SINJAI | JKN.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai menjadi tuan rumah dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Sinjai, Polres Sinjai, Pengadilan Negeri Sinjai, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Bagian Hukum Setdakab Sinjai, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Utari Sukmawati. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam upaya mencegah dan menangani dugaan pelanggaran HAM, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap anak.
Setelah pembukaan, setiap perwakilan dari instansi yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan langkah-langkah strategis dari masing-masing lembaga terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Diskusi yang berjalan produktif ini diharapkan menghasilkan sinergi antara semua pihak untuk melindungi hak-hak anak di Kabupaten Sinjai dan memperkuat upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, dan kasus kekerasan terhadap anak dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lp : Wrw