.

Pembebasan lahan proyek PSEL jadi sorotan karena diduga masih terdapat sengketa pada lokasi yang ditunjuk pemenang tender. Yakni di Kawasan Gran Eterno.

Lokasi ini sebelumnya ditolak warga. Karena penolakan itu, pemenang tender akhirnya menunjuk lokasi alternatif di Bontoa. Hanya saja, penetapan lahan masih dikaji bersama tim pemkot.

Pemilik Lahan Layangkan Keberatan

Salah seorang pemilik lahan di Gran Eterno, Herman Budianto kembali mengambil langkah hukum taktis dalam rangka mengejar hak-haknya atas lahan yang sampai saat ini masih terabaikan.

Kali ini, Herman Budianto melayangkan keberatan administrasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Makassar atas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas lahan Gran Eterno.

Menurut dia, surat keberatan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar pada hari Jumat 20 Juni 2024, pekan lalu.

“Dalam surat keberatan itu, kami memohon kepada BPN Makassar untuk mencabut dan membatalkan berlakunya 24 Sertipikat HGB tersebut,” ujar Herman.

Menurut Herman, salah satu poin alasan keberatan itu dilayangkan ke BPN Makassar adalah tidak adanya akuntabilitas dan tidak transparannya seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalan AUPB. Padahal, kata Herman, pihak penyidik Polda Sulsel menyampaikan sudah melakukan blokir atas sertipikat Gran Eterno tersebut.

“Pihak-pihak terkait sebaiknya duduk bersama dengan bersama kami dan menyelesaikan secara jujur dan benar tentang apa yang sebenarnya terjadi pada lahan Gran Eterno dan mengapa lahan tersebut begitu manis untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan PSEL,” imbuh Herman.

Herman mengatakan, pihaknya khawatir bila polemik mengenai lahan Gran Eterno itu akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak hingga merugikan pihak-pihak terkait. Itu sebabnya, kata dia, masalah tersebut didiskusikan secara baik-baik oleh pihak proyek PSEL, pihak pemerintah, investor, dan semua pihak yang menerima dampak langsung atas keberadaan proyek yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Makassar tersebut.

“Jangan sampai kelak proyek PSEL akan dianggap hanya karena mengejar deadline sehingga melibas dan mengorbankan hak-hak warga khususnya pemilik lahan dan warga sekitar,”kata Herman.

Lp ; Ansar

Karutan Makassar Tegaskan Larangan Penggunaan Handphone dan Narkotika Bagi Warga Binaan

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah, secara tegas menyampaikan imbauan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengenai larangan keras bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait penggunaan handphone dan narkotika.

“Back to Basic”, imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Dalam imbauannya pada apel pagi, Senin, (8/7), Jayadi Kusumah mengatakan bahwa banyak kejahatan terjadi sebab handphone yang digunakan untuk mengkoordinasikan kegiatan ilegal dari dalam Rutan, seperti perdagangan narkotika, penipuan atau kejahatan lainnya.

Dengan penegasan tersebut, Karutan Makassar berharap dapat mencegah komunikasi yang dapat membahayakan keamanan di dalam dan di luar Rutan.

“Jika ada warga binaan yang terbukti melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi tegas seperti langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tegasnya.

Selain itu, Jayadi Kusumah juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, integritas petugas merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Rutan Kelas I Makassar.

“Petugas harus menjadi contoh yg baik dan tidak boleh terlibat dalam pelanggaran, sekecil apapun itu, termasuk terkait penyalahgunaan wewenang, memfasilitasi warga binaan,” tegasnya.

Terakhir, Jayadi Kusumah mengingatkan agar pelayanan publik terus ditingkatkan. Menurutnya, pelayanan terbaik harus diberikan untuk mendukung pembangunan ZI menuju WBK.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan perubahan pada layanan kunjungan, khususnya di loket pengambilan nomor antrian, karena dari hasil evaluasi masih ditemukan tumpukan orang hingga kadang mengganggu akses lalu lintas orang,” ucap Karutan.

Dengan demikian, kata Jayadi, diharapkan proses kunjungan dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi waktu tunggu serta potensi terjadinya kekacauan.

“Semua dengan niat meningkatkan kualitas pelayanan yang diharapkan dapat berdampak pada kepuasan publik terhadap layanan yang diberikan,” tuturnya.

Lp ; IMDT

Marak Judi Online, Kalapas Takalar Minta Kepada Seluruh Jajarannya Tidak Terlibat

0

ᴛᴀᴋᴀʟᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Maraknya judi online telah meresahkan banyak pihak, tak terkecuali Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Menanggapi hal tersebut, Kalapas Takalar, Ashari, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.

“Judi online sangat menggoda, dengan iming-iming uang mudah. Namun ingatlah, dampak negatifnya jauh lebih besar,” ujar Ashari, menyampaikan amanatnya saat apel pagi, Senin (8/7).

Ashari mengingatkan bahwa judi online dapat menjerumuskan ke dalam kecanduan, menimbulkan masalah keuangan, dan bahkan merusak hubungan. Selain itu, ia menegaskan bahwa terlibat dalam judi online merupakan pelanggaran hukum dan dapat berakibat sanksi berat.

“Saya minta seluruh jajaran Lapas Takalar untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jauhi judi online dan segala bentuk pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Imbauan Kalapas Takalar ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Lapas untuk menjauhi judi online dan menjaga marwah institusi. Diharapkan pula langkah ini dapat membantu menekan angka judi online dan menjaga kondusifitas di lingkungan Lapas.

Lp ; IMDT

Gelar Briefing Bersama Jajaran, Kalapas Narkotika Sungguminasa Tegas Jauhi Judi Online

0

sᴜɴɢɢᴜᴍɪɴᴀsᴀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengadakan serangkaian brieefing bersama jajaran pegawai dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing seksi, menghimbau untuk menjauhi judi online, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Senin (08/07).

Briefing hari ini dilaksanakan kepada jajaran Subbagian Tata Usaha dimulai pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan jajaran Regu Pengamanan I, jajaran Kamtib dan KPLP pada pukul 13.00 WITA bertempat di Ruang Kepala Lapas.

Kalapas, Andi Mohammad Syarif menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pegawai atas pelaksanaan tugas yang telah dijalankan dengan baik.

“Saya berharap kita dapat meningkatkan kinerja kita, melaksanakan tugas sesuai SOP, saling mengingatkan, memotivasi dan menegur satu sama lain agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif yang berdampak pada diri pribadi dan instansi kita,” ujar Kalapas.

Lebih lanjut, Andi Mohammad Syarif menghimbau seluruh jajarannya untuk menjauhi judi online dengan berbagai bentuk yang saat ini sangat mudah diakses melalui gadget atau handphone.

“Sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Kepala Kantor Wilayah, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan mengenai larangan judi online kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan,”terang Andi.

Pada kesempatan ini Kalapas juga melakukan pengecekan handphone secara random kepada jajarannya untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi online dan semacamnya.

Adapun jadwal briefing untuk hari-hari berikutnya yaitu Jajaran Seksi Bimnadik dan Regu Jaga IV pada hari Selasa, jajaran Regu Jaga III pada hari Kamis, jajaran Seksi Giatja dan Regu Jaga II pada hari Jum’at.

Dengan adanya briefing ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dapat semakin solid dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tidak terlibat judi online serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.

Lp ; IMDT