jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, Maret 13, 2025
Beranda blog Halaman 66

Kapolda Sulsel Resmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan di Dermaga Ditpolairud Polda Sulsel

0
Foto : Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Saat meresmikan Kapal Patroli C1-3012

SULSEL | JKN.ID – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., meresmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di Dermaga Mako Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, Selasa (22/10/24). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.

Upacara peresmian dimulai dengan prosesi pemecahan kendi sebagai simbol peluncuran kapal. Kapal Sikatan, yang merupakan tipe C1-3012, diharapkan menjadi salah satu aset penting dalam mendukung operasi Ditpolairud Polda Sulsel untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Sulawesi Selatan.

Selain pemecahan kendi, peresmian kapal ini juga ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda Sulsel yang dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kapal. Kapal Sikatan memiliki spesifikasi yang memungkinkan untuk digunakan dalam berbagai operasi keamanan laut, termasuk patroli perairan, penyelamatan, dan penegakan hukum di wilayah laut Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyatakan bahwa peresmian kapal ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana dalam menjaga keamanan perairan. “Kapal C1-3012 Sikatan akan memperkuat kemampuan Ditpolairud dalam melaksanakan tugas-tugas operasional, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah perairan Sulawesi Selatan. Ini juga merupakan upaya kita untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah pesisir dan perairan,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.

Lp : Wrw

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

0

MIMIKA | JKN.ID –  Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil menangkap DPO anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak. Adapun anggota DPO KKB tersebut yaitu Mairon Tabuni alias Solikin yang ditangkap di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.05 WIT.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil, Sudirman, yang merupakan pedagang kios di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 23 Mei 2024.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian punggung kaki kanan hingga tembus ke telapak kaki, serta luka di tulang kering kaki kiri yang tembus ke betis. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/6/V/2024/SPKT/Polres Puncak dan DPO/11/VI/Res.1.7/2024/Reskrim.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan ini.

“Kami telah mengamankan DPO KKB Puncak atas nama Mairon Tabuni alias Solikin. Yang bersangkutan terlibat dalam kriminal penyerangan dan penembakan warga sipil di Ilaga Kabupaten Puncak,” ungkap Brigjen Faizal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa Mairon Tabuni merupakan anggota KKB Kepala Air pimpinan Papuanus alias Jeki Murib di Kabupaten Puncak. Saat ini, Mairon Tabuni telah dibawa ke Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Satgas Ops Damai Cartenz-2024 terus bekerja keras untuk menegakkan hukum terhadap KKB di Papua demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” tutup Kombes Bayu.

Sebelumnya, Ops Damai Cartenz juga telah berhasil menangkap Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.16 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai.

Saat ini, KKB Jemmy Magai telah berada di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz dan Polda Papua dan akan diberlakukan proses hukum pada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum” ujar Kombes Pol Bayu Suseno.(hms)

Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada, LAM SULSEL Akan Laporkan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan 3 Oknum KUA Pallangga Ke Bawaslu

0
Foto : Ahmad Carlo, Dewan Komando Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulsel

GOWA | JKN.ID – Dewan Komando Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan, akan melaporkan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan Tiga Oknum pegawai KUA Pallangga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Selasa 22/10/2024.

Berawal saat dugaan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan tiga orang Oknum KUA Pallangga tertangkap basah melakukan kampanye dengan membagikan sembako, kerudung dan rompi kepada warga sambil memberi syarat mengangkat jari membentuk nomor urut 1, yang identik dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada saat kegiatan di kantor Urusan Agama Kecamatan Pallangga.

Hal ini memancing perhatian banyak pihak karena lokasi tersebut seharusnya netral dari aktivitas politik. Warga yang berada di sekitar kantor saat itu mengaku terkejut dan memperhatikan aksi para oknum yang secara nyata menunjukkan dukungan terhadap pasangan Calon Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa DR. H. M. Amir Uskara, M.Kes dan Hj. Irmawati Haeruddin, SE.

Kepada awak media, Dewan Komando Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulsel, Ahmad Carlo, menegaskan bahwa tindakan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan Tiga Oknum KUA Pallangga jelas melanggar kaidah netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri.

“Kami akan segera melaporkan empat oknum yang terlibat di KUA Pallangga dan meminta Bawaslu untuk bertindak tegas. Tindakan ini bisa memengaruhi keputusan pemilih dan menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi politik,”tegas Carlo.

Lanjut, Ahmad Carlo mencatat bahwa menjaga netralitas ASN adalah hal yang mutlak, terutama dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis. Oleh karena itu, tugas ASN adalah melayani masyarakat tanpa memihak pada salah satu calon.

“Kami khawatir hal ini dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat di Gowa jika tidak segera ditindak lanjuti dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peran ASN dalam setiap tahapan Pilkada, agar tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pendasaran demokrasi,”ungkap Carlo.

Selain itu, Langkah lanjutan Ahmad Carlo mengajak masyarakat Gowa untuk lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait aktivitas politik di lingkungan ASN. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan transparan.

“Berharap agar Bawaslu Gowa segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Dengan tindakan yang cepat dan tepat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga, serta pemilihan yang adil dan demokratis dapat terwujud di Pilkada Gowa mendatang,”ujar Carlo

Adapun oknum pegawai yang diduga terlibat melakukan pelanggaran Netralitas pilkada yaitu;

1).Sardy Yoelfa Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Gowa
2). Hasim Temba Penyuluh Agama KUA Pallangga
3). Herawati Pegawai KUA Pallangga
4). Ajeng Kartini Pegawai KUA Pallangga.

Regulasi yang diduga dilanggar

1).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.

2). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye.

3). Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Pasal 4 mengatur tentang netralitas ASN dalam politik.

Sanksi Jika terbukti melanggar.

1). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

2). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

3). Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat

Lp ; Mapparenta

Tidak Kantongi izin Keramaian Dari Polres Takalar, Pasar Malam di Galesong Nekad dan Ngotot Beroperasi

0

TAKALAR | JKN.ID –  Telah berlangsung pasar malam (korsel) dan wahana permainan di Lapangan Larigau Kecamatan Galesong.

Dari informasi yang diperoleh, pasar malam tersebut telah berlangsung sejak 18 Oktober 2024.

Dari pantauan di lapangan, tampak sangat ramai pengunjung yang berdatangan dari berbagai penjuru wilayah.

Namun, dari informasi yang diperoleh juga, ironisnya pasar malam dan wahana ini diduga belum mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.

Fakta sangat disayangkan tentunya. Sebab, pasar malam yang menciptakan keramaian sangat mungkin menyebabkan terjadinya tindak kriminalitas dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

Dengan tidak adanya izin, membuat pasar malam ini beroperasi secara ilegal, karna hanya mengantongi izin dari desa.

Dikonfirmasi, pihak Polsek Galesong mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi karena tempat tersebut masuk titik kampanye rapat umum yang ditetapkan KPU Kabupaten Takalar.

Dengan menggelar pasar tanpa izin dari kepolisian, maka terindikasi pasar malam ini melanggar pasal 274 KUHP, yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin di tempat umum atau jalan umum.

Pasal ini lebih lanjut menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10.000.000.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Perda Kabupaten Takalar No. 08 Tahun 2012.

Diwawancarai, salah satu Tokoh Pemuda dan aktivis Galesong, Jaya, mengatakan sangat menyayangkan hal ini.

“Kami berharap bahwa aktivitas yang melibatkan banyak orang ini harus selesai secara administrasi (perizinan) sebelum beraktivitas, sebab negara kita adalah negara hukum yang bertindak atas dasar undang-undang,” katanya.

“Atas dasar itu kami menghimbau polres Takalar untuk menghentikan aktivitas Wahana dan pasar malam itu, hal ini jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya yang dengan seenaknya melaksanakan sesuatu yang menghadirkan orang tanpa izin keramaian dari kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut Jaya mengatakan memberikan kesempatan kepada Polres Takalar selama 1×24 jam untuk menindak aktivitas ilegal pasar malam ini.

“Jika hal itu tidak di indahkan, yakin saja kami akan melakukan aksi demonstrasi dan menutup paksa kegiatan yang sangat tidak menghormati APH ini,” katanya.

“Izin kepala desa hanya menjadi dasar Kepolisan Resort untuk merekomendasi ke Polres setempat untuk mengeluarkan izin,” tambahnya.

Lp : Wrw

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

0

JAKARTA | JKN.ID – Presiden Republik Indonesia ke delapan, Prabowo Subianto telah melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi (21/10/2024). Berdasarkan susunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertransformasi menjadi satu kementerian koordintor, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemenkumham yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum menyatakan siap untuk melakukan tranformasi kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa Kemenkumham ingin menjadi contoh bagi kementerian lain perihal transformasi kementerian/lembaga (K/L).

“Bahwa upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan, itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program, dan itu yang kita lakukan di Kemenkumham,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Senin sore (21/10/2024).

Pemisahan Kemenkumham menjadi empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tentu akan berdampak kedalam banyak aspek. Namun Supratman meyakinkan bahwa hal itu akan dapat diatasi paling lambat Juni 2025.

“Kemenkumham paling lambat bulan Juni tahun 2025, semua (hal yang) terkait dengan proses alih status, baik kepegawaian, sarana prasarana, itu akan selesai. Mungkin ini akan yang tercepat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Nico Afinta sebelumnya menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya dalam mempersiapkan dinamika perubahan yang terjadi.

“Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham ini.” ujar Nico ketika menyampaikan laporan Penyambutan Menteri dan Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, Menteri dan Wakil Menteri HAM, dan
Menteri dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin sore (21/10/2024).

Sebagai respon cepat, lanjut Sekjen Kemenkumham, Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, diantaranya adalah mempersiapkan draft SKB 3 menteri untuk menjebatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian.

Lalu untuk bagian program dan anggaran, lanjut Nico, sudah disiapkan perubahan anggaran masing-masing anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.

“Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, kami telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah,” ucap Nico.

Selanjutnya, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), Nico menyampaikan bahwa tim transisi akan befokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian.

“Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis seperti pengangkatan Plt. dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN),” beber Nico.

Terkait dengan aset/ Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico memaparkan bahwa saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk.

“Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian.” terang Sekjen Kemenkumham ini.

Terakhir, lanjut Sekjen Kemenkumham, tim sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh Menteri dan Wakil Menteri.

“Kami berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat akan terus terjalin untuk menghadapi tantangan ke depan. Kami siap mendukung kebijakan serta arahan yang diberikan” tutup Nico dalam laporannya.

Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945–1999, kemudian Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999–2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001–2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004–2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke delapan ini, Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar nama menteri dan wakil menteri yang akan mengurusi bidang hukum dan HAM di Indonesia :

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Menteri Hukum: Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Wakil Menteri Hukum: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Menteri HAM: Natalius Pigai, S.IP.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia: Mugiyanto Sipin

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A.

Narahubung:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
08128081440

Penemuan Mayat Ibu Muda di Kamar Kos Gegerkan Warga Makassar

0
Gambar Ilustrasi

MAKASSAR | JKN.ID – Warga di Kelurahan Bontoduri, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibuat geger dengan penemuan mayat ibu muda berinisial KA (21) di dalam kamar kosnya. Polisi mengautopsi mayat wanita tersebut.

Mayat KA ditemukan di dalam kamar kosnya, Jalan Bonto Duri, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (20/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Awalnya warga yang tinggal di kos tersebut mencium bau tidak sedap dari kamar korban.

“Ada pelaporan dari warga bahwa ada bau dia cium,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Rahman, Senin (21/10/2024).

Rahman mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi kejadian ketika mendapatkan laporan. Polisi bersama pemerintah setempat memeriksa kamar korban.

“(Saat tiba di lokasi) kita panggil pemerintah setempat terus sama-sama menyaksikan membuka pintu (kamar korban) dan menemukan mayat seorang wanita,” ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi korban ketika ditemukan telah membengkak dan mengeluarkan cairan. Menurutnya, korban diperkirakan meninggal empat hari lalu.

“(Badan korban) sudah membengkak, kurang lebih sudah sekitar 5 hari (meninggal). Keluar cairan dari badannya (korban),” jelasnya.

Rahman menambahkan korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Pihaknya kini terus menyelidiki penyebab kematian korban.

“Sementara masih mendalami, melakukan penyelidikan. Kita masih tunggu (hasil autopsi) dari Dokkes,” ujarnya.

Rahman juga mengungkapkan korban sudah memiliki seorang anak. Namun, ketika ditemukan, suami dan anaknya tidak berada di lokasi kejadian.

“Tidak ada (keluarga di lokasi saat kejadian), saat ditemukan dia (korban) terkunci sendiri dalam rumah (kamar kos),” bebernya.

Lp : Wrw

Pimpin Apel Pagi, Karutan Makassar Tekankan 3 Prinsip Kerja

0
Foto : Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah

MAKASSAR | JKN.ID – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menekankan 3 (Tiga) Prinsip Kerja yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai Rutan Makassar.

Hal itu diungkapkan saat memimpin kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional beserta staf pegawai di halaman depan Kantor. Senin, (21/10).

“Saya mengajak kepada seluruh pegawai untuk dapat bekerja sesuai 3 Prinsip Kerja yang diamanatkan oleh Bapak Kakanwil, yaitu laksanakan pekerjaan sesuai peraturan, hasilkan kualitas kerja yang baik dan selesaikan pekerjaan tepat waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jayadikusumah meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu semangat dan disiplin dalam bertugas.

“Tetap jaga kekompakan dan semangat, utamanya dalam apel pagi maupun pulang, Saya minta kita semua bisa mengikuti tepat pada waktunya, jangan ada lagi yang bermalas-malasan untuk mengikuti apel tersebut,” tuturnya.

Diakhir amanatnya, Jayadikusumah mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja dengan maksimal dan tidak menunda-nunda pekerjaan karena akan berdampak pada target kinerja yang telah ditetapkan.

Lp : Wrw

Personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu amankan jalannya unjuk rasa di Kampus Patria Artha

0

GOWA | JKN.ID – Waka Polsek Somba Opu Iptu Muh. Ali. S.H.M.M selaku Ka PAM Obyek bersama personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu kembali laksanakan PAM aksi unjuk Rasa bertempat di Kampus Patria Artha Jl. Tun Abdul Razak Kel. Paccinongang, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin ( 21/10/2024 )

Sebelum melaksanakan pengamanan Iptu Muh. Ali. S.H, M.M mengapelkan anggota dan menjelaskan beberapa hal teknis terkait pengamanan yang akan dilakukan saat terjadinya aksi unjuk rasa tersebut.

Peserta aksi berjumlah sekitar kurang lebih 20 orang dan secara bergantian berorasi untuk menyampaikan aspirasi.

Aksi Unjuk Rasa tersebut merupakan aksi penolakan SKDO ( Surat keterangan Drop Out ) yang dikeluarkan oleh rektor Universitas Patria Artha.

Waka Polsek Somba Opu serta personil yang terlibat pengamanan memberikan ijin kepada Perwakilan peserta aksi yang merupakan mantan mahasiswa Universitas Patria Artha yang sudah di DO untuk dipertemukan oleh pihak kampus universitas Patria Artha wakil Rektor vieny Irhashwati.

Dalam mengamankan jalannya Kegiatan unjuk rasa tersebut, Ka Pam Obyek bersama personil mengedepankan sikap Humanis serta tidak bersikap arogan sehingga berlangsung dalam keadaan aman dan persuasif.

( Humas).

Wakapolres Pimpin Apel Pagi dan Penyerahan Perlengkapan untuk Bhabinkamtibmas

0
Foto : Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin Torki

TAKALAR | JKN.ID — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Takalar, Kompol Alauddin Torki memimpin apel pagi dalam rangka Jam Pimpinan di halaman Polres Takalar, Senin, 21/10/2024 pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh personel Polres, termasuk para anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah hukum Polres Takalar.

Dalam amanatnya, Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu siap siaga dan menjaga sinergi dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Setelah apel pagi, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis rompi dan senter kepada perwakilan personel Bhabinkamtibmas.

Perlengkapan ini diberikan untuk mendukung tugas mereka di lapangan, khususnya dalam menjaga keamanan di wilayah binaan masing-masing.

“Rompi dan senter ini akan sangat membantu personel Bhabinkamtibmas dalam melakukan patroli, terutama di malam hari dan di daerah yang minim penerangan,” ujar Wakapolres.

Dengan adanya penyerahan perlengkapan ini, diharapkan para Bhabinkamtibmas semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak kepolisian di masyarakat.

Mereka diharapkan dapat terus memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan penuh tanggung jawab demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Takalar.

Kegiatan ini pun diakhiri dengan doa bersama, berharap agar seluruh personel Polres Takalar diberikan kekuatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas mulia mereka. (Asw19)

Antisipasi Kebakaran di Dapur, Rutan Makassar Gelar Simulasi Bersama Damkar Makassar

0

MAKASSAR | JKN.ID –  Rutan Kelas I Makassar bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar latih petugas dan Warga Binaan dalam penanggulangan bencana kebakaran di area dapur. Sabtu (19/10).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan menanamkan pengetahuan teknik dasar pemadaman api dengan baik dan benar sesuai prosedur keselamatan, terutama kepada petugas dan tamping dapur.

“Pertama-tama Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan dari Bapak-bapak Damkar Kota Makassar yang hari ini berkesempatan hadir memberikan Ilmu tentang pemadaman api apabila terjadi keadaan darurat, utamanya bagi pegawai dan warga binaan yang berhubungan langsung dengan area dapur yang menjadi salah satu titik rawan,” ungkapnya.

Adapun pelatihan ini diberikan dalam bentuk teori singkat yang diterangkan langsung oleh salah satu petugas Damkar, Irfan Mursalim.

“Api disebabkan oleh tiga hal atau sering disebut dengan segitiga api, yaitu oksigen, bahan bakar, dan suhu panas,” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan praktik simulasi penyelamatan kejadian kebakaran yang dipraktekkan langsung oleh petugas maupun warga binaan Rutan Makassar. Seluruh peserta pelatihan sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. Ia berharap seluruh petugas maupun warga binaan memiliki kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran.

“Kegiatan ini penting dilakukan untuk membekali para petugas maupun warga binaan, sehingga mampu mengambil tindakan pemadaman dengan cepat, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk meminimalisir timbulnya korban dan kerugian,” pungkasnya.

lp ; Mapparenta