jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, Desember 22, 2024
Beranda blog Halaman 42

Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita dalam Koper Terancam Hukuman Seumur Hidup

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ bersama Sat reskrim Polres Pangkep berhasil membekuk Andy Rumbayan (37) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita bernama Ramlah (47), di sebuah rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

“Alhamdulillah akhirnya tersangka ditangkap bertepatan dengan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024, tepatnya di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Lebih jauh, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membeberkan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, tersangka sempat berpesta minuman keras bersama beberapa temannya dan saat tersangka pulang kemudian tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi langsung masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian uang dan handphone.

“Saat melihat korban tertidur pulas pelaku timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri, namun korban sadar saat pelaku hendak melarikan diri usai melakukan aksinya, sehingga pelaku kembali lagi untuk menghabisi korban,”jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Selain itu, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menuturkan, setelah melihat korban telah meninggal, tersangka panik, kemudian ke rumahnya mengambil koper, lalu memasukkan mayat korban dan membuangnya.

“Tersangka juga mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hijau Nopol DD 3385 GF dan membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya Rp1,3 juta digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur sekaligus membawa Handphone merk VIVO warna merah hitam,”pungkas Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

dokumentasi korban pembunuhan dan pemerkosaan  sebelum dan sesudah dimasukkan dalam koper merah

Kronologis Kejadian Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Korban Ramlah

Warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam sebuah koper merah, Korban diketahui seorang pedagang keliling, berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dan tinggal di rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Minggu (11/8),

Kasus ini terungkap saat Mariyani (30), putri Ramlah, tiba dari Jeneponto, sekira pukul 11.00 Wita, dia berharap bisa menjumpai ibunya di rumah kost tersebut. Namun Mariyani tidak menemukan ibunya di rumah kost itu. Dia pun akhirnya berinisiatif mencari ibunya dan hasilnya tetap nihil.

Hingga akhirnya, Mariyani memutuskan ke rumah pemilik kost, Aisyah (49). Di sana, Mariyani menanyakan tentang keberadaan ibunya dan juga sebuah koper merah yang mencurigakan.

Aisyah mengaku saat mendatangi rumah kost korban kemudian mendapati pintu samping rumah korban tidak terkunci yang cuman diikat dengan tali, dan mencium aroma tak sedap dari arah gudang rumah korban dan ditemukan jasad korban di dalam koper. Kecurigaan dan rasa takut membuat Mariyani dan Aisyah akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

dokunentasi barang bukti korban pembunuhan dan pemerkosaan berupa motor yamaha mio juga handphone merk vivo

Kronologis Penangkapan Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Andy Rumbayan

Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin IPDA Abdillah Makmur S.E.,M.H mendatangi TKP Penemuan Mayat di Jl. Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, dan selanjutnya berkordinasi dengan Sat reskrim Polres Pangkep, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wita

Selanjutnya, Tim Gabungan Unit Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Pangkep melakukan olah TKP, dimana dari hasil olah tkp dan keterangan saksi-saksi tersebut ditemukan petunjuk yang mengarah ke Pelaku Pembunuhan yaitu atas nama Andy Rumbayan.

Tim Gabungan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku, Pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2024 tim memperoleh informasi terkait pelarian pelaku berdasarkan rekaman cctv dan manifest tiket Kapal laut bahwa Pelaku menumpangi Kapal KM. BKT SIGUNTANG berangkat dari Pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Balikpapan.

Pada hari Rabu tgl 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Tim Gabungan berangkat ke Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur dan berkordinasi dgn Anggota Resmob Polda kaltim dan Pada hari Sabtu, Tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 22.30 WITA bertempat di Gunung Intan Kel. Gunung Intang Kec. Babulu Kab. Penajam Pasir Utara Prov. Kalimantan Timur, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim Inafis Polres Pangkep yang tiba di lokasi segera membuka koper merah itu dan mendapati kondisi mengerikan, jenazah Ramlah dalam keadaan membusuk.

Sekadar diketahui, tersangka Andy Rumbayan dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Lp ; IMDT

Gowa Lebih Maju; Gerindra Resmi Sandingkan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin di Pilkada Gowa

0

ɢᴏᴡᴀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Partai Gerindra secara resmi menerbitkan surat rekomendasi kepada Hj. Siti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, Sulsel, Pilkada 2024.

Ketua Tim Darmawangsyah Muin, Rahmansyah, mengonfirmasi surat rekomendasi Gerindra kepada Hj.Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin untuk berpasangan maju Pilkada Gowa.

Surat rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras di ruang fraksi Partai Gerindra DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024) petang.

“Benar, ibu Husniah Talenrang sebagai 01 dan pak Darmawangsyah Muin sebagai 02,” kata Rahmansyah dalam keterangan kepada media Majesty.

Keputusan Darmawangsyah Muin menjadi pendamping Husniah Talenrang di Pilkada Gowa terbilang cukup mengejutkan.

Apalagi, Darmawangsyah telah menyosialisasikan diri sebagai bakal calon Bupati Gowa. Bahkan Partai Demokrat telah menerbitkan surat usungan kepada Darmawangsyah berpakrt kader Mercy, Rismawati Kadir Nyampa.

ketua tim husniah talenrang dan ketua tim darmawansyah muin

Rahmansyah menyebut, DM sapaam Darmawangsyah Muin, memilih 02 dari Husniah Talenrang karena demi kepentingan masyarakat Gowa.

“Tentu ini bagian dari kepentingan gowa dan rakyat gowa. Inimi yang terbaik apalagi atas perintah Partai Gerindra ke pak DM,” jelas Rahmansyah dilansir dari media Majesty.Co.Id.

Dengan bergabungnya Gerindra mengusung Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin, maka paslon ini sudah mencukupkan syarat dukungan partai untuk Pilkada Gowa.

Husniah-Darmawangsyah juga dipastikan akan diusung Partai PAN. Total kursi kedua partai di DPRD Gowa sebanyak 14 atau lebih dari cukup yaitu 9 kursi sebagai syarat pencalonan.

Lp ; IMDT

 

Unit Reskrim KUBOYAKO Polsek Bontomarannu Ciduk Pelaku Pencurian Hp Lintas Kabupaten

0

ɢᴏᴡᴀ, ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Unit Reskrim Koboyako Polsek Bontomarannu Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkarawa, S.H., kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) lintas kabupaten, Kamis (08/08/2024)

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Poros Malino, Lingkungan Galoggoro, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kejadian berawal pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, saat pelaku berpura-pura hendak membeli bakso di sebuah warung milik korban, Syahriani (46), warga Dusun Tassilli, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Ketika korban sedang menyiapkan pesanan, pelaku mencuri handphone yang diletakkan di dalam warung. Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah selesai membungkus pesanan bakso.

Mendapat laporan masyarakat mengenai kejadian tersebut, Tim Kuboyako Polsek Bontomarannu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa saksi.

Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku di Lingkungan Galoggoro, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu.

Pelaku dengan inisial SW (26), warga Jalan Kemauan 2 No. 14, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, berhasil diamankan. Saat diinterogasi, SW mengakui telah melakukan serangkaian pencurian HP di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

SW juga mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu satu tahun. Saat dibawa untuk penunjukan TKP dan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong salah seorang anggota tim dan melompat dari mobil menuju perkebunan warga.

Meski sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

SW kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain SW, seorang rekan pelaku dengan inisial AL (23), warga Jalan Kemauan 2 No. 15, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, saat ini masih dalam pengejaran pihak Tim Kuboyako (DPO).

Dari hasil penangkapan, Tim Kuboyako berhasil menyita 12 unit handphone, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dan Honda Genio, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Bontomarannu.

Lp ; IMDT

Terungkap Uang Investasi Owner Dwiaffor 15% Hingga Dua Pria Menyita Mobil Asmunita Mengaku Polisi

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Setelah Viral di beberapa Media Online baik Nasional maupun Lokal kedua Owner tersebut masih tetap bersikukuh dengan pendapat mereka masing-masing, yang mana Asmunita Anjas sebagai pelapor terhadap Owner Dwiaffor yang telah mencemarkan nama baiknya melalui Media Sosial (Sosmed) dengan tudingan Asmunita memiliki utang Kepadanya.

Asmunita Anjas melalui pengacaranya Andi Raja Nasution.SH.MH memberikan Penjelasan terkait tudingan utang piutang yang dialamatkan kepada kliennya itu di anggap keliru karena Ikatan kerja sama itu bersifat Investasi yang mana dalam perjanjian tersebut Kliennya sepakat memberikan Fee sebesar 15% dari keuntungan dalam bisnis Kosmetik yang di geluti oleh kliennya.

Dalam perjalanan bisnis kosmetik yang mana telah dijalankan oleh kliennya di tengah perjalanan mendapatkan kendala dan Kliennya segera memberitahukan kepada Owner Dwiaffor sebagai penanam Investasi dalam usaha bisnis kosmetik yang dijalankan oleh kliennya ini.Tapi sayangnya Owner Dwiaffor sebagai penanam Investasi tidak mau tau terkait itu dan tetap meminta modalnya di kembalikan serta Fee 15% sesuai kesepakatan mereka buat.

Mendapat Respon Seperti itu dari Owner Dwiaffor kliennya inipun tidak mampu berbuat apa-apa dan berusaha mengembalikan modal Investasi dengan memberikan beberapa uang dengan cara melakukan peminjaman di beberapa rekan-rekannya sebagai bentuk tanggung Jawab kliennya ini, namun Owner Dwiaffor bukannya memberikan ruang kepada kliennya untuk berusaha bangkit dari keterpurukan bisnis Klien Kami, sedangkan mendapatkan kendala justru terkesan memaksa klien kami membayar uang Fee sebesar 15% tersebut setiap bulannya dan belum termasuk pengembalian modal Investasi bahkan melakukan Intimidasi bahwasanya akan memviralkan klien kami di Media Sosial.

“Ancaman tersebut bukan Isapan Jempol belakang, Owner Dwiaffor melakukan Pencemaran Nama Baik klien kami di Media Sosial (Sosmed) seperti di Instagram Pribadi Milik Owner Dwiaffor dengan Men-tag klien kami serta mengatakan Bayar Utang mu.#AsmunitaAnjas, sehingga Klien kami merasa sangat di rugikan atas tindakan Owner Dwiaffor terhadap klien kami,”ungakap Andi Raja Nasution SH.MH.

Terungkap pula dugaan oknum yang mengaku anggota polisi berinisial (FR) menyita mobil Asmunita Anjas terkait uang Investasi yang mana oknum ini mengaku suruhan Owner Dwiaffor dan kembali menuai sorotan publik dengan adanya dugaan suatu pelanggaran kode etik, Selasa 22/07/20224.

Berdasarkan informasi, Asmunita Anjas mengungkapkan bahwa berawal saya di iming-imingkan dikasi dana tambahan investasi melalui orang suruhan Owner Dwiaffor di hotel Lopi di Jalan Panakukang Makassar, sampai dilokasi malah saya langsung disuruh tanda tangan surat perjanjian dan langsung menyita mobil saya dengan cara intimidasi

“Kalau menurut suruhan Owner Dwiaffor, saya serahkan secara ikhlas itu tidak benar malahan saya di intimidasi dan disuruh tanda tangan tanpa memperlihatkan isi dari apa yang ditandatangani bahkan dijanji akan di kembalikan setelah mengembalikan uang investasi padahal niat saya ingin menyelesaikan dengan kemampuanku, namun tidak dikasi jalan sama sekali, apalagi dalam perjanjian tidak ada barang disita ketika Investasi mandek.”tutur Asmunita Anjas.

Saat awak media konfirmasi melalui salah satu orang suruhan Owner Dwi Affor berinisial (FR) terkait penyitaan mobil Asmunita Anjas yang disita mengatakan bahwa kami hanya menjalankan tugas dari perusahaan Owner Dwiaffor dan membantah bahwasanya telah mengaku sebagai anggota polisi ” Saya tidak pernah mengaku anggota pak saya hanya bilang kamu kenal ini,”jelas FR Melalui telepon whatsapp.

Terkait apa yang disampaikan oleh Asmunita Anjas Nantilah kita ketemu di Ranah Hukum dan Sampaikan kepada Asmunita bahwa kasih lengkap memangmi bukti-buktinya,”Lanjutnya.

Sebelumnya Media ini telah melakukan komunikasi dengan Owner Dwiaffor guna memberikan Ruang Hak Jawab/Klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tayang di media ini dan beberapa Media online demi keseimbangan informasi kepada Publik.

Tapi sayangnya diawal Komunikasi baik-baik saja, setelah awak media ini Mempertanyakan terkait Status Owner Dwiaffor di Media Instagramnya yang dalam Status nya Mengatakan “Kalau wartawan yang kamu pakai untuk membela diri tidak bergetar ji jiwaku”, dan status berikutnya Owner Dwiaffor mengatakan bahwasanya Asmunita Anjas telah melakukan Sogokan kepada salah satu media dengan memberikan berupa Barang yang mana salah satu wartawan tersebut baru lahiran istrinya Sehingga Wartawan ini mempertanyakan apa dasarnya ibu mengatakan bahwa pemberian itu sebagai Sogokan?, bukannya memberikan jawaban yang bijak namun Owner Dwiaffor mengatakan “Saya malas Berdebat ijin Blokir yach”.

Tindakan yang dilakukan oleh Owner ini sangat disayangkan oleh oleh awak Media ini karena bukannya memberikan penjelasan kepada Publik terkait Statusnya beberapa hari di Instagram yang telah menuding salah satu media mendapatkan sogokan, justru melakukan pemblokiran nomor wartawan yang mempertanyakan hal tersebut.

Disisi lain menuai sorotan dari seorang Jurnalis, Bang Enno yang mengecam tindakan Dwiaffor Owner RK Glow yang melecehkan Profesi Wartawan dengan menyebut kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku, definisinya apa yang di maksud Dwiaffor? tentunya ini sangat keliru.

“Kami mengingatkan kepada Dwiaffor Owner RK Glow agar menghargai kinerja teman-teman Jurnalis atau Wartawan jika yang sedang melaksanakan tugasnya, mencari, mengolah, menulis, dan menyebarkan informasi kepada publik melalui media massa,”tegasnya.

Sementara, Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di temui disalah satu Cafe di Makassar mengatakan bahwa apapun yang dikatakan oleh pihak sebelah tetap diambil senyum saja, kami cuma fokus kepada pelaporan terkait pencemaran nama baik seperti hasil laporan kami di Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

Secepatnya pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

Dua Pria Mengaku Anggota Polisi Sita Mobil Asmunita Anjas, Diduga Suruhan Owner Dwiaffor

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Terungkap usai viral dibeberapa Media Online kini kembali terungkap dugaan oknum yang mengaku anggota polisi berinisial (FR) menyita mobil Asmunita Anjas terkait uang Investasi yang diduga suruhan Owner Dwiaffor dan kembali menuai sorotan publik dengan adanya dugaan suatu pelanggaran kode etik, Jumat 19/07/20224.

Berdasarkan informasi, Asmunita Anjas mengungkapkan bahwa berawal saya di iming-imingkan dikasi dana tambahan investasi melalui orang suruhan Owner Dwiaffor di hotel Lopi di Jalan Panakukang Makassar, sampai dilokasi malah saya langsung disuruh tanda tangan surat perjanjian dan langsung menyita mobil saya dengan cara intimidasi

“Kalau menurut suruhan Owner Dwiaffor, saya serahkan secara ikhlas itu tidak benar malahan saya di intimidasi dan disuruh tanda tangan tanpa memperlihatkan isi dari apa yang ditandatangani bahkan dijanji akan di kembalikan setelah mengembalikan uang investasi padahal niat saya ingin menyelesaikan dengan kemampuanku, namun tidak dikasi jalan sama sekali, apalagi dalam perjanjian tidak ada barang disita ketika Investasi mandet,”ungkap Asmunita Anjas.

Saat awak media konfirmasi melalui salah satu orang suruhan Owner Dwi Affor berinisial (FR) terkait penyitaan mobil Asmunita Anjas yang disita mengatakan bahwa kami hanya menjalankan tugas dari perusahaan Owner Dwiaffor bahkan mengajak awak media untuk ketemu Ngopi bareng lalu mengatakan,”kita sama-sama saudara cari uang, mungkin samajie kerjata,”ujarnya dengan singkat.

Selain itu, awak media mencoba konfirmasi langsung melalui Owner Dwiaffor menuturkan, intinya saya mau tenang dulu, saya fokus nikahan dan akan menyikapi secara profesional semua dugaan yang ditudingkan dan sekarang saya tidak mau rusak konsentrasiku dengan ini masalah, hanya saja bertepatan dengan persiapan pernikahanku jadi saya belum memberikan tanggapan serta reaksi apapun terhadap semua tuduhannya mereka

“Perihal mobil dia sendiri yang serahkan dan kalau dijebak tidak mungkin karena dalam keadaan senyum, sekarang tidak perlu kak bicara nanti dipihak kepolisian saja, malaska panjang,” tutur Owner Dwiaffor.

Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di temui disalah satu lafe di Makassar mengatakan bahwa apapun yang dikatakan oleh pihak sebelah tetap diambil senyum saja, kami cuma fokus kepada pelaporan terkait pencemaran nama baik seperti hasil laporan kami di Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

Oleh karena itu, secepatnya pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

Usai Viral di Media Online, Owner Dwiaffor Mengaku Dana Investasi Bukan Utang

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Usai viral dibeberapa media online Owner Dwiaffor yang di laporkan di Polrestabes Makassar terkait pencemaran nama baik dengan memposting poto Asmunita Anjas yang menyebutkan utang piutang kini mengaku dana Investasi.

Dilansir dari akun Instagram @Makassar-Informasi,” mengenai kejadian ini, Dwiaffor mengatakan ia meminta agar dana Investasi segera dikembalikan oleh AA, namun malah difitnah dan dilaporkan.

“Intinya perihal danaku, tapi malah dialihkan pencemaran nama baik. Padahal sama sekali tidak ada kalimat menjatuhkan, Malahan dia yang menjatuhkan karena upload data KTP ku yang bersifat data pribadi di sosial media,”ucap Dwiaffor.

Sebelumnya, diberitakan Asmunita Anjas Laporkan Owner Dwiaffor Ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
sehingga merasa dipermalukan melalui sosial media (sosmed) dengan kata-kata Dwiaffor,

“Bayar utangmu kalau tidak saya akan viralko, mau di viralkan disemua sosmed, di media atau dipihak berwajib, kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,”ungkap melalui akun@dwiaffor yang sempat di sebar luaskan.

Asmunita Anjas saat di konfirmasi mengatakan di beberapa postingan Owner Dwiaffor yang baru dan sempat menyudutkan pengacara kami dan mengatakan diantaranya ;

“Ahahahaaa emosinya itu pengacara, baru kemarin nabilang dinging-dinging dan jangan sombong sekarang, malah membanggakan diri sendiri.

“Barusanku lihat pengacara papambangan begini, banyak pengacara kukenal tapi tidak begini sekaliji rapa-rapanya.

“Sampai sekarang dia bahas-bahas lagi soal uangku kodong, terlalu jauh kalian urusi hidupku sampao apa? sampai lupa inti permasalahannya, hanyalah danaku di pakai clienmu, dia tidak bayar dan bukan urusanku sama kalian.

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di konfirmasi terkait postingan Owner Dwiaffor disosmed mengatakan ikuti proses hukum, kalaupun beliau mengatakan yang tidak wajar biar saja nanti dilihat seperti apa kedepannya.

“Kami hanya fokus kepada dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik,” ujarnya kepada awak media, Rabu 17/07/2024

Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas yang sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan oleh Kuasa Hukum sebagai berikut ;

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

Didampingi Kuasa Hukum, Asmunita Anjas Laporkan Owner Dwiaffor Ke Polisi

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Korban pencemaran nama baik, Asmunita Anjas (27) warga Komplek Delta Mas II jalan Borong Raya Kota Makassar melaporkan Owner Dwiaffor ke Polisi, karena diduga memposting foto melalui akun Instagram dengan menyerang kehormatan dan penghinaan seseorang.

Kepada wartawan, Asmunita Anjas mengatakan nama baiknya telah dicermarkan oleh owner Dwiaffor melalui akun Instagram pribadinya memposting foto sehingga merasa malu.

“Kami tidak terima dengan kata-kata Dwiaffor, “bayar utangmu kalau tidak saya akan viralko, mau di viralkan disemua sosmed, di media atau dipihak berwajib, kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,” padahal kami tidak pernah merasa berhutang kepada yang bersangkutan,”ungkapnya.

Lanjut, Asmunita Anjas menjelaskan bahwasanya apa yang di sampaikan oleh Owner Dwiaffor di media instagram itu sangatlah keliru apalagi dia mengatakan “bahwa bayar utang mu,” padahal itu bukan utang, akan tetapi Investasi dengan perjanjian pembagian fee, kok langsung bisa menjadi sebuah utang.

“Awalnya Owner Dwiaffor berniat membantu saya dengan menanamkan modal investasi dengan memberikan perjanjian fee dari hasil penjualan kosmetik, akan tetapi di tengah perjalanan usaha saya mendapatkan kendala dan owner Dwiaffor itu tidak mau tau terkait permasalahan yang saya dapatkan,” dari investasi menjadi hutang, setahu saya kalau namanya berinvestasi itukan kedua belah pihak paham akan resiko yang kita hadapi kedepannya dan saya beranggapan Owner Dwiaffor itu paham terkait resiko yang kami hadapi,”jelasnya

Kuasa Hukum Andi Raja Nasution SH,MH resmi melaporkan Pemilik Akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar Sulawesi selatan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik.

“Kami kuasa hukum sudah melakukan pelaporan yang diakibatkan klien kami merasa dirugikan dengan nama baiknya sehingga mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujarnya kepada awak media, Senin 15/07/2024

Selain itu, Andi Raja Nasution menjelaskan bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti, sehingga klien kami menginginkan adanya laporan ini, siapa saja masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos tapi jangan menyerang pribadinya orang apalagi kepada ranah privasi seseorang.

“Menurut Klien kami bahwa persoalan ini bukan hutang piutang tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal Investasi namun terlapor mengatakan hutang piutang lalu sengaja mencemarkan nama baik dengan memposting poto yang disertai kata-kata yang merugikan klien kami,” jelasnya.

surat tanda penerimaan laporan informasi kepisian republik indonesia daerah sulsel resort kota besar makassar

Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU No. 1/2024 sebagai berikut ;

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

Tarif Rp10 Juta, Selebgram Makassar di Tangkap Polisi Lantaran Terlibat Prostitusi Online

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Selebgram asal Makassar bernama Eritza Dwi Ardani (20) tahun ditangkap polisi terkait dugaan kasus prostitusi online dengan tarif Rp 10 juta di sebuah hotel mewah di Jalan AP Petrani, Kota Makassar Sulawesi Selatan

Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan Eritza ditangkap sedang bersama seorang pria tanpa status suami istri dalam kamar hotel yang merupakan seorang mucikari bernama Aso (20) tahun.

“Korban menerangkan bahwa ia pernah menjajakan dirinya sendiri kepada calon pelanggannya dengan tarif Rp 7 juta sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, Senin 15/7/2024.

Kronologis Penangkapan

Berawal saat Operasi Pekat Lipu 2024 yang dilakukan oleh Anggota Resmob Polda Sulsel. Dalam operasi tersebut, polisi mendapat informasi bahwa di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, sering terjadi prostitusi online, kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Eritza Dwi Ardani bersama seorang pria tanpa busana di Lantai 6 Kamar 625 yang diduga sedang melakukan hubungan badan.

Dari hasil interogasi Polisi terhadap Eritza Dwi Ardani kemudian menangkap mucikari Aso, yang bertugas mencari pria yang ingin menggunakan jasa Eritza Dwi Ardani dengan motif kebutuhan ekonomi.

“Mucikari Aso mengaku mendapatkan komisi sebesar 10% atau Rp 500 ribu dari setiap pelanggan bahkan Mucikari Aso mengaku baru pertama kali menjajakan Eritza Dwi Ardani, sementara Eritza Dwi Ardani sendiri megaku pernah menawarkan dirinya dengan tarif antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta setiap satu kali kencan.

Dari hasil penangkapan tersebut maka polisi menyita barang bukti berupa dua alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan sebuah handphone.

Hingga saat ini, Eritza Dwi Ardani bersama Mucikari Aso telah dibawa ke Mako Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut(red).

Lp ; IMDT

Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore Resmi Laporkan Andi Muis Cs di Polda Sulsel

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Setelah melakukan rapat bersama seluruh dewan adat Kerajaan Tallo, maka Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore Resmi Laporkan Andi Muis Cs di Polda Sulawesi Selatan terkait ujaran kebencian, 11 Juli 2024.

Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore tiba di Polda Sulsel Piku 14:00 didampingi Konsultan Hukum Muhammad Al Amin SH, MH, Alwi Sabil SH, MH, Hasruddin SH bersama dewan adat Nursyamsi Dg. Mattutu Karaengta Lembang Parang dan beberapa perwakilan dari kturuna Tumbu Ajuga Gallarang Tujua.

Dalam laporannya ke Polda Sulsel Andi Muis Cs yang melakukan ujaran kebencian telah mencoreng nama Raja Tallo Ke- 19 dan juga adat kerajaan Tallo dengan melakukan kebohongan publik (Hoax) dan apa yang mereka lakukan, ada kolaborasi dengan oknum yang mencoba untuk merusak tatanam keberadaan Adat Istiadat di Makassar dan Sulawesi Selatan

Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore mengatakan bahwa kalau merasa benar mari kita ketemu di pengadilan dengan memperlihatkan silsilah keturunan yang sebenarnya bahkan mempelihatkan nazab yang sesungguhnya sebagai ke aslian keturuna Kerajaan Tallo.

“Kalau berbicara keuntungan pribadi itu tidak benar, sebab beberapa keturunan asli dari dewan ada kerajaan tallo ikut serta dalam segala aspek adat istiadat khususnya di Kerajaan Tallo bahkan dari dulu sampe sekarang, apalagi dikatakan memberikan keterangan palsu itu bisa kami buktikan semua dipengadilan,”ujarnya.

Lanjut, Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore menuturkan bahwa kenapa bukan dari dulu menyudutkan kami, kenapa bari sekarang bermunculan semua mengatas namakan keturunan Kerajaan Tallo dan membuat pemberitaan bahkan laporan yang tidak punya dasar sama sekali.

“Setelah lokasi kerajaan Tallo ingin di bangun rumah adat baru mereka semua muncul, kenapa bukan dari dulu kok aneh bing ajaib. Keberadaan kami selaku Raja Tallo Ke 19 yang resmi sesuai penetapan Silsilah Kerja
Tallo sebagai Lampiran Keputusan Nomor : 35/SK-LAPFS/DPP/1/2023 tentang Penetapan dan pengangkatan Dewan Adat Kerajaan Tallo,”tuturnya.

Selain itu, Konsultan Hukum Muhammad Al Amin SH, MH mengatakan bahwa apa yang sudah di lontarkan Andi Muis Cs dan diberitakan itu tidak benar terkait referensi yang dia miliki tidak SAH apalagi tidak di akui oleh para pemangku dewan adat Asli Kerajaan Tallo, dan mereka harus mempertanggung jawabkan.

“Kami sudah meloporkan di polda sulsel terkait Ujaran Kebencian dan fitnah dengan dasar Surat Keputusan Asli yang kami miliki dan pengakuan Dewan Adat dan seluruh keturunan Kerajaan Tallo, nanti kita lihat dipengadilan ke aslian yang sebenarnya sesuai nazab keturunan Asli Kerajaan Tallo,”ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan Para keturunan Raja Tallo Menggugat Kebohongan Andi Iskandar Kr Bontomajanang Daeng Pasore, namun dibantah keras dengan melakukan pelaporan dengan dasar Ujaran Kebencian(red).

Lp ; Spd

Andi Iskandar Esa Kr Pasore Raja Tallo Ke 19 Bantah Tudingan Pemberitaan Laporan Akbar Dg Paricu

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore membantah tudingan pemberitaan yang di layangkan di beberapa media online terkait yang menyudutkan pencemaran nama baik dan fitnah sebagai raja tallo gadungan. Hal ini ditepis setelah memperlihatkan keaslian silsilah dan stambul garis keturunan sekaligus SK Asli saat pelantikan raja, Rabu 10/07/2024.

Konsultan Hukum Muhammad Al Amin SH, MH mengatakan bahwa apa yang sudah di laporkan dan diberitakan oleh saudara Akbar Paricu itu tidak benar terkait referensi yang dia miliki tidak di akui oleh para pemangku adat Asli Kerajaan Tallo, dan harus dinpertanggung jawabkan.

“Kami akan melopor balik di polda sulsel secepatnya terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar SK Asli dan pengakuan dari seluruh pemangku adat Kerajaan Tallo yang kami miliki,” ungkapnya.

Selain itu, Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng menjelaskan bahwa saya resmi di lantik Raja Tallo dan tunjuk langsung karena sesuai prosedur Kerajaan Tallo sesuai silsilah keturunan yang saya miliki sekaligus SK resmi yang di akui oleh Para pemangku Adat yang sudah di Sahkan

“Sedikitpun saya tidak gentar dan pastikan akan lapor balik saudara Akbar Dg Paricu waktu dekat di polda sulsel, oleh karena pertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan oleh saudara Akbar Dg Paricu,” jelasnya

Lanjut, Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore menuturkan bahwa SK Akbar Dg Paricu yang di miliki itu dari walikota yang tidak sesuai prosedur dari Dewan Adat Batesalapang Ahmad Tate Dg Jarung dengan Dg Paramma yang tidak ada kaitannya terkait Kerajaan Tallo sehingga ini dewan adat Batesalapanga RI Gowa tidak berhak melantik salah satu Raja Tallo disebabkan bukan rananya.

“Perlu di pertegas, saya bersama perangkat Kerajaan Tallo akan bersama-sama ke Polda Sulsel untuk melaporkan Akbar Dg Paricu yang sengaja mengaku Raja padahal tidak tau asal usulnya,”tuturnya.

Susunan  Perangkat Dewan Adat Kerajaan Tallo

Adapun keaslian Tatanan Silsilah Kerja
Tallo sebagai Lampiran Keputusan Nomor : 35/SK-LAPFS/DPP/1/2023 tentang Penetapan dan pengangkatan Dewan Adat Kerajaan Tallo

Ketua Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali Sekaligus Raja Tallo Ke 19 ; Andi Iskandar Esa Kr Bontomajanang Daeng Pasore

Pembina ; Nursyamsi Dg. Mattutu Karaengta Lembang Parang

1). TUMBU APPAKA terdiri ;

• Zaenal Abidin Waris, SH, Gallarrang Bira
• Andi Amri Kaeng Parukka, Gallarrang Moncongloe
• Andi Nurdin Karaeng Ngawing, Gallarrang Sudiang
• Hendri Tjatjong Karaeng Rukka, Gallarrang Biringkanaya

2). GALLARANG TUJUA terdiri ;

• Abd. Malik AS, Karaeng Lili, Gallarrang Rappojawa
• M. Subur Jabir Karaeng Masissing, Karaeng Kalukubodoa
• Syamsuddin Karaeng Dolo, Gallarrang Rappokalling
• Andi Aso Karaeng Pasawi, Gallarrang Ujung Tanah
• Jalaluddin Karaeng Jama, Gallarrang Tallo
• M. Natsir Arsyad Karaeng Mangngelling, Gallarrang Pannampu
• Muh, Jufri Habi Dg. Ngoyo Karaeng Sawangan

3). Drs. H. Muh. Basri Dg. Makkulle, Karaeng Loe Ri Karampuang

Konsultan Hukum ; Muhammad Al Amin SH, MH dan Alwi Sabil SH, MH, Hasruddin SH, Muhammad Bin Kasan

Mengetahui Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya sekaligus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel ; And Hasnul Hasanuddin, SH. M.SI

Sebelumnya, Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore sebagai Raja Tallo Ke 19 keberatan yang telah mencoreng nama adat kerajaan Tallo dengan melakukan kebohongan publik dan apa yang mereka lakukan, ada kolaborasi dengan oknum yang mencoba untuk merusak tatanan keberadaan Pemangku Adat di Makassar dan Sulawesi Selatan khususnya di Kerajaan Tallo.

Lp ; IMDT