Bantaeng | JejakKasusNews.id – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers “Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi”.
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng ini, dipimpin langsung Kajari Satria Abdi, SH, MH didampingi KaSi Pidana Khusus DR. Andri Zulfikar, SH, MH, KaSi Intelijen Y. Cahyo Risdiantoro, SH, MH dan KaSi Datun Puji Astuty, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (07 Januari 2025).
Kajari Satria Abdi, SH, MH, dalam Siaran Persnya, mengatakan: “Hari ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng, menetapkan status Tersangka kepada SA (Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bantaeng 2013)”.
“Tersangka SA, berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng,” kata Kajari Bantaeng.
Berdasarkan informasi dari salah satu staf di Kejaksaan Negeri Bantaeng, mengatakan: “SA adalah Professor Syamsu Alam”.