Bantaeng | JejakKasusNews.id – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa malam, (21 Januari 2025).
Dalam Siaran Pers itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, didampingi KaSi Tipidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H dan KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H, mengatakan: “Hari ini, Selasa (21 Januari 2025), Pukul 21:15 Wita, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan mengumumkan informasi terkait dengan penanganan perkara kasus tindak pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng”.
“Dalam penanganan perkara korupsi proyek Batu Massong Tahun Anggaran 2013, Tersangka (AM) dan (SA) didampingi Kuasa Hukum (SA) mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp.2.243.854.545,45.-,” kata Kajari Satria Abdi, S.H., M.H.
Saat ditanyakan, apakah dengan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, Tersangka kasus korupsi proyek Batu Massong Tahun Anggara 2013 akan dibebaskan dan perkaranya akan dihentikan atau bagaimana?
Kajari Satria Abdi, S.H., M.H, menjawab: “Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan Pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapuskan pidana”.
Di perkara korupsi proyek Batu Massong tahun 2013 ini apakah ada potensi untuk Tersangka baru selain AM dan SA?
Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, menjawab: “Potensi untuk Tersangka baru itu akan ada berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang baru dan juga berdasarkan keterangan dari Tersangka AM dan SA”.
“Karena masih dalam tahap penyidikan untuk kasus korupsi proyek batu massong tahun 2013 ini dan apabila dalam perjalanannya di pemeriksaan saksi-saksi nanti ada fakta-fakta baru, bisa saja ada Tersangka baru,” ungkap Kajari Bantaeng.
Menurut pemberitaan sebelumnya, Tersangka di kasus proyek pekerjaan perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 ada 2 yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Tersangka siapa yang melakukan pengembalian kerugian keuangan negara?
Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H: “Masing-masing Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, sebesar Rp.1.121.927.273.- dari Tersangka (AM), dan sebesar Rp.1.121.927.272.- dari Tersangka (SA) yang kemudian dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI dan akan dikembalikan ke kas negara setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tipidkor di Kota Makassar”.
Dalam Siaran Pers ini, turut serta dihadirkan Kejaksaan Negeri Bantaeng, adalah:
– Tersangka kasus korupsi proyek Batu Massong tahun anggaran 2013, (AM) dan (SA).
– Kuasa Hukum Tersangka (SA).
– Perwakilan dari BRI Cabang Bantaeng.
KaSi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H saat ditemui usai Siaran Pers digelar, mengatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara inilah sebenarnya bentuk dari penegakan hukum terkait dengan pemberantasan tindak pidana kasus korupsi”.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan adanya pengembalian hasil tindak pidana korupsi di dua Tersangka ini, AM dan SA,” ucap Jaksa Andri Zulfikar.
“Kerugian keuangan negara dikembalikan oleh Tersangka dan Tersangka tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
Untuk diketahui, sebelum Siaran Pers digelar dan ditempat yang sama, proses penghitungan uang pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perpipaan batu massong tahun anggaran 2013, pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam hal ini Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, menyaksikan langsung staf dari BRI Cabang Bantaeng melakukan penghitungan.
Ada 4 petugas dari BRI Cabang Bantaeng yang melakukan penghitungan uang dengan menggunakan mesin hitung uang yang dibawa langsung dari BRI Cabang Bantaeng. Mereka adalah RM Dana (Unit pengelola simpanan nasabah), Teller 2 petugas dan 1 Security.