jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Jumat, Januari 24, 2025
BerandaHukumKepala Lingkungan Mappala Pangkabinanga Kec.Pallangga Diduga Memperkosa Warga

Kepala Lingkungan Mappala Pangkabinanga Kec.Pallangga Diduga Memperkosa Warga

ɢᴏᴡᴀ, ᴊᴋɴ.ɪᴅ – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menuai kemarahan warga lingkungan Mappala di Kelurahan Pangkabinanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa akibat adanya dugaan pemerkosaan hak masyarakat saat pembuatan sertifikat gratis yang tak kunjung selesai, Selasa 24/12.

Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Hj. Kumala mengungkapkan bahwa ratusan warga Kelurahan Mappala yang sudah menyetor berkas pengurusan sertifikat gratis sejak tahun 2023 sampai hari ini belum ada kejelasan, yang mengejutkan warga yang sudah menyetor berkas malah di mintai uang pengurusan dengan bervariasi mulai dari Rp.350ribu sampai Rp.4,3jt

“Kami menduga Kepala lingkungan Mappala bernama Ramli Dg Lallo (55) diindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dan pembohongan kepada masyarakat dalam mengelola program tersebut, sehingga merasa kecewa lantaran sertifikat tak kunjung ada dan uang raib entah kemana. kami meminta kepada Kapolres Gowa agar mengantensi dalam tindakan hukum demi membantu masyarakat yang teridentifikasi korban Pungli,”ungkapnya.

Terpisah, Tokoh Masyarakat lingkungan Mappala kelurahan pangkabinanga Sahabuddin Dg Nai (53) menjelaskan bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dibuat oleh pemerintah untuk meringankan beban warga bagi yang kekurangan biaya, namun yang alami merupakan pembodohan akibat dirugikan.

“Proses pendaftaran warga pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kuat dugaan adanya aroma tindak pidana pungli apalagi sudah sangat jelas dana warga sudah diambil tetapi sertifikat entah kemana arahnya,” ujar Daeng Nai.

Adapun salah satu warga lingkungan Mappala Kelurahan Pangkabinanga Inisial RR (55) saat dikonfirmasi mengatakan,” saya sudah menyerahkan berkas dengan lengkap, termasuk biaya pengurusan yang tidak hingga jutaan rupiah, namun hingga sekarang sertifikat belum juga ada kejelasan.

“Sempat kami meminjam uang kepada rentenir untuk membayar biaya pengurusan sertifikat padahal waktu itu kepala lingkungan mengatakan gratis tapi tetap dimintai pembayaran dan sampai sekarang sertifikat tidak kunjungan ada, uang juga tidak tau diapakan,”bebernya.

Selanjutnya, awak media mencoba melakukan klarifikasi terhadap Ramli Dg Lallo sebagai kepala lingkungan Mappala Pangkabinanga Kecamatan Pallangga melalui Via Whatshap namun belum ada tanggapan sama sekali, namun tetap membuka ruang hak jawab.

*Terkait Regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut ;*

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

– Pasal 2: Menjelaskan tentang larangan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pungli dalam bentuk apapun.

– Pasal 12: Menjelaskan tentang sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

(2). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

– Pasal [Pasal yang mengatur biaya PTSL]: Menetapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 250.000,-.

– Sanksi: Penghentian sementara proyek PTSL, pencabutan izin, dan denda bagi pelaksana PTSL yang melanggar ketentuan.

(3). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 118: Menjelaskan tentang sanksi administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran, termasuk pungutan liar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.

(4). Kode Etik ASN menjelaskan tentang larangan melakukan pungutan liar, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar integritas.

(5). Sanksi bagi yang melanggar aturan;

– Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan (khusus untuk PNS), dan pencabutan izin bagi pelaksana PTSL.

– Sanksi Etik: Sanksi etik berupa teguran, peringatan, atau sanksi berat lainnya, tergantung tingkat pelanggaran.

– Sanksi Pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

Lp ; zulaikha

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR