Bantaeng | JejakKasusNews.id – Rudi S. Gani, SH adalah salah satu Pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tewas ditembak Orang Tidak dikenal (OTK) di rumahnya di Dusun Limpoe, Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada saat malam pergantian Tahun Baru. Selasa, (31 Desember 2024).
Atas kejadian tersebut, Yudha Jaya, SH, seorang Advokat/Pengacara dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, angkat bicara.
“Perbuatan Pelaku (OTK) tersebut adalah perbuatan yang bejat dan masuk kategori pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Yudha Jaya SH, Rabu, (01 Januari 2025).
“Kami berharap kepada institusi Kepolisian untuk mampu dan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, apalagi Rudi S. Gani (Korrban) di tembak dengan senjata api (Senpi),” kata Yudha Jaya.
Yudha Jaya, SH kemudian mengatakan bahwa pihak Kepolisian selain mengungkap motif pembunuhannya, wajib juga mengungkap asal muasal amunisi dan senjata api tersebut.
“Kasus ini wajib hukumnya menjadi atensi hukum demi keadilan,” tegas Yudha Jaya.
“Kami para Advokat/Pengacara yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan pelaku dan berharap profesionalisme institusi Kepolisian selaku Penyelidik (Lidik) dan Penyidik (Sidik) tindak pidana pembunuhan,” kata Yudha Jaya SH.