jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Senin, Oktober 14, 2024
BerandaHukumTarif Rp10 Juta, Selebgram Makassar di Tangkap Polisi Lantaran Terlibat Prostitusi Online

Tarif Rp10 Juta, Selebgram Makassar di Tangkap Polisi Lantaran Terlibat Prostitusi Online

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Selebgram asal Makassar bernama Eritza Dwi Ardani (20) tahun ditangkap polisi terkait dugaan kasus prostitusi online dengan tarif Rp 10 juta di sebuah hotel mewah di Jalan AP Petrani, Kota Makassar Sulawesi Selatan

Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan Eritza ditangkap sedang bersama seorang pria tanpa status suami istri dalam kamar hotel yang merupakan seorang mucikari bernama Aso (20) tahun.

“Korban menerangkan bahwa ia pernah menjajakan dirinya sendiri kepada calon pelanggannya dengan tarif Rp 7 juta sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, Senin 15/7/2024.

Kronologis Penangkapan

Berawal saat Operasi Pekat Lipu 2024 yang dilakukan oleh Anggota Resmob Polda Sulsel. Dalam operasi tersebut, polisi mendapat informasi bahwa di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, sering terjadi prostitusi online, kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Eritza Dwi Ardani bersama seorang pria tanpa busana di Lantai 6 Kamar 625 yang diduga sedang melakukan hubungan badan.

Dari hasil interogasi Polisi terhadap Eritza Dwi Ardani kemudian menangkap mucikari Aso, yang bertugas mencari pria yang ingin menggunakan jasa Eritza Dwi Ardani dengan motif kebutuhan ekonomi.

“Mucikari Aso mengaku mendapatkan komisi sebesar 10% atau Rp 500 ribu dari setiap pelanggan bahkan Mucikari Aso mengaku baru pertama kali menjajakan Eritza Dwi Ardani, sementara Eritza Dwi Ardani sendiri megaku pernah menawarkan dirinya dengan tarif antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta setiap satu kali kencan.

Dari hasil penangkapan tersebut maka polisi menyita barang bukti berupa dua alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan sebuah handphone.

Hingga saat ini, Eritza Dwi Ardani bersama Mucikari Aso telah dibawa ke Mako Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut(red).

Lp ; IMDT

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR