ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Usai viral dibeberapa media online Owner Dwiaffor yang di laporkan di Polrestabes Makassar terkait pencemaran nama baik dengan memposting poto Asmunita Anjas yang menyebutkan utang piutang kini mengaku dana Investasi.
Dilansir dari akun Instagram @Makassar-Informasi,” mengenai kejadian ini, Dwiaffor mengatakan ia meminta agar dana Investasi segera dikembalikan oleh AA, namun malah difitnah dan dilaporkan.
“Intinya perihal danaku, tapi malah dialihkan pencemaran nama baik. Padahal sama sekali tidak ada kalimat menjatuhkan, Malahan dia yang menjatuhkan karena upload data KTP ku yang bersifat data pribadi di sosial media,”ucap Dwiaffor.
Sebelumnya, diberitakan Asmunita Anjas Laporkan Owner Dwiaffor Ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
sehingga merasa dipermalukan melalui sosial media (sosmed) dengan kata-kata Dwiaffor,
“Bayar utangmu kalau tidak saya akan viralko, mau di viralkan disemua sosmed, di media atau dipihak berwajib, kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,”ungkap melalui akun@dwiaffor yang sempat di sebar luaskan.
Asmunita Anjas saat di konfirmasi mengatakan di beberapa postingan Owner Dwiaffor yang baru dan sempat menyudutkan pengacara kami dan mengatakan diantaranya ;
“Ahahahaaa emosinya itu pengacara, baru kemarin nabilang dinging-dinging dan jangan sombong sekarang, malah membanggakan diri sendiri.
“Barusanku lihat pengacara papambangan begini, banyak pengacara kukenal tapi tidak begini sekaliji rapa-rapanya.
“Sampai sekarang dia bahas-bahas lagi soal uangku kodong, terlalu jauh kalian urusi hidupku sampao apa? sampai lupa inti permasalahannya, hanyalah danaku di pakai clienmu, dia tidak bayar dan bukan urusanku sama kalian.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di konfirmasi terkait postingan Owner Dwiaffor disosmed mengatakan ikuti proses hukum, kalaupun beliau mengatakan yang tidak wajar biar saja nanti dilihat seperti apa kedepannya.
“Kami hanya fokus kepada dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik,” ujarnya kepada awak media, Rabu 17/07/2024
Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas yang sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan oleh Kuasa Hukum sebagai berikut ;
Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.
Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).
Lp ; IMDT