MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Polda Sulsel menahan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, terkait kasus peredaran kosmetik berbahaya, Namun dua tersangka, Mira Hayati dan Agus Salim mendapatkan penangguhan penahanan karena mengaku sakit, Senin 20/1/2025.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan bahwa ketiga tersangka pemilik kosmetik telah dinyatakan berkas lengkap atau P21, namun dua di antaranya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), tidak ditahan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
– Mustadir Dg Sila, yang merupakan suami Fenny Frans sekaligus pemilik perusahaan dengan merek Kosmetik (FF) sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.
– Hj.Mira Hayati yang merupakan pemilik perusahaan dengan merek Kosmetik (MH) dibantarkan penahanannya karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan, kini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar
– H.Agus Salim yang merupakan pemilik perusahaan dengan merek kosmetik (Ratu Glow) juga ikut dibantarkan karena kondisi kesehatan akibat sesak nafas dan nyeri didada dan sekarang dirawat di RS Ibnu Sina lantai 5, Kamar 502.
“Berkas perkara tiga tersangka sudah siap di sidangkan namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya,” kata Kombes Pol Didik.
Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Hal itu terungkapkan saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Irjen Pol Yudhiawan pun menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat,
“Nah tindak lanjutnya adalah kita sementara dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu nanti penetapan tersangka,” kata Irjen Pol Yudhiawan ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
Saat ditanya apakah belum ada penetapan tersangka, Kombes Pol Dedi pun melaporkan perkembangan terbaru. Ia mengaku telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus skincare berbahaya itu.
“Sekarang ditetapkan (tersangka) dan baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua,”ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara.
Ketiga tersangka itu, lanjut Dedi merupakan owner dari skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.
“Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose,” jelasnya.(*)
lp ; zulaikha.