ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Korban pencemaran nama baik, Asmunita Anjas (27) warga Komplek Delta Mas II jalan Borong Raya Kota Makassar melaporkan Owner Dwiaffor ke Polisi, karena diduga memposting foto melalui akun Instagram dengan menyerang kehormatan dan penghinaan seseorang.
Kepada wartawan, Asmunita Anjas mengatakan nama baiknya telah dicermarkan oleh owner Dwiaffor melalui akun Instagram pribadinya memposting foto sehingga merasa malu.
“Kami tidak terima dengan kata-kata Dwiaffor, “bayar utangmu kalau tidak saya akan viralko, mau di viralkan disemua sosmed, di media atau dipihak berwajib, kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,” padahal kami tidak pernah merasa berhutang kepada yang bersangkutan,”ungkapnya.
Lanjut, Asmunita Anjas menjelaskan bahwasanya apa yang di sampaikan oleh Owner Dwiaffor di media instagram itu sangatlah keliru apalagi dia mengatakan “bahwa bayar utang mu,” padahal itu bukan utang, akan tetapi Investasi dengan perjanjian pembagian fee, kok langsung bisa menjadi sebuah utang.
“Awalnya Owner Dwiaffor berniat membantu saya dengan menanamkan modal investasi dengan memberikan perjanjian fee dari hasil penjualan kosmetik, akan tetapi di tengah perjalanan usaha saya mendapatkan kendala dan owner Dwiaffor itu tidak mau tau terkait permasalahan yang saya dapatkan,” dari investasi menjadi hutang, setahu saya kalau namanya berinvestasi itukan kedua belah pihak paham akan resiko yang kita hadapi kedepannya dan saya beranggapan Owner Dwiaffor itu paham terkait resiko yang kami hadapi,”jelasnya
Kuasa Hukum Andi Raja Nasution SH,MH resmi melaporkan Pemilik Akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar Sulawesi selatan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of goede naam) orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik.
“Kami kuasa hukum sudah melakukan pelaporan yang diakibatkan klien kami merasa dirugikan dengan nama baiknya sehingga mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujarnya kepada awak media, Senin 15/07/2024
Selain itu, Andi Raja Nasution menjelaskan bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti, sehingga klien kami menginginkan adanya laporan ini, siapa saja masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos tapi jangan menyerang pribadinya orang apalagi kepada ranah privasi seseorang.
“Menurut Klien kami bahwa persoalan ini bukan hutang piutang tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal Investasi namun terlapor mengatakan hutang piutang lalu sengaja mencemarkan nama baik dengan memposting poto yang disertai kata-kata yang merugikan klien kami,” jelasnya.
Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU No. 1/2024 sebagai berikut ;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).
Lp ; IMDT