JejakKasusNews.id – Wakil Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Selatan, Risal Soefrianto mengecam keras praktik kecurangan dalam pendistribusian tabung gas elpiji 3 kilogram yang isinya tidak sesuai standar.
Mereka menuntut pencopotan Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Wijaya Lestari Perkasa Bantaeng dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan investigasi PMII Bantaeng, ditemukan sejumlah tabung gas elpiji 3kg yang seharusnya berisi 3kg, ternyata hanya berisi 2,5kg.
Padahal, standar ukuran isi tabung gas elpiji adalah 8kg yang terdiri dari berat tabung kosong 5kg dan isi 3kg.
Saat melakukan aksi didepan Pangkalan SPBE PT Wijaya Lestari Perkasa Bantaeng dan didepan Kantor DPRD Bantaeng pada Senin (28/04/25), PC PMII Bantaeng meneriakkan: “Perbuatan mereka ini, sangat merugikan masyarakat Bantaeng dan menipu konsumen. Karena masyarakat membeli/membayar penuh untuk barang yang tidak sesuai dengan isi dari tabung gas 3kg itu”.
Orator juga menyampaikan saat aksi bahwa praktik ini juga telah dikeluhkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa kasus pengurangan isi tabung gas elpiji 3kg telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah per tahun bagi masyarakat.
“Kami minta, ini harus ditanggapi secara tegas oleh pemerintah setempat yang memiliki wewenang. Karena ini sudah masuk dalam daftar dugaan korupsi dan merugikan masyarakat kabupaten Bantaeng,” kata Orator.
“Jika ini tidak ditanggapi dengan serius, maka kami akan segera laksanakan aksi konsolidasi di wilayah untuk meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertidak,” tegas Wakil Sekertaris Umum Pengurus Kordinator Cabang PMII Sulawesi Selatan.
*(Lp: Aidil).