jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Senin, Oktober 14, 2024
BerandaHukumKejari Gowa Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitas Jaringan Irigasi di Bili-Bili

Kejari Gowa Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitas Jaringan Irigasi di Bili-Bili

ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ –Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Achmad Arafat Arief Bulu S.H.M.H, dalam keterangan Persnya Senin, 26 /08/2024.

Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 03 / P.4.13 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 26 Agustus 2024. Tersangka P (50) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021.

P ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :

1). Tersangka P berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar

2). Kasus yang menjerat dan menjadikan P sebagai tersangka pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664. dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001.

3). Penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan;

Adapun pasal yang disangkan, pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Achmad Arafat Arief Bulu S.H.M.H,

Lp : HWA

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR