jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Jumat, Maret 14, 2025
Beranda blog Halaman 73

Kapolres Gowa Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Patallasang

0

GOWA | JKN.ID – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama Forkopimda Kabupaten Gowa, menyambut kunjungan kerja Menteri Pertanian DR. Ir. Andi Amran Sulaiman. M.P, di Desa Sunggumanai, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa, Jum’at (11/10/2024).

Menteri Pertanian Dalam kunjungannya didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kabaharkam Polri KOMJEN POL. Dr. H. Fadil Imran, M.Si, Pj. Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh, Kapolda Sulsel IRJEN. POL. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.

Kunjungan kerja ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan panen padi dan penanaman kembali di lokasi yang sama. Selain itu, Menteri Pertanian bersama Kabaharkam Polri juga menyerahkan bantuan kepada para petani yang di Terima secara simbolis oleh Bupati Gowa, sebagai upaya mendukung peningkatan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

Kapolres Gowa bersama Forkopimda berperan aktif dalam menyukseskan acara ini, memastikan kelancaran serta keamanan kegiatan.

Kehadiran Kabaharkam dan Kapolda Sulsel menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas serta mendukung kemajuan sektor pertanian.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Gowa serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani setempat.(hms)

Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Sebagai Tersangka Dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

0
Foto : Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, Jum'at (11/10/2024).

MAKASSAR | JKN.ID – Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut di ungkap Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di depan awak media, Jumat, (11/10/2024).

Dalam keterangannya, Kompol Mamat Rahmat mengatakan bahwa tersangka dianggap lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaan.

“Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun tersangka akan AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.” terangnya.

Lebih lanjut, Kompol Mamat menambahkan, untuk saat ini, tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal. Tahanan kota, selalu wajib untuk melapor,” tambahnya.

Untuk proses selanjutnya pihak polisi akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kompol Mamat menargetkan penyidik akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10/2024).

“Hari Senin nanti, kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita,” Tandasnya.(*)

Kapolres Sinjai Turun Langsung Dinginkan Situasi Massa Unras PD BPAN

0
Foto : Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Sinjai. Jum'at (11/10/2024)

SINJAI | JKN.ID – Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH memimpin langsung pengamanan aksi unras oleh Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (PD BPAN) Sinjai yang berlangsung di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Sinjai. Jum’at (10/10/2024)

Dimana kegiatan unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Sinjai gabungan fungsi dan Polsek. personel pengamanan menempati titik lokasi unjuk rasa dan personel Sat Lantas mengawal serta pengaturan dijalan mengatur lalu lintas.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH didampingi PJU Polres Sinjai dan para perwira turun langsung mengawal jalannya aksi untuk rasa dengan berada ditengah- tengah masa unjuk rasa, mengedepankan sikap humanis sehingga kehadiran Kapolres Sinjai bisa mendinginkan suasana.

Walaupun dalam pelaksanaan unjuk rasa tersebut sempat diwarnai kericuhan saat massa jenuh menunggu penerima Aspirasi tidak menemui dan merasa kecewa sehingga secara spontan melakukan pengrusakan terhadap beberapa fasilitas yang ada di dalam ruang rapat paripurna DPRD Kab. Sinjai.
dengan hadirnya Kapolres Sinjai ditengah-tengah massa dan menenangkan peserta aksi serta menghimbau massa agar tetap tenang dalam menyuarakan tuntutannya.

Tak hanya itu, Kapolres Sinjai juga memerintahkan kepada personel pengamanan untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing dengan provokasi yang terjadi. Sikap tegas namun humanis yang ditunjukkan oleh Kapolres Sinjai dapat menenangkan aksi akhirnya dapat terkendali dengan baik, dan massa perlahan-lahan mulai tenang.

Peserta aksi membubarkan diri dan melanjutkan tuntutan mereka di Kantor Bupati Sinjai setelah mendengar penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyaluran aspirasi mereka.

Pengamanan tetap dilakukan oleh Polres Sinjai hingga massa benar-benar meninggalkan area Kantor DPRD dan Kantor Bupati Sinjai.

Aksi unjuk rasa yang awalnya berpotensi menimbulkan kerusuhan berhasil diredam berkat pendekatan persuasif dari Kapolres Sinjai. Tindakan Kapolres yang terjun langsung ke lapangan dan mengedepankan dialog dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah situasi yang lebih buruk.

“Semua pihak diharapkan tetap menjaga situasi kondusif di Kabupaten Sinjai. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan cara yang baik dan damai,” pungkasnya.

Lp : Wrw

Berbicara Di Mesjid Hj. Sitti Maang, Kapolda Sulsel Ingatkan Warga, Hindari Politik Uang Pada Pilkada Nanti

0
Foto : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan

MAKASSAR | JKN.ID – Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, bersama beberapa Pejabat Utama Polda Sulsel melaksanakan ‘Sholat Jumat Berjamaah’ di Masjid Hj. Sitti Maang di Jalan Jalur Lingkar Barat No.22, dekat area Tallasa City, Tamalanrea, Kota Makassar , Jum’at (10/10/2024).

Dalam kesempatan memberi sambutan, Kapolda mengajak umat di Sulsel untuk selalu rukun, damai sebagai ciri khas masyarakat Sulsel.

Kapolda juga mengingatkan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan, agar masyarakat Sulsel tetap menjaga kondisi yang kondusif.

“Jangan percaya Hoaks yang dapat merusak Kerukunan kita, mari jaga Pilkada kita, agar dapat menghasilkan Pemimpin yang terbaik di Sulsel ini,” ucapnya Jumat (10/10/2024).

Jenderal bintang dua tersebut mengingatkan masyarakat agar menghindari politik Uang yang dapat berakibat dihasilkannya Pemimpin yang berdedikasi.

“Saya juga ingatkan, Ayo hindari Politik uang yang nilainya tidak seberapa dibanding harga diri kita,”pungkasnya.

Dalam Jumat tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Sejumlah PJU Polda Sulsel.

Lp : Wrw

Oknum Wartawan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel Usai Konsumsi Sabu di Kosan Makassar

0

MAKASSAR | JKN.ID – Anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah kos, di Jl Bonto Duri 1 Nomor 22, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dalam pengungkapan itu, dua orang berhasil diamankan aparat kepolisian saat sedang pesta narkoba, Keduanya adalah perempuan Andi Ernawati (37) warga Jl Babussalam, Makassar dan Ramli (30) warga Jl Deppasawi Dalam, Makassar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan usai konsumsi narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di kamar kos milik pelaku perempuan Andi Ernawati.

“Keduanya diamankan pada, Selasa 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua Hp dan badik, ” kata Fajri, Jumat (11/10/2024).

Fajri menjelaskan, pelaku Ramli mengaku mulai pertama kali konsumsi sabu sejak Juni 2024. Dalam satu bulannya, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu sebanyak satu sampai tiga kali.

“Setiap kali konsumsi, seharga Rp 150 ribu. Pelaku Ramli juga mengaku sebagai wartawan media online Matanusantara.id , “jelas mantan Kapolsek Wajo ini.

Disebutkan Fajri, sedang pelaku Andi Ernawati pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2023 dan dalam satu bulannya mengkonsumsi sabu sebanyak tiga sampai empat kali.

“Setiap konsumsi sabu, pelaku Andi Ernawati mengaku membelinya seharga Rp 350 ribu. Keduanya pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, “sebut mantan Wakapolres Gowa ini.

Adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di kos-kosan, AKBP Fajri menyampaikan bahwa peredaran narkoba yang saat ini dilakukan pelaku bandar maupun pengedar menyasar tempat khusus, yang sangat menguntungkan bagi mereka. Seperti rumah-rumah kos.

Dikatakan AKBP Fajri, ini tentunya menjadi market bagi para pelaku tersebut, karena mungkin merasa lebih aman, polanya masif dari kamar ke kamar. Temuan yang didapat ini, harus menjadi edukasi kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut, ” ucap AKBP Fajri.

Olehnya itu, seluruh pemilik rumah kos-kosan harus waspada dan tidak lalai. Sehingga memberikan peluang kepada para pelaku narkoba untuk melakukannya aktivitas terlarang tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan modus operandi yang banyak diungkap, yaitu melalui media sosial seperti Instagram. Dimana antara pelaku pengguna dan penjual sudah sama-sama mengetahui.

Kemudian, pembeli diminta untuk mentransfer dana ke penjual. Setelah dana masuk, kemudian penjual menshare lokasi. Ini juga sangat berbahaya, karena sudah masuk di perumahan-perumahan.

“Ada beberapa kasus kami ungkap terbukti mereka memilih perumahan-perumahan. Pelaku pun tidak memilih merek. Baik itu perumahan elit maupun perumahan biasa, yang terpenting mereka (pelaku) menganggap aman. Apalagi kalau ada rumah kosong, pelaku menyimpannya di bawah pot dan di bawah pagar, “beber Fajri.

“Ini semua adalah modus-modus operandi pelaku. Untuk melawan praktek-praktek ini, kami minta bantuan masyarakat untuk senantiasa melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kalau ditemukan seperti itu, segera laporkan ke kita (polisi), “kuncinya.

Lp ; Mapparenta

Sat Reskrim Polres Sinjai Tetapkan Tersangka Pelaku Judi Sabung Ayam

0

SINJAI | JKN.ID – Sat Reskrim Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Pada Kamis siang (19/10/2024), Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, dalam releasenya yang dihadiri Kasi Humas Polres Sinjai, Kompol H. Suharto, dan Kanit Reskrim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Bolalangiri, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Menurut Kasat Reskrim, penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai pada Minggu sore (6/10/2024), dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan.

“Setelah menerima informasi dari warga, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menggerebek lokasi sabung ayam tersebut. Dalam penggerebekan itu, satu orang pelaku berinisial JA (47) berhasil diamankan. Pelaku berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Batu Massongko, Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong,” ungkap Iptu Andi Rahmatullah.

Pelaku JA sempat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian, namun dengan sigap berhasil ditangkap oleh petugas. Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti yang ada padanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor ayam jantan berwarna hitam putih dengan jengger berwarna merah muda serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 2.786.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat ini pelaku JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sinjai. “Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KE-1E KUH.Pidana Sub Pasal 303 ayat 1 Angka 1 dan Angka 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Iptu Andi Rahmatullah juga menegaskan bahwa Polres Sinjai tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang dapat merusak ketertiban masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai”, Katanya.

Penggerebekan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam yang sudah jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Ia berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih peka dan aktif melaporkan kegiatan ilegal seperti ini, sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai dapat terus terjaga,” Ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum yang terjadi di sekitar mereka. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Penggerebekan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku judi sabung ayam dan masyarakat diharapkan untuk tetap waspada serta menjauhi segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serupa untuk memastikan bahwa Kabupaten Sinjai bebas dari segala bentuk tindakan ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum.

Lp : Wrw

Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Sulsel Gelar Operasi Zebra 2024

0
Foto : Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto

SULSEL | JKN.ID – Polda Sulsel akan melaksanakan Operasi Zebra selama 14 hari. Operasi Zebra itu akan dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober mendatang. Operasi Zebra ini serentak di Indonesia.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas dan memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat bawah di jalan raya itu, ancamannya tinggi sekali. Khususnya mengenai keselamatan.

“Jadi tetap mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penindakan yang memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan bagi pelanggaran yang tidak termonitor ETLE tetap menggunakan tilang manual. Khususnya pelanggar yang potensi kecelakaan,” ungkap Didik Kamis (10/10/2024) sore.

Kemudian, lanjut Kabid Humas, Sasaran Operasi Zebra ini adalah semua pelanggaran. Khususnya potensi lakalantas. Contohnya tidak menggunakan helm, melawan arus, balap liar. Pelanggaran lainnya, seperti tidak membawa STNK atau tidak memiliki surat-surat kendaraan.

“Tapi kalau pelanggaran yang berpotensi lakalantas, itu akan ditilang dan minimal teguran. Kalau fatal pasti ditilang. Tapi kita tidak dilakukan sweeping secara stasioner, “sambungnya.

Dijelaskannya, bahwa Ditlantas Polda Sulsel akan melibatkan 114 personel. Adapun di wilayah masing-masing, tergantung berapa personel yang dilibatkan sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Lp : Wrw

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

0

SULSEL | JKN.ID – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan seorang Tersangka JRJ dan SD. Serta diusulakn dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:

1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.

2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD.

selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,- (Tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Lp : Arif.Uj

Oknum Sipir Rutan Pangkep Diduga Siksa WBP Inisial TF Kasus Narkoba Sampe Babak Belur

0
Foto : Gambar Ilustrasi

PANGKEP | JKN.ID – Sebuah insiden kekerasan terjadi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial TF yang dilakukan oleh pegawai sipir salah satu yang sempat disebut inisial AW Cs di Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkep yang menjadi perhatian serius bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan

Dari informasi yang di himpun awak media ini, WBP Inisial TF diduga dalam kondisi babak belur sekujur badan hingga mengalami kepala robek akibat pukulan benda keras berupa batu , Insiden ini terjadi setelah TF kedapatan memesan narkoba yang disisipkan di dalam bingkisan roti yang akan diterimanya pada hari Senin ( 07/10/2024).

Menurut informasi yang diperoleh, pegawai sipir Rutan Kelas IIB Pangkep berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut setelah menemukan barang terlarang itu saat pemeriksaan rutin terhadap bingkisan makanan.

Ironisnya dari upaya menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut WBP Inisial TF tidak mendapatkan aturan yang berlaku, malah diduga mendapatkan siksaan selama 3 hari berturut hingga membuat sekujur badan Babak belur sampai kepala robek, pelipis terbelah akibat pukulan benda keras berupa batu yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai sipir Rumah Tahanan Negara Kabupaten Pangkep.

Adapun dugaan barang haram ini dipesan oleh TF melalui jaringan yang berada di luar Rutan, yang kemudian memicu kemarahan sejumlah pihak pegawai sipir di dalam lingkungan rutan.

Tak hanya itu, menurut sumber bahwa yang terlibat dalam pemesanan barang haram (Narkotika) sebanyak 5 orang WBP Rutan Kelas IIB Pangkep berada di sel merah dan sala satunya WBP inisial TF yang menerima siksaan tiap hari dan terus menerus

Insiden ini menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan rutan, terutama terkait penyelundupan narkoba dan kekerasan di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Terpisah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Pangkep Arman membenarkan adanya WBP yang kedapatan memesan Narkoba melalui jaringan luar, namun menurut Arman dugaan penganiayaan terhadap WBP Inisial TF yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Pangkep itu tidaklah benar.

“Iya betul ada pak pada hari Senin, yang kita dapati ini sementara atas nama TF, karena kita sudah laporkan ke pihak kepolisian,” Kata Arman melalui sambungan telpon Whatsap, Kamis 10/10/2024.

Lanjut, Arman membantah terkait dugaan penganiayaan terhadap WBP Inisial TF yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Pangkep itu tidaklah benar. Tidak ada penganiyaan pak bisa saksikan sendiri pak tidak ada penganiyaan karena kita langsung serahkan kepolisian kita laporkan ke polisi mengambil keterangannya,

“Kita amankan didalam kamar tidak di keluarkan kecuali kita tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian datang lagi untuk di ambil keterangan, tidak ada penganiyaan, orangnya sehat sehat saja pak dan kita amankan di sel merah, dan tidak mungkin kita tidak amankan kalau ada kejadian seperti itu,”ujar Arman.

Saat awak media menggali informasi kebenaran dengan penelusuran terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai sipir Rutan Pangkep maka Kepala pengamanan Rutan (KPR) terkesan tidak memberikan akses dengan berdalih harus menyurat ke kanwil.

Kepada Pihak Kemenkumham Sulsel diharapkan mengambil langkah tegas agar memperkuat pengawasan dan implementasi aturan ketat termasuk adanya penyelundupan Narkoba dan penganiayaan terhadap Warga Binaan khususnya dalam Rutan dan Lapas yang berada di Sulawesi selatan.

Lp : Wrw

Rutan Sinjai Tandatangani PKS dengan PKBM Panrita Kitta, Dihadiri Oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai

0
Foto : Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib.

SINJAI | JKN.ID – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai melakukan langkah penting dalam upaya meningkatkan pembinaan bagi warga binaan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Panrita Kitta Kab. Sinjai, Kamis (10/10/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Rutan Sinjai ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib. yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pembelajaran Kesetaraan di Rutan Sinjai.

Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mendukung program pembelajaran bagi warga binaan melalui pendidikan nonformal, seperti pendidikan kesetaraan, keterampilan, dan program bimbingan belajar lainnya.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Sinjai dalam memberikan pendidikan yang layak bagi warga binaan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Dinas Pendidikan dan PKBM Panrita Kitta. Dengan kerja sama ini, kami berharap warga binaan bukan hanya mendapatkan pembinaan akan tetapi juga pendidikan. Yang menjadi bekal warga binaan ketika mereka bebas nantinya,” ujarnya.

“Ijazah dan keterampilan yang diperoleh warga binaan tidak hanya berguna dalam melanjutkan pendidikan, tetapi juga menjadi modal penting untuk mencari lapangan pekerjaan atau bahkan membangun usaha mandiri setelah bebas,” tambah Karutan Sinjai, Darman Syah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Rutan Sinjai. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif, di mana pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk warga binaan.

“Saya berharap dengan adanya keterampilan, skill yang didaptkan pada saat mengikuti pembelajaran dapat digunakan oleh warga binaan ketika mereka bebas dapat melamar pekerjaan dan bahkan membuka usaha dengan keterampilan yang didapatkan,” ujarnya.

Dengan kerja sama ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang dapat mengikuti program pendidikan dan keterampilan, yang pada akhirnya akan membantu proses pembinaan dan meningkatkan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.

Lp : Wrw