jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaBreking NewsAniaya Kenalan Mantan Kekasih, Seorang Pemuda Bersama 2 Temannya di Amankan Team...

Aniaya Kenalan Mantan Kekasih, Seorang Pemuda Bersama 2 Temannya di Amankan Team Black Horse Ops Polsek Pallangga

GOWA | JejakKasusNews.Id – Seorang pemuda berinisial RK (20Th) bersama dua temannya ARL (20Th) dan FHR (19Th) terpaksa berurusan dengan polisi akibat dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pemuda berinisial MA (18Th) yang diduga teman pria mantan kekasih dari RK Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WITA lalu, di Jalan BTN Ana’Gowa, Bontoala, Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini terungkap setelah korban MA membuat laporan ke Polsek Pallangga, Gowa, dengan Nomor laporan : LP/B/188/XII/2024/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Team Black Horse Ops Polsek Pallangga yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar,SH, langsung melakukan pencaharian dan berselang beberapa hari telah berhasil membekuk 2 teman pelaku utama dugaan penganiayaan, ARL dan FHR di sekitar wilayah Pallangga, Kab Gowa.

Dari penangkapan 2 temannya, RK selaku tersangka utama penganiayaan, langsung melarikan diri dan berhasil dibekuk Team Black Horse Ops Polsek Pallangga di perumahan mangga tiga, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Sulsel.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, mengungkapkan, kejadian ini bermula saat pelapor (Korban) MA mendapat Chat WhatsApp (WA) dari nomor baru milik salah satu pelaku pengeroyokan dengan mengatas namakan seorang perempuan berinisial ADL yang dikenal korban.

“Dari chat WA, korban diajak bertemu di pintu gerbang BTN Ana’gowa, lalu korban bersama temannya (saksi) menuju ketempat yang dimaksud. Namun sesampainya di pintu gerbang BTN Ana’gowa, ternyata yang menunggu bukanlah Perempuan ADL melainkan Pelaku RK mantan pacar ADL bersama 2 orang temannya,” ungkapnya, Senin (13/01/2025).

IPDA Syamsuar juga menjelaskan, dari pengakuan pelapor, saat korban berbicara dengan pelaku RK, tiba-tiba kedua temannya ARL dan FHR memukul korban hingga membuat pipi sebelah kanan korban mengalami luka lecet. Akibat kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkannya ke Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1)Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara,” terangnya.

lp ; zulaikha/edi

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR