jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Jumat, Maret 14, 2025
Beranda blog Halaman 72

Polisi Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

0
Foto : Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, yang didampingi oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, Senin (14/10/2024).

MAKASSAR | JKN.ID – Pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, resmi mengumumkan pencabutan status tersangka terhadap sopir yang juga merupakan suami dan ayah korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tol layang yang menewaskan istri, NU (36), dan anaknya, FA (7).

Sebelumnya, suami korban ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan tragis tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, yang didampingi oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus status tersangka diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

“Penetapan tersangka atas owner Pallubasa Srigala kami cabut berdasarkan permohonan keluarga korban serta kajian mendalam atas situasi yang terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa keluarga korban telah bermohon kepada pihak kepolisian agar status hukum terkait bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak keluarga meyakini bahwa kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak disengaja, dan dengan alasan kemanusiaan, mereka berharap tidak ada pihak yang harus dijerat secara hukum dalam peristiwa tersebut.

Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya berdasarkan permintaan keluarga korban, tetapi juga melalui proses evaluasi yang mendalam oleh pihak kepolisian. Ia juga berharap keputusan ini bisa diterima dengan baik oleh semua pihak, dengan tetap menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang ada.
Pemilik warung makan Pallubasa Serigala di Makassar, berinisial AQ (36), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Makassar, Sulawesi Selatan, kini statusnya telah dicabut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib SIK didampingi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Karsiman SIK,.MM menjelaskan, Polisi memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, dalam pernyataannya kepada media, Senin (14/10/2024).

Ngajib menjelaskan bahwa pihak terlibat dalam kecelakaan, termasuk keluarga korban, mendukung penyelesaian kasus secara damai dan melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karena itu, AQ tidak lagi berstatus tersangka.

“Keluarga korban dan pelaku sama-sama berharap penyelesaian damai. Maka dari itu, status tersangka telah dihentikan,” lanjutnya.

Diketahui, AQ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mengemudikan Toyota Land Cruiser yang menyebabkan tabrakan dengan truk kontainer di Tol Layang Reformasi, Panakukang, pada Rabu 25 September 2/24 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita.

Meski tidak ada laporan dari pihak korban, kecelakaan dengan korban jiwa tetap harus ditangani sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apalagi ada korban meninggal.

Dari hasil penyelidikan, kecepatan mobil AQ saat kecelakaan mencapai 127,3 km/jam, jauh di atas kecepatan truk kontainer yang hanya 40,1 km/jam.

Sementara itu, hasil olah TKP Satlantas Polrestabes Makassar bersama Ditlantas Polda Sulsel, menunjukkan mobil AQ melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, sedangkan truk yang ditabrak bergerak dengan kecepatan 40,1 km/jam,” ungkap Mamat.

Kecelakaan ini terjadi karena AQ, yang terburu-buru mengantar kerabat ke bandara, mengambil jalur kanan di jalan tol, namun saat berpindah jalur ke kiri, ia menabrak truk dari belakang.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol.Mamar Rahmat sebelumnya merilis, AQ dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal di tol, yang seharusnya hanya 80 km/jam di jalur kanan. (*)

Hanya di Takalar,..Kepsek Laporkan 8 Gurunya Ke Polisi

0
Foto : SDN 227 Takalar lama Kabupaten Takalar

TAKALAR |  JKN.ID – Beberapa Guru pengajar SDN 227 Takalar lama mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Takalar, Senin 14 Oktober 2024

Delapan Guru Pengajar mendatangi Dinas Pendidikan Takalar dengan tujuan menyampaikan keDinas Pendidikan lantaran adanya Surat Panggilan dari penyidik Polsek Mapsu Polres Takalar, untuk permintaan Keterangan.

” Delapan Guru yang dipanggil besok kepolsek Mapsu, untuk pengambilan Keterangan”. Katanya beberapa Guru yang dilaporkan sambil memperlihatkan Surat Panggilannya awak Media di kantor dinas Pendidikan Takalar

Lanjut dikatakan, ” bahwa yang melaporkan sebanyak Delapan Guru pengajar yakni Kepala Sekolah (Kepsek) sendiri yang melaporkan”.

” Kami juga tidak tau apa masalahnya, sehingga kami dilaporkan sama Kepala Sekolahku,”. Tambahnya

Surat panggilan kedelapan Guru Pengajar yang laporkan Kepala Sekolah Hj.Kartini dengan pengaduan dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik pada tanggal 9 Oktober 2024 di Polsek Mapsu.

Sementara Kepala Sekolah Belum berhasil dikonfirmasi sampai berita tayang.

(*)

DPW MAKI Sulsel Desak Rutan Pangkep Agar di Lakukan Investigasi Independen Terkait Dugaan Penganiayaan Napi Inisial TF

0
Foto : Irwan Hasan Tiro ,DPW Masyarakat Anti Narkotika Indonesia (MAKI) Sulsel

PANGKEP | JKN.ID – Kepala Pengamanan Rutan Pangkep Arman, bantah dan menanggapi dengan tegas adanya dugaan penganiayaan yang dialami terhadap Narapidana berinisial TF dengan kasus narkoba, Minggu 13/10/2024.

Dugaan ini muncul setelah TF kedapatan menerima pesan narkoba yang disimpan dalam bingkisan roti. Dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Arman menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan yang sesuai dan tidak melakukan penganiayaan terhadap napi tersebut.

Meskipun bantahan yang disampaikan Arman, banyak pihak merasa skeptis terhadap pernyataan itu. Media yang mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan kasus ini tidak diberikan akses untuk memverifikasi informasi tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini oleh pihak rutan. Ketua DPW Masyarakat Anti Narkotika Indonesia Irwan Hasan Tiro juga menyatakan keprihatinannya terkait hal ini, menegaskan pentingnya lingkungan yang transparan dalam menangani isu-isu serius seperti penganiayaan dan peredaran narkoba.

“Memang normal bagi pihak Rutan untuk membantah tuduhan, namun kami juga berharap agar bisa melakukan investigasi independen untuk memastikan kebenaran informasi ini,”ungkap ketua DPW MAKI Sulsel Irwan Hasan Tiro.

Ia juga menyoroti pentingnya melindungi hak-hak narapidana serta memastikan bahwa tidak ada tindakan sewenang-wenang yang merugikan mereka. Dugaan adanya penganiayaan ini, jika terbukti, akan menjadi catatan buruk bagi lembaga pemasyarakatan.

Selain dugaan penganiayaan, isu lain yang cukup mencolok adalah penggunaan handphone di dalam Rutan Pangkep. Berita mengenai adanya dugaan bebasnya pemakaian handphone oleh napi di rutan ini juga telah menjadi sorotan publik.

Ketua DPW Masyarakat Anti Narkotika Indonesia mempertanyakan bagaimana pengawasan dan regulasi yang diterapkan dalam mengendalikan akses narapidana terhadap teknologi yang dapat memfasilitasi komunikasi dengan dunia luar. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, tekanan untuk memberikan klarifikasi dan transparansi lebih lanjut meningkat.

“Pihak Rutan Pangkep diharapkan menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah ini serta memberikan akses yang lebih baik kepada media dan masyarakat untuk mencegah spekulasi dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

LP : Wrw

Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

0
Foto : Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo

JAKARTA | JKN.ID – Polri bakal memberikan medali kehormatan Loka Praja Samrakshana yang memiliki arti ‘perlindungan terhadap rakyat dan publik’ kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok. Jokowi juga bakal diangkat menjadi warga kehormatan Brimob.

Penganugerahan medali kehormatan itu akan digelar pada apel kesiapan pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden pada Senin (14/10/2024). Polri telah menggelar gladi atau persiapan untuk penganugerahan tersebut di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (12/10).

Penganugerahan medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik bagi Jokowi itu dilakukan atas dasar Keputusan Kapolri Nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanhor Keamanan dan Keselamatan Publik. Sementara penganugerahan gelar warga kehormatan Brimob dilakukan berdasarkan Keputusan Dankorbrimob Nomor Kep/114/IX/2019 tentang tradisi Brimob.

Sementara, Jokowi akan memberi tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri dalam apel yang digelar besok. Brimob Polri sendiri pernah menerima penghargaan Sakanti Yana Utama dari Presiden pertama RI Sukarno pada 14 November 1961.

Tanda kehormatan Nugraha Sakanti merupakan penghargaan bagi kesatuan di lingkungan Polri yang telah berjasa dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. Adapun tujuh satker yang akan menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti 2024 ialah:

– Korbrimob Polri
– Baharkam Polri
– Korlantas Polri
– Densus 88 Anti Teror Polri
– Bareskrim Polri
– Pusdokkes Polri
– Divhubinter Polri.

Apel pengamanan yang digelar besok itu akan diikuti 8.179 personel yang terdiri dari pasukan apel, pasukan cadangan hingga personel pendukung. Selain itu, ada 367 tamu yang akan hadir mulai para pejabat utama Polri dan keluarga, sembilan menteri, para mantan Kapolri serta perwakilan dari TNI.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengecek gladi bersih apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Mantap Brata pengamanan tahap pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gladi bersih gelar pasukan diikuti 15 r personel.

“Ya, Pak Kapolri ngecek kesiapan Apel Pam (pengamanan) Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden,” kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (12/10).

Lp : Wrw

Kapolres Takalar Meriahkan Kegiatan Jalan Santai Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-355

0

TAKALAR | JKN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ke-355, Polres Takalar turut berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai yang berlangsung di Alun-alun Makkatang Daeng Sibali, Takalar, pada Minggu, 13 Oktober 2024 pagi. Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si, beserta jajaran, ikut memeriahkan acara tersebut bersama ribuan warga yang antusias mengikuti kegiatan.

Kegiatan jalan santai ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Forkopimda, pelajar, pegawai, hingga tokoh masyarakat.

AKBP Gotam Hidayat mengatakan bahwa kehadirannya dalam acara ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Jadi Sulsel, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat.

“Kegiatan seperti ini sangat positif untuk membangun kebersamaan dan meningkatkan sinergi antara Polri dengan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat mempererat persatuan dan kebersamaan warga Takalar,” ujar Kapolres.

Selain itu, AKBP Gotam Hidayat juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kesehatan, serta menjadikan momentum peringatan hari jadi Sulsel ini sebagai dorongan untuk lebih bersemangat dalam membangun daerah.

Jalan santai ini menjadi salah satu dari rangkaian acara peringatan Hari Jadi Sulsel ke-355 yang diselenggarakan di Takalar, dengan berbagai kegiatan lainnya seperti lomba-lomba, pentas seni, dan bazar UMKM. Acara ditutup dengan pengundian doorprize yang disambut meriah oleh para peserta.

Dengan suasana yang penuh keceriaan dan semangat kebersamaan, peringatan Hari Jadi Sulsel ke-355 di Takalar berjalan lancar dan sukses. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di masa mendatang sebagai ajang silaturahmi dan memperkokoh persatuan. (Asw19)

Kapolda Sulsel dan Ustadz Das’ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar

0
Foto : Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama dai kondang Ustadz Das'ad Latif, Sabtu (12/10/2024)

SULSEL | JKN.ID – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama dai kondang Ustadz Das’ad Latif dan sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar, Sabtu pagi. Kegiatan ini dimulai dari Anjungan Pantai Losari dan berakhir di The Icon Café, CPI, Makassar, (12/10/24).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel dan Ustadz Das’ad Latif menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan. Ustadz Das’ad Latif secara khusus menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi masa-masa politik seperti Pilkada.

“Mari kita jaga ketertiban dan keamanan, karena keamanan adalah kebutuhan kita bersama. Jangan sampai hanya karena Pilkada kita terpecah belah,” kata Ustadz Das’ad.

Senada dengan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan juga menghimbau masyarakat Makassar untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan di Sulawesi Selatan. “Keharmonisan di lingkungan kita adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga,” ujarnya.

Kegiatan jalan santai ini mendapat sambutan positif dari warga Makassar yang ikut serta. Selain sebagai ajang olahraga dan silaturahmi, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan semangat gotong-royong dalam menjaga stabilitas keamanan di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.

Lp : Wrw

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Polri Bangun 13 RS Bhayangkara selama 2014-2024

0

JAKARTA | JKN.ID – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan, agar rumah sakit harus terus memberikan pelayanan kesehatan yang efektif juga menyediakan infrastruktur yang memadai di seluruh Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan di beberapa rumah sakit umum bulan lalu.

Sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam peraturan ini salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit.

Polri sebagai lembaga yang memiliki tugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Selain menegakkan Hukum sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai.

Sepanjang 2014 hingga kini, Polri telah membangun 13 rumah sakit dengan total sebanyak 57 Rumah Sakit Bhayangkara di seluruh Indonesia. Rumah Sakit Bhayangkara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan agar rumah sakit Kepolisian dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan tidak hanya untuk anggota namun juga masyarakat umum.

“Harapannya Rumah Sakit Bhayangkara ini betul-betul bisa memberikan pelayanan terbaik untuk anggota dan juga layanan umum masyarakat sehingga keberadaan Rumah Sakit Bhayangkara ini betul-betul bisa dirasakan manfaatnya dan tentunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ucap Listyo.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi dan misi Polri yang didukung oleh sumber daya Polri yang sehat khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

“RS Bhayangkara ini nantinya akan menjadi bagian integral dari upaya Polri dalam menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif, berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya ini.

Adapun 13 Rumah Sakit Bhayangkara yang telah dibangun sepanjang 2014 hingga saat ini antara lain sebagai berikut :

1. RS Bhayangkara Tingkat IV Batam;
2. RS Bhayangkara Tingkat Papua Barat;
3. RS Bhayangkara Tingkat IV Babel;
4. RS Bhayangkara Tingkat IV Banten;
5. RS Bhayangkara Tingkat IV Sulawesi Barat;
6. RS Bhayangkara Tingkat IV Kaltara;
7. RS Bhayangkara Tingkat IV Gorontalo;
8. RS Bhayangkara Tingkat IV Cianjur;
9. RS Bhayangkara Tingkat IV Surakarta;
10. RS Bhayangkara Tingkat IV Batang Toru;
11. RS Bhayangkara Tingkat IV Sespim Lemdiklat Polri;
12. RS Bhayangkara Tingkat IV Mimika;
13. RS Bhayangkara Tingkat IV Blora.

“Pembangunan Rumah Sakit ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Polri dengan Pemerintah Daerah dan berbagai pihak terkait dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan,” pungkas Trunoyudo.

LpWrw

Pekan Olahraga Rutan Sinjai Resmi Dibuka, Karutan Sinjai Tekankan Sportivitas

0

SINJAI | JKN.ID – Rutan Kelas IIB Sinjai kembali menggelar apel pembukaan Pekan Olahraga yang diikuti oleh pegawai dan warga binaan. Acara ini resmi dibuka oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah. Sabtu (12/10/2024). Dalam pembukaan ini, Karutan melakukan tendangan bola pertama sebagai tanda resmi dimulainya pekan olahraga.

Dalam sambutannya, Darman Syah menyampaikan pesan penting kepada seluruh warga binaan untuk bersemangat dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Saya berharap warga binaan bisa menikmati kegiatan ini dengan penuh semangat, tetap sportif, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di Rutan,” ujar Darman Syah.

Adapun cabang olahraga yang dipertandingkan meliputi futsal, voli, tenis meja, dan sepak takraw. Setiap cabang olahraga tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pengembangan fisik dan mental bagi warga binaan, serta memperkuat hubungan kebersamaan di antara mereka.

Selain pertandingan olahraga, acara ini juga menjadi momen pemberian reward kepada kamar warga binaan yang terjaga kebersihannya. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di dalam rutan.

Sebaliknya, punishment atau sanksi diberikan kepada kamar warga binaan yang masih kotor, berupa peralatan kebersihan, sebagai motivasi untuk lebih menjaga kebersihan.

Dengan partisipasi aktif dari warga binaan dan pegawai, kegiatan ini diharapkan dapat mempererat solidaritas dan menciptakan lingkungan yang lebih positif di Rutan Sinjai.

Lp : Wrw

Kapolres Gowa Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Patallasang

0

GOWA | JKN.ID – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama Forkopimda Kabupaten Gowa, menyambut kunjungan kerja Menteri Pertanian DR. Ir. Andi Amran Sulaiman. M.P, di Desa Sunggumanai, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa, Jum’at (11/10/2024).

Menteri Pertanian Dalam kunjungannya didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kabaharkam Polri KOMJEN POL. Dr. H. Fadil Imran, M.Si, Pj. Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh, Kapolda Sulsel IRJEN. POL. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.

Kunjungan kerja ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan panen padi dan penanaman kembali di lokasi yang sama. Selain itu, Menteri Pertanian bersama Kabaharkam Polri juga menyerahkan bantuan kepada para petani yang di Terima secara simbolis oleh Bupati Gowa, sebagai upaya mendukung peningkatan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

Kapolres Gowa bersama Forkopimda berperan aktif dalam menyukseskan acara ini, memastikan kelancaran serta keamanan kegiatan.

Kehadiran Kabaharkam dan Kapolda Sulsel menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas serta mendukung kemajuan sektor pertanian.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Gowa serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani setempat.(hms)

Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Sebagai Tersangka Dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

0
Foto : Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, Jum'at (11/10/2024).

MAKASSAR | JKN.ID – Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut di ungkap Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di depan awak media, Jumat, (11/10/2024).

Dalam keterangannya, Kompol Mamat Rahmat mengatakan bahwa tersangka dianggap lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaan.

“Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun tersangka akan AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.” terangnya.

Lebih lanjut, Kompol Mamat menambahkan, untuk saat ini, tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal. Tahanan kota, selalu wajib untuk melapor,” tambahnya.

Untuk proses selanjutnya pihak polisi akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kompol Mamat menargetkan penyidik akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10/2024).

“Hari Senin nanti, kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita,” Tandasnya.(*)