jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, Maret 13, 2025
Beranda blog Halaman 78

Polres Gowa Gelar Press Release, Tindak Pidana Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda

0

ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ, ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Polres Gowa menggelar press release terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap korban yang di gelar di area Spot Payung Polres Gowa, Kamis (29/08/2024).

Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP BAHTIAR, S.Sos, S.H, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H, dan para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (18), warga Jalan Poros Malino Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, RA (18), warga Jalan Poros Malino, Desa Pakatto Caddi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, IM (22), warga BTN Tamarunang Indah 2, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan ANR (18), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah bersama sekitar sembilan orang lainnya.

Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, “Kubusurko Sundala,” yang membuat korban melarikan diri.

Berdasarkan laporan dari warga dan informasi dari jaringan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa.

Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

Lp ; IMDT

Viral! Video Perkelahian Antar Siswa SMP 3 Sungguminasa, Salah Satu Hampir Meninggal Dunia

0

ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ, ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Viral video memperlihatkan aksi perkelahian antara siswa bernama Asraf Azziqri (13) tahun alamat Samata Kel. Romang Polong dan Yusuf Ismail (13) tahun alamat BTN Saumata Indah Paccinongang, pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wita di ruang Kelas VIII J SMP 3 Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa

Video yang berdurasi 34 detik itu memperlihatkan perkelahian antara dua siswa di dalam kelas. Terlihat seorang siswa laki-laki SMP menganiaya temannya di dalam kelas. Ironinya, beberapa siswa lainnya hanya menonton insiden perkelahia itu dan tidak melerai yang mengakibatkan salah satu siswa tersebut hampir meninggal dunia.

Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, membenarkan adanya video perkelahian viral tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi dua minggu lalu dan telah diselesaikan secara internal oleh pihak sekolah.

“Iya, itu kejadiannya sudah dua minggu lalu dan sudah didamaikan oleh pihak sekolah,”ujar Ipda Udin, melalui via whatshap, Rabu 28/08/2024.

Ipda Udin Sibadu menuturkan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Polres terkait kejadian tersebut, dan informasi yang kami dapat, semuanya telah diselesaikan secara internal oleh pihak sekolah, termasuk oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).

“Dalam kasus seperti ini, pihak sekolah bertanggungjawab memberikan bimbingan kepada siswa dan menangani permasalahan terjadi di lingkungan sekolah,” tuturnya.

Selain itu, Ipda Udin Sibadu menjelaskan bahwa sekolah sudah berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan penyuluhan guna mencegah terjadinya tindakan yang merugikan siswa.

“Jadi terkait hal begini, guru memberikan bimbingan kepada para siswa di sekolahnya, kemudian juga dengan bantuan aparat kepolisian . Sekolah memberikan pendidikan penyuluhan untuk menghindari kegiatan merugikan siswa itu sendiri,” jelasnya.

Lanjut, Ipda Udin Sibadu membeberkan kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara siswa, dan pihak sekolah telah menyelesaikan permasalahan ini.

“Untuk sementara pihak sekolah yang menyelesaikan, biasa yang begitu kalau anak-anak masalah kesalahpahaman, dan kalau ada beredar berita salah satu ada yang meninggal dunia itu tidak benar (Hoax) sebab sampai saat ini masih dalam keadaan sehat dan kedua sudah beraktifitas kembali seperti biasa,”bebernya.

Tips Hadapi Kasus Perkelahian di Sekolah dan cara menghadapi kasus perkelahian di sekolah yang biasa menjadi tantangan besar. Berikut beberapa tips untuk menangani dan mengatasi perundungan dengan efektif:

1. Ciptakan Lingkungan yang Aman

Pastikan anak merasa aman dan didengar. Ciptakan suasana di mana mereka merasa nyaman untuk berbicara tentang pengalaman mereka tanpa takut akan konsekuensi negatif.

2. Dengarkan dengan Empati

Tanyakan dengan lembut dan beri kesempatan kepada anak untuk berbagi cerita mereka. Dengarkan tanpa menghakimi dan beri dukungan emosional.

3. Dokumentasikan Kasus

Catat semua insiden perundungan secara detail, termasuk tanggal, waktu, tempat, dan siapa saja yang terlibat. Dokumentasi ini akan membantu jika Anda perlu melaporkan kejadian tersebut.

4. Laporkan kepada Pihak Berwenang

Beritahukan kejadian tersebut kepada guru guru, kepala sekolah, atau pihak berwenang di sekolah. Sekolah memiliki tanggung jawab untuk menangani kasus perundungan dan melindungi siswa.

5. Libatkan Orang Tua atau Wali

Jika perundungan terjadi antara anak-anak, melibatkan orang tua atau wali dari semua pihak yang terlibat bisa membantu menyelesaikan masalah secara lebih holistik.

6. Berikan Pendidikan tentang Perundungan

Mengedukasi siswa tentang apa itu perundungan, dampaknya, dan cara menanggulanginya bisa membantu mengurangi kejadian perundungan di sekolah.

7. Fasilitasi Komunikasi

Jika mungkin, fasilitasi dialog antara anak yang terlibat dengan mediasi yang tepat. Terkadang, komunikasi terbuka bisa membantu menyelesaikan masalah.

8. Dorong Pengembangan Keterampilan Sosial

Ajari anak keterampilan sosial seperti cara menyampaikan perasaan secara efektif, empati, dan cara menghadapi konflik secara konstruktif.

9. Tawarkan Dukungan Profesional

Jika perundungan berdampak besar pada kesehatan mental anak, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari psikolog atau konselor sekolah.

10. Ciptakan Program Anti-Perundungan

Jika Anda seorang pendidik atau memiliki pengaruh dalam komunitas sekolah, pertimbangkan untuk menginisiasi program atau kebijakan anti-perundungan yang melibatkan semua pihak di sekolah.

11. Jaga Komunikasi Terbuka

Teruslah berkomunikasi dengan anak untuk memantau perkembangan dan memastikan bahwa mereka merasa didukung.

Perundungan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan yang tepat dari semua pihak yang terlibat.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan dukungan yang konsisten, Anda dapat membantu mengatasi dan mengurangi dampak perundungan di sekolah. (Chat GPT).(*)

Laporan : Fajar Ahmad Wahyuddin

 

Ketua Umum L-PACE Berikan Jempol Kajari Gowa yang Bidik Pelaku Korupsi Jaringan Irigasi Bili-Bili

0

ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ, ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Kembali satu orang pelaku korupsi di tangkap oleh Kajari Gowa, dengan kasus Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah)

Pelaku di amankan Kemarin 26 Agustus 2024 oleh jajanan Kejaksaan Negeri Kab. Gowa. Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Achmad Arafat Arief Bulu S.H.M.H, dalam keterangan Persnya Senin, (26 /08/2024)

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan :

PRIMAIR : Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkasnya .

Ketua Umum L- PACE Hertasmin Daeng Gau SE mengapresiasi jajaran Kajari Gowa. Atas tertangkapnya pelaku korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa. Ini pertanda Kejaksaan Negeri Kab. Gowa tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di Kab. Gowa, ucap Dg. Gau

Ketua Umum L-PACE menambahkan, Sebagai bukti nyata kejaksaan negeri kab Gowa. Masih tetap memproses dan melanjutkan laporan kami, atas perkara daerah irigasi Bili bili, yang sudah 3 dari pelaku di tahan di lapas kelas 1 Gunung sari,” ungkapnya

Ketua umum DPP L Pace Hertasmin DG Gau, SE.mengumkapkan lagi, bahwa terkait proyek daerah irigasi Bili bili yang menelan anggaran 7,933,559,664.itu di nilai sangat banyak merugikan rakyat, terkhusus masyarakat kabupaten Gowa, untuk itu kami berharap agar kasus tersebut tuntas di kejaksaan negeri kab Gowa,”tegas Dg. Gau

Lp ; Ss

Kejari Gowa Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitas Jaringan Irigasi di Bili-Bili

0

ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ –Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Achmad Arafat Arief Bulu S.H.M.H, dalam keterangan Persnya Senin, 26 /08/2024.

Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 03 / P.4.13 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 26 Agustus 2024. Tersangka P (50) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021.

P ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :

1). Tersangka P berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar

2). Kasus yang menjerat dan menjadikan P sebagai tersangka pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664. dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001.

3). Penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan;

Adapun pasal yang disangkan, pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Achmad Arafat Arief Bulu S.H.M.H,

Lp : HWA

Meeup Penghargaan Reward Produk BPOM, Owner DINITA Skincare Bagikan Hadiah Menarik dan Tour ke Bali

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ, ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Kosmetik DINITA Skincare merupakan brand kecantikan yang semakin dikenal dan diminati bagi kalangan wanita dan pria, setelah memiliki Izin edar dan BPOM, kini Owner Asmunita Anjas menggelar Meetup Penghargaan Reward, Minggu 25/08/2024.

Berlokasi di Wthree Hotel Makassar Jl.Lagaligo Sulawesi Selatan, acara yang dipersiapkan dengan matang selama beberapa minggu dimulai pukul 60.30 malam dan berakhir menjelang tengah malam. Tamu-tamu penting, Jendral AO, serta para distributor dan reseller DINITA Skincare turut hadir memeriahkan suasana.

Asmunita Anjas, yang dikenal aktif di sosial media, salah satunya Instagram @Asmunitaanjas, dengan penuh rasa syukur menyampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan DINITA Skincare hingga mencapai usia empat tahun.

Dokumentasi para jendral AO bersama owner DINITA Skincare 

“Saya berharap DINITA Skincare dapat terus bertahan dan semakin sukses di masa mendatang, dan menuturkan tehnik dan trik membangun kecantikan dengan keuntungan yang besar,” ungkap Asmunita Anjas.

Semua produk DINITA Skincare, termasuk Paket Glow Series, Acne Series, Serum Up Glow, Serum Acne Glow, Sun Screen, Handbody Booster, serta produk lainnya telah bersertifikat resmi BPOM dipresentasikan melalui layar besar.

Acara dibuka dengan suara yel-yel produk DINITA skincare “Membangun Bisnis Cantik dengan Keuntungan Besar”, dan dilanjutkan dengan sambutan dari MC kepada Jendral AO, Distributor, Reseller dan pemilik brand.

Dokumentasi  Jendral AO distributor, dan reseller DINITA skincare

Para tamu kemudian disuguhkan cerita perjalanan DINITA Skincare yang mengingatkan perjuangan Asmunita Anjas dalam membangun brand ini dari awal hingga sekarang dan salah satu momen berkesan adalah penyerahan penghargaan Reward kepada Jendral AO, Distributor dan Reseller

Selain itu, tamu undangan juga berkesempatan memenangkan Door Prize menarik seperti Mesin Cuci, HP Android, dan Emas Antam, serta Grand Prize berupa tiket Umroh bersama DINITA Skincare.

“Kegiatan ini menjadi cerminan sukses DINITA Skincare selama empat tahun terakhir, sekaligus salah satu pengusaha muda yang inovatif di industri kecantikan, dengan menambah semarak acara maka diadakan Lomba Joget Kreatif dengan total jutaan rupiah,”tutur Asmunita Anjas.

Laporan ; HWA

 

 

Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita dalam Koper Terancam Hukuman Seumur Hidup

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ bersama Sat reskrim Polres Pangkep berhasil membekuk Andy Rumbayan (37) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita bernama Ramlah (47), di sebuah rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

“Alhamdulillah akhirnya tersangka ditangkap bertepatan dengan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024, tepatnya di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Lebih jauh, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membeberkan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, tersangka sempat berpesta minuman keras bersama beberapa temannya dan saat tersangka pulang kemudian tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi langsung masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian uang dan handphone.

“Saat melihat korban tertidur pulas pelaku timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri, namun korban sadar saat pelaku hendak melarikan diri usai melakukan aksinya, sehingga pelaku kembali lagi untuk menghabisi korban,”jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Selain itu, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menuturkan, setelah melihat korban telah meninggal, tersangka panik, kemudian ke rumahnya mengambil koper, lalu memasukkan mayat korban dan membuangnya.

“Tersangka juga mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hijau Nopol DD 3385 GF dan membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya Rp1,3 juta digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur sekaligus membawa Handphone merk VIVO warna merah hitam,”pungkas Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

dokumentasi korban pembunuhan dan pemerkosaan  sebelum dan sesudah dimasukkan dalam koper merah

Kronologis Kejadian Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Korban Ramlah

Warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam sebuah koper merah, Korban diketahui seorang pedagang keliling, berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dan tinggal di rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Minggu (11/8),

Kasus ini terungkap saat Mariyani (30), putri Ramlah, tiba dari Jeneponto, sekira pukul 11.00 Wita, dia berharap bisa menjumpai ibunya di rumah kost tersebut. Namun Mariyani tidak menemukan ibunya di rumah kost itu. Dia pun akhirnya berinisiatif mencari ibunya dan hasilnya tetap nihil.

Hingga akhirnya, Mariyani memutuskan ke rumah pemilik kost, Aisyah (49). Di sana, Mariyani menanyakan tentang keberadaan ibunya dan juga sebuah koper merah yang mencurigakan.

Aisyah mengaku saat mendatangi rumah kost korban kemudian mendapati pintu samping rumah korban tidak terkunci yang cuman diikat dengan tali, dan mencium aroma tak sedap dari arah gudang rumah korban dan ditemukan jasad korban di dalam koper. Kecurigaan dan rasa takut membuat Mariyani dan Aisyah akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

dokunentasi barang bukti korban pembunuhan dan pemerkosaan berupa motor yamaha mio juga handphone merk vivo

Kronologis Penangkapan Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Andy Rumbayan

Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin IPDA Abdillah Makmur S.E.,M.H mendatangi TKP Penemuan Mayat di Jl. Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, dan selanjutnya berkordinasi dengan Sat reskrim Polres Pangkep, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wita

Selanjutnya, Tim Gabungan Unit Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Pangkep melakukan olah TKP, dimana dari hasil olah tkp dan keterangan saksi-saksi tersebut ditemukan petunjuk yang mengarah ke Pelaku Pembunuhan yaitu atas nama Andy Rumbayan.

Tim Gabungan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku, Pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2024 tim memperoleh informasi terkait pelarian pelaku berdasarkan rekaman cctv dan manifest tiket Kapal laut bahwa Pelaku menumpangi Kapal KM. BKT SIGUNTANG berangkat dari Pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Balikpapan.

Pada hari Rabu tgl 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Tim Gabungan berangkat ke Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur dan berkordinasi dgn Anggota Resmob Polda kaltim dan Pada hari Sabtu, Tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 22.30 WITA bertempat di Gunung Intan Kel. Gunung Intang Kec. Babulu Kab. Penajam Pasir Utara Prov. Kalimantan Timur, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim Inafis Polres Pangkep yang tiba di lokasi segera membuka koper merah itu dan mendapati kondisi mengerikan, jenazah Ramlah dalam keadaan membusuk.

Sekadar diketahui, tersangka Andy Rumbayan dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Lp ; IMDT

Gowa Lebih Maju; Gerindra Resmi Sandingkan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin di Pilkada Gowa

0

ɢᴏᴡᴀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Partai Gerindra secara resmi menerbitkan surat rekomendasi kepada Hj. Siti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, Sulsel, Pilkada 2024.

Ketua Tim Darmawangsyah Muin, Rahmansyah, mengonfirmasi surat rekomendasi Gerindra kepada Hj.Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin untuk berpasangan maju Pilkada Gowa.

Surat rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras di ruang fraksi Partai Gerindra DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024) petang.

“Benar, ibu Husniah Talenrang sebagai 01 dan pak Darmawangsyah Muin sebagai 02,” kata Rahmansyah dalam keterangan kepada media Majesty.

Keputusan Darmawangsyah Muin menjadi pendamping Husniah Talenrang di Pilkada Gowa terbilang cukup mengejutkan.

Apalagi, Darmawangsyah telah menyosialisasikan diri sebagai bakal calon Bupati Gowa. Bahkan Partai Demokrat telah menerbitkan surat usungan kepada Darmawangsyah berpakrt kader Mercy, Rismawati Kadir Nyampa.

ketua tim husniah talenrang dan ketua tim darmawansyah muin

Rahmansyah menyebut, DM sapaam Darmawangsyah Muin, memilih 02 dari Husniah Talenrang karena demi kepentingan masyarakat Gowa.

“Tentu ini bagian dari kepentingan gowa dan rakyat gowa. Inimi yang terbaik apalagi atas perintah Partai Gerindra ke pak DM,” jelas Rahmansyah dilansir dari media Majesty.Co.Id.

Dengan bergabungnya Gerindra mengusung Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin, maka paslon ini sudah mencukupkan syarat dukungan partai untuk Pilkada Gowa.

Husniah-Darmawangsyah juga dipastikan akan diusung Partai PAN. Total kursi kedua partai di DPRD Gowa sebanyak 14 atau lebih dari cukup yaitu 9 kursi sebagai syarat pencalonan.

Lp ; IMDT

 

Unit Reskrim KUBOYAKO Polsek Bontomarannu Ciduk Pelaku Pencurian Hp Lintas Kabupaten

0

ɢᴏᴡᴀ, ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Unit Reskrim Koboyako Polsek Bontomarannu Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkarawa, S.H., kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) lintas kabupaten, Kamis (08/08/2024)

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Poros Malino, Lingkungan Galoggoro, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kejadian berawal pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, saat pelaku berpura-pura hendak membeli bakso di sebuah warung milik korban, Syahriani (46), warga Dusun Tassilli, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Ketika korban sedang menyiapkan pesanan, pelaku mencuri handphone yang diletakkan di dalam warung. Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah selesai membungkus pesanan bakso.

Mendapat laporan masyarakat mengenai kejadian tersebut, Tim Kuboyako Polsek Bontomarannu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa saksi.

Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku di Lingkungan Galoggoro, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu.

Pelaku dengan inisial SW (26), warga Jalan Kemauan 2 No. 14, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, berhasil diamankan. Saat diinterogasi, SW mengakui telah melakukan serangkaian pencurian HP di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

SW juga mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu satu tahun. Saat dibawa untuk penunjukan TKP dan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong salah seorang anggota tim dan melompat dari mobil menuju perkebunan warga.

Meski sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

SW kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain SW, seorang rekan pelaku dengan inisial AL (23), warga Jalan Kemauan 2 No. 15, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, saat ini masih dalam pengejaran pihak Tim Kuboyako (DPO).

Dari hasil penangkapan, Tim Kuboyako berhasil menyita 12 unit handphone, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dan Honda Genio, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Bontomarannu.

Lp ; IMDT

Terungkap Uang Investasi Owner Dwiaffor 15% Hingga Dua Pria Menyita Mobil Asmunita Mengaku Polisi

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Setelah Viral di beberapa Media Online baik Nasional maupun Lokal kedua Owner tersebut masih tetap bersikukuh dengan pendapat mereka masing-masing, yang mana Asmunita Anjas sebagai pelapor terhadap Owner Dwiaffor yang telah mencemarkan nama baiknya melalui Media Sosial (Sosmed) dengan tudingan Asmunita memiliki utang Kepadanya.

Asmunita Anjas melalui pengacaranya Andi Raja Nasution.SH.MH memberikan Penjelasan terkait tudingan utang piutang yang dialamatkan kepada kliennya itu di anggap keliru karena Ikatan kerja sama itu bersifat Investasi yang mana dalam perjanjian tersebut Kliennya sepakat memberikan Fee sebesar 15% dari keuntungan dalam bisnis Kosmetik yang di geluti oleh kliennya.

Dalam perjalanan bisnis kosmetik yang mana telah dijalankan oleh kliennya di tengah perjalanan mendapatkan kendala dan Kliennya segera memberitahukan kepada Owner Dwiaffor sebagai penanam Investasi dalam usaha bisnis kosmetik yang dijalankan oleh kliennya ini.Tapi sayangnya Owner Dwiaffor sebagai penanam Investasi tidak mau tau terkait itu dan tetap meminta modalnya di kembalikan serta Fee 15% sesuai kesepakatan mereka buat.

Mendapat Respon Seperti itu dari Owner Dwiaffor kliennya inipun tidak mampu berbuat apa-apa dan berusaha mengembalikan modal Investasi dengan memberikan beberapa uang dengan cara melakukan peminjaman di beberapa rekan-rekannya sebagai bentuk tanggung Jawab kliennya ini, namun Owner Dwiaffor bukannya memberikan ruang kepada kliennya untuk berusaha bangkit dari keterpurukan bisnis Klien Kami, sedangkan mendapatkan kendala justru terkesan memaksa klien kami membayar uang Fee sebesar 15% tersebut setiap bulannya dan belum termasuk pengembalian modal Investasi bahkan melakukan Intimidasi bahwasanya akan memviralkan klien kami di Media Sosial.

“Ancaman tersebut bukan Isapan Jempol belakang, Owner Dwiaffor melakukan Pencemaran Nama Baik klien kami di Media Sosial (Sosmed) seperti di Instagram Pribadi Milik Owner Dwiaffor dengan Men-tag klien kami serta mengatakan Bayar Utang mu.#AsmunitaAnjas, sehingga Klien kami merasa sangat di rugikan atas tindakan Owner Dwiaffor terhadap klien kami,”ungakap Andi Raja Nasution SH.MH.

Terungkap pula dugaan oknum yang mengaku anggota polisi berinisial (FR) menyita mobil Asmunita Anjas terkait uang Investasi yang mana oknum ini mengaku suruhan Owner Dwiaffor dan kembali menuai sorotan publik dengan adanya dugaan suatu pelanggaran kode etik, Selasa 22/07/20224.

Berdasarkan informasi, Asmunita Anjas mengungkapkan bahwa berawal saya di iming-imingkan dikasi dana tambahan investasi melalui orang suruhan Owner Dwiaffor di hotel Lopi di Jalan Panakukang Makassar, sampai dilokasi malah saya langsung disuruh tanda tangan surat perjanjian dan langsung menyita mobil saya dengan cara intimidasi

“Kalau menurut suruhan Owner Dwiaffor, saya serahkan secara ikhlas itu tidak benar malahan saya di intimidasi dan disuruh tanda tangan tanpa memperlihatkan isi dari apa yang ditandatangani bahkan dijanji akan di kembalikan setelah mengembalikan uang investasi padahal niat saya ingin menyelesaikan dengan kemampuanku, namun tidak dikasi jalan sama sekali, apalagi dalam perjanjian tidak ada barang disita ketika Investasi mandek.”tutur Asmunita Anjas.

Saat awak media konfirmasi melalui salah satu orang suruhan Owner Dwi Affor berinisial (FR) terkait penyitaan mobil Asmunita Anjas yang disita mengatakan bahwa kami hanya menjalankan tugas dari perusahaan Owner Dwiaffor dan membantah bahwasanya telah mengaku sebagai anggota polisi ” Saya tidak pernah mengaku anggota pak saya hanya bilang kamu kenal ini,”jelas FR Melalui telepon whatsapp.

Terkait apa yang disampaikan oleh Asmunita Anjas Nantilah kita ketemu di Ranah Hukum dan Sampaikan kepada Asmunita bahwa kasih lengkap memangmi bukti-buktinya,”Lanjutnya.

Sebelumnya Media ini telah melakukan komunikasi dengan Owner Dwiaffor guna memberikan Ruang Hak Jawab/Klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tayang di media ini dan beberapa Media online demi keseimbangan informasi kepada Publik.

Tapi sayangnya diawal Komunikasi baik-baik saja, setelah awak media ini Mempertanyakan terkait Status Owner Dwiaffor di Media Instagramnya yang dalam Status nya Mengatakan “Kalau wartawan yang kamu pakai untuk membela diri tidak bergetar ji jiwaku”, dan status berikutnya Owner Dwiaffor mengatakan bahwasanya Asmunita Anjas telah melakukan Sogokan kepada salah satu media dengan memberikan berupa Barang yang mana salah satu wartawan tersebut baru lahiran istrinya Sehingga Wartawan ini mempertanyakan apa dasarnya ibu mengatakan bahwa pemberian itu sebagai Sogokan?, bukannya memberikan jawaban yang bijak namun Owner Dwiaffor mengatakan “Saya malas Berdebat ijin Blokir yach”.

Tindakan yang dilakukan oleh Owner ini sangat disayangkan oleh oleh awak Media ini karena bukannya memberikan penjelasan kepada Publik terkait Statusnya beberapa hari di Instagram yang telah menuding salah satu media mendapatkan sogokan, justru melakukan pemblokiran nomor wartawan yang mempertanyakan hal tersebut.

Disisi lain menuai sorotan dari seorang Jurnalis, Bang Enno yang mengecam tindakan Dwiaffor Owner RK Glow yang melecehkan Profesi Wartawan dengan menyebut kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku, definisinya apa yang di maksud Dwiaffor? tentunya ini sangat keliru.

“Kami mengingatkan kepada Dwiaffor Owner RK Glow agar menghargai kinerja teman-teman Jurnalis atau Wartawan jika yang sedang melaksanakan tugasnya, mencari, mengolah, menulis, dan menyebarkan informasi kepada publik melalui media massa,”tegasnya.

Sementara, Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di temui disalah satu Cafe di Makassar mengatakan bahwa apapun yang dikatakan oleh pihak sebelah tetap diambil senyum saja, kami cuma fokus kepada pelaporan terkait pencemaran nama baik seperti hasil laporan kami di Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

Secepatnya pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

Dua Pria Mengaku Anggota Polisi Sita Mobil Asmunita Anjas, Diduga Suruhan Owner Dwiaffor

0

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Terungkap usai viral dibeberapa Media Online kini kembali terungkap dugaan oknum yang mengaku anggota polisi berinisial (FR) menyita mobil Asmunita Anjas terkait uang Investasi yang diduga suruhan Owner Dwiaffor dan kembali menuai sorotan publik dengan adanya dugaan suatu pelanggaran kode etik, Jumat 19/07/20224.

Berdasarkan informasi, Asmunita Anjas mengungkapkan bahwa berawal saya di iming-imingkan dikasi dana tambahan investasi melalui orang suruhan Owner Dwiaffor di hotel Lopi di Jalan Panakukang Makassar, sampai dilokasi malah saya langsung disuruh tanda tangan surat perjanjian dan langsung menyita mobil saya dengan cara intimidasi

“Kalau menurut suruhan Owner Dwiaffor, saya serahkan secara ikhlas itu tidak benar malahan saya di intimidasi dan disuruh tanda tangan tanpa memperlihatkan isi dari apa yang ditandatangani bahkan dijanji akan di kembalikan setelah mengembalikan uang investasi padahal niat saya ingin menyelesaikan dengan kemampuanku, namun tidak dikasi jalan sama sekali, apalagi dalam perjanjian tidak ada barang disita ketika Investasi mandet,”ungkap Asmunita Anjas.

Saat awak media konfirmasi melalui salah satu orang suruhan Owner Dwi Affor berinisial (FR) terkait penyitaan mobil Asmunita Anjas yang disita mengatakan bahwa kami hanya menjalankan tugas dari perusahaan Owner Dwiaffor bahkan mengajak awak media untuk ketemu Ngopi bareng lalu mengatakan,”kita sama-sama saudara cari uang, mungkin samajie kerjata,”ujarnya dengan singkat.

Selain itu, awak media mencoba konfirmasi langsung melalui Owner Dwiaffor menuturkan, intinya saya mau tenang dulu, saya fokus nikahan dan akan menyikapi secara profesional semua dugaan yang ditudingkan dan sekarang saya tidak mau rusak konsentrasiku dengan ini masalah, hanya saja bertepatan dengan persiapan pernikahanku jadi saya belum memberikan tanggapan serta reaksi apapun terhadap semua tuduhannya mereka

“Perihal mobil dia sendiri yang serahkan dan kalau dijebak tidak mungkin karena dalam keadaan senyum, sekarang tidak perlu kak bicara nanti dipihak kepolisian saja, malaska panjang,” tutur Owner Dwiaffor.

Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di temui disalah satu lafe di Makassar mengatakan bahwa apapun yang dikatakan oleh pihak sebelah tetap diambil senyum saja, kami cuma fokus kepada pelaporan terkait pencemaran nama baik seperti hasil laporan kami di Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

Oleh karena itu, secepatnya pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT