Makassar | JejakKasusNews.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani S.H, mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, dalam menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Kehadiran JPN Kejati Sulsel mendampingi KPU Sulsel atas perkara dengan Nomor Perkara: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang perdananya digelar Kamis (9/1/2025) lalu di Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia.
Kehadiran JPN di Mahkamah Konstitusi sebagai tindaklanjut komitmen Kejati Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK,” kata Kajati Sulsel Agus Salim, S.H, M.H.
Adapun Sidang di MK yang telah didampingi dan diikuti persidangannya, diantaranya:
1. Sidang Perkara Pilgub Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 09 Januari 2025 dengan Pemohon yakni Moh. Ramdhan Pomanto bersama Azhar Arsyad S dan Termohon KPU Provinsi Sulsel.
2. Sidang Perkara Pilkada Makassar pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon yakni Indira Yusuf bersama Ilham Ari Fauzi A Uskara dan Termohon KPU Kota Makassar.
3. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Bulukumba pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon yakni, Jamaluddin M Syamsir bersama Tomy Satria Yulianto, S.IP dan Termohon KPU Kabupaten Bulukumba.
4. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Pangkep pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Andi Muhammad Khairul Akbar bersama Amiruddin dan Termohon KPU Kabupaten Pangkep.
5. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Toraja Utara pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Yohanis Bassang, S.E., M.Si bersama DR. Marthen Rante Rondok, S.H., M.Hum dan Termohon KPU Kabupaten Toraja Utara.
6. Sidang Perkara Pilkada Kepulauan Selayar pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM bersama H.M. Suwadi, S.E dan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Sidang Perkara Pilkada Kota Parepare pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Dr. Hj. Erna Rasyid Taufan, S.E., M.Pd bersama M. Rahmat Sjamsu Alam, S.H dan Termohon KPU Kota Parepare.
8. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Takalar pada Tanggal 10 Januari 2025 dengan Pemohon Dr. Syamsari, S.Pt., MM bersama H. M. Natsir Ibrahim, S.E dan Termohon KPU Kabupaten Takalar.
9. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Jeneponto pada Tanggal 14 Januari 2025 dengan Pemohon yakni H. Muhammad Sarif, S.H., M.H bersama Moch. Noer Alim Qalby, S.H., LL.M dan Termohon KPU Kabupaten Jeneponto.
10. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Pinrang pada Tanggal 15 Januari 2025 dengan Pemohon yakni Ahmad Jaya Baramuli bersama Ir. Abdillah Natsir dan Termohon KPU Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya, JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali akan mendampingi KPU Sulawesi Selatan pada sidang penundaan pemeriksaan perkara pilkada Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Parepare, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto diagendakan pada tanggal 21 Januari 2025.
Makassar, 15 Januari 2025.
KaSi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Soetarmi, S.H., M.H.