JejakKasusNews.id – Komisi A bersama Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27 Maret 2025) dan membahas tentang aduan dari salah satu warga Kabupaten Bantaeng yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Usai RDP digelar, Ketua Komisi B DPRD Bantaeng, H. Abd Karim, SKM, M.Kes saat ditemui media ini, mengatakan: “Di RDP tadi, Irma Indrayani Toputiri, salah satu Honorer pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, menanyakan perihal SK pemberhentian dari pekerjaannya sebagai Petugas PPL di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng”.

“Dia (Irma), menanyakan tentang Surat Keputusan (SK) pemberhetian dirinya sebagai Petugas PPL terhitung sejak 02 Februari 2025,” kata Ketua Komisi B DPRD Bantaeng.
Dijelaskan oleh Ketua Komisi B bahwa Saudari Irma Indrayani merasa heran dan ada kejanggalan dengan SK Pemberhentian dirinya secara tiba-tiba sebagai Petugas PPL di Kelurahan Onto yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dimana pada saat itu Kepala Dinas Pertanian Bantaeng dijabat sementara oleh Pelaksana tugas, Riswan Abadi (Asisten III Setkab Bantaeng).
“Irma mengaku bahwa tidak ada penyampaian sebelumnya dan Irma juga menyampaikan bahwa dirinya masih aktif memberikan penyuluhan kepada para Petani di Kelurahan Onto pada bulan Januari 2025, tiba-tiba ada SK pemberhetian terbit di awal Februari 2025 yang ditanda tangani Plt Kadis Pertanian Pak Riswan,” kata H. Abd Karim.
“Saudari Irma juga tidak tau kenapa tiba-tiba ada SK Pemberhentiannya. Dia menanyakan salahnya apa? Sampai diberhentikan sebagai Petugas PPL tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Ketua Komisi B.
Menindak lanjuti aduan dari Irma Indrayani tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bantaeng, H. Abd Karim, S.K.M, M.Kes, mengatakan: “Sebagai pimpinan RDP, saya menanyakan ke Eks Pelaksana tugas Kadis Pertanian Bantaeng, Riswan Abadi untuk menjawab pertanyaan dari Irma Indrayani dan menjelaskan tentang SK Pemberhentian itu”.
“Pak Riswan Abadi mejawab dan mengatakan bahwa Irma Idrayani tidak diberhentikan, tapi dirotasi dari Petugas PPL di Kelurahan Onto untuk selanjutnya Irma Indrayani ditempatkan di BPPL Lamalaka,” kata Ketua Komisi B.
“Saya menjelaskan kepada Pak Riswan dan dihadapan peserta RDP bahwa SK pemberhentian Saudari Irma itu harus jelas dasarnya. Apakah Irma telah melakukan kesalahan atau kinerjanya buruk?, itu baru bisa dibenarkan adanya pemberhentian. Namun jika Irma tidak melakukan pekerjaannya dengan baik dan kinerjanya bagus, kenapa harus diberhentikan dan dibuatkan SK pemberhentian?,” jelas H. Abd Karim.
“Sebagai Ketua Komisi B DPRD Bantaeng, saya meminta untuk di evaluasi kembali itu SK pemberhentian atas nama Irma Indrayani sebagai Petugas PPL dengan merujuk kinerja yang bersangkutan selama menjadi Petugas PPL,” tegas H. Karim.
Dijelaskan oleh Ketua Komisi B DPRD Bantaeng bahwa penerbitan SK pemberhentian itu menurutnya, dibuat secara sepihak tanpa melihat kinerja dari Petugas PPL dalam hal ini Saudari Irma Indrayani yang sudah bekerja sebagai Petugas PPL sejak tahun 2008.
“SK pemberhentian itu harus merujuk dari aturan dan regulasi yang ada. Artinya, jika memang benar kinerja yang bersangkutan tidak maksimal, mungkin bisa saja diterbitkan SK pemberhentiannya, namun berdasarkan keterangan beberapa orang diruangan RDP tadi menyampaikan kalau Irma Indrayani selama bekerja sebagai Petugas PPL di Kelurahan Onto itu, semua dikerjakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” kata Ketua Komisi B DPRD Bantaeng.

Ditanyakan perihal RDP tadi, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, A. Yusdanar Hakim Karaeng Danar yang juga hadir di RDP, mengatakan: “Mendengar serta menelaah alasan RDP tadi, sangat tidak realistis hanya karena pernyataan sepihak. Sehingga Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan yang telah belasan tahun mengabdi, diberhentikan sebagai Petugas PPL dan dipindahkan menjadi staf biasa pada kantor BPPL Dinas Pertanian di Lamalaka”.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng juga mengatakan bahwa bukan hanya Bu Irma saja yang diberhentikan sebagai Petugas PPL, tapi masih ada 3 Petugas PPL yang Pak Riswan ganti dan mereka semua patut mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara di persoalan ini yang dinilai sengaja dilakukan secara sepihak.
“Secara pribadi, saya mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang akan diterbitkan oleh DPRD Bantaeng terkait dengan evaluasi ulang SK pemberhentian itu,” kata Ketua Pemuda LIRA Bantaeng.
A. Yusdanar Hakim juga menambahkan bahwa Bupati Bantaeng telah menggaungkan Program Nasional Swasembada Pangan.

“Bagaimana mau swasembada pangan dengan baik di Bantaeng? kalau Petugas PPL yang sudah teruji kemampuannya selama bertahun-tahun malah diganti dengan Petugas PPL yang baru dan belum layak untuk menjadi Petugas PPL dan Petugas PPL itu dipilih karena ada unsur kedekatan emosional dengan salah satu pejabat di Pemkab Bantaeng,” kata Karaeng Danar.
“Saya sangat yakin, Bupati Bantaeng Karaeng Uji pun tak sependapat dengan SK pemberhentian yang kami permasalahkan di RDP ini. Dan saya lebih yakin jika Bupati Karaeng Uji setuju dengan menempatkan Petugas PPL yang sudah sangat berpengalaman dibidangnya,” tegas Karaeng Danar.
Berdasarkan informasi dari Sekertariat DPRD Bantaeng, mengatakan: “Di RDP tersebut, selain Sekertaris DPRD Bantaeng yang hadir, turut dihadirkan juga beberapa Anggota DPRD Bantaeng dari Komisi A dan Komisi B, diantaranya adalah A. Nurhayati Karaeng Nanu, Muh. Ali Sijanto, Suardi ST, Hj. Emmiwati, A. Ramlah, Hj. Syamsidar, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Ir. Amriani, M.Si, Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Riswan Abadi, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Bantaeng, Suhemi, Spt, MP dan Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, A. Yusdanar Hakim Karaeng Danar”.