“Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas”
4 Oknum Polisi Bantaeng dan mereka adalah (HA), (TB), (NY) dan (KH), sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) ke 3 Subsidair Pasal 351 Ayat (1) ke 2 KUHPidana, sejak 16 Juli 2020 hingga berita ini diterbitkan, belum menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Penetapan status Tersangka ke 4 Polisi Bantaeng tersebut berdasarkan surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan yang di tanda tangani Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko yang menjabat pada saat itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 16 Juli 2020 dengan Nomor: B/574/VII/RES 1.6/2020/KRIMUM, yang mana di surat tersebut jelas tertulis “Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka”.
“Ada apa? Kok sampai sekarang ke 4 oknum Polisi Bantaeng itu tidak menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Padahal perbuatan ke 4 oknum Polisi Bantaeng ini sudah sangat fatal (pelanggaran berat oleh APH) yang mengakibatkan matinya seseorang,” ungkap narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan.
“Jika ke 4 oknum Polisi Bantaeng tersebut tidak diproses hukum, maka kalimat ‘Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas’ itu memang benar adanya.
Ada apa dengan penegakan hukum di Polda Sulsel?,” kata dia.
“Lagu Sukatani Band yang viral itu dengan judul “Bayar.. Bayar.. Bayar..” mungkin ada benarnya pada penanganan kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa orang yang pernah menemui Jurnalis media ini beberapa waktu lalu dan mengetahui adanya kasus ini, menduga ada “86” antara Pelaku (4 Oknum Polisi Bantaeng) dengan Penyidik di Polda Sulsel yang menangani kasusnya.
Sementara informasi lain kepada Media ini dari seseorang yang terlibat langsung dalam proses perdamaian di kasus tersebut, mengatakan: “Dirinya diminta berulangkali oleh Pelaku (4 Oknum Polisi Bantaeng) untuk membawa uang perdamaian kepada keluarga korban di Makassar sebesar Rp.250 juta”.
“Uang perdamaian itu kami bawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Hertasning pada saat itu dan diterima langsung oleh ibu korban bersama saudara korban,” kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa ke 4 Oknum Polisi Bantaeng (Pelaku Penganiayaan) didesak oleh Penyidik di Polda Sulsel agar segera berdamai dengan keluarga korban.
“Mungkin dengan berdamai dan kasusnya ditutup,” kata dia.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki, S.H, S.M yang pernah kami temui dan berdiskusi tentang penanganan hukum, dengan tegas mengatakan: “Perdamaian tidak menghapuskan pidana (Proses Hukum). Apalagi kalau kasus berat seperti penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang”.
Untuk diketahui, sekitar akhir 2019, Sugianto ditangkap Polisi Polres Bantaeng karena diduga sebagai Pelaku pencurian.
Sugianto diduga dianiaya oleh oknum Polisi tersebut di Pos Lantas Polres Bantaeng kemudian dimasukkan ke sel tahanan Polres Bantaeng namun akhirmya tewas dengan beberapa luka yang diduga luka tembak dan luka bekas penganiayaan.
Saat Jurnalis media ini berkunjung ke Polres Bantaeng beberapa waktu lalu dan menanyakan 4 Oknum Anggota Polres Bantaeng yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulsel sebagaimana isi surat diatas, didapatkan informasi bahwa HA itu adalah Hamiruddin (Amir Nyikko), TB itu adalah Triadi Basuki (Triadi), NY itu adalah Nyallu (Nyallu) dan KA itu adalah Kaharuddin (Kahar).
Ke 4 Oknum Anggota Polisi tersebut hingga saat ini kata sumber di Polres Bantaeng mengatakan masih aktif berdinas dan bahkan Hamiruddin alias Amir Nyikko saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kota Polres Bantaeng.
Kesaksian DF (teman satu sel korban Sugianto) yang menjadi korban kekerasan Oknum Polisi Bantaeng pada akhir 2019:

Kasus penganiayaan oleh 4 Oknum Polisi Bantaeng tersebut diatas, (DF) teman satu sel Sugianto kepada media ini, mengatakan: “Korban (Sugianto), dipaksa mengaku dengan cara disiksa dan ditembak”.
(DF), teman satu sel korban itu kemudian menceritakan apa yang dialami oleh Sugianto (Korban Kekerasan Oknum Polisi Bantaeng).
“Sugianto itu setelah dianiaya dan ditembak baru dibawa ke sel di Polres Bantaeng,” kata DF.
“Saya melihat ada 3 luka bekas tembakan di bagian kakinya Sugianto dan banyak luka bekas pukulan dibagian dadanya,” jelas dia.
“Yang bikin saya heran itu pak, mukanya Sugianto jadi agak hitam. Tidak tau apa penyebabnya,” ungkap dia.
Dia kemudian mengatakan bahwa dirinya sempat bicara sama Sugianto sebelum Sugianto meninggal.
“Korban (Sugianto) mengaku kepada saya bahwa kepalanya dibungkus kantong plastik saat di interogasi oleh ke 4 oknum polisi tersebut,” kata DF.
“Korban (Sugianto) juga sempat minta obat (kurang jelas obat apa itu) kepada tahanan lain di sel Polres Bantaeng waktu itu,” ujar dia.
DF melanjutkan dengan mengatakan: “Sugianto setelah buang air besar pada saat itu, kemudian tidak sadarkan diri (Pingsan)”.
“Tidak lama setelah itu, Sugianto dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu setelah sholat subuh waktu itu,” kata dia.
“Saya curiga, Sugianto sudah tidak bernyawa lagi (sudah meninggal) sebelum diangkat ke mobil pick up untuk dibawa ke RSUD,” jelas DF.
“Saya salah satu tahanan di Polres Bantaeng saat itu yang ikut mengangkat Sugianto ke mobil untuk kemudian dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu,” kata DF.