jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, Juni 1, 2025
Beranda blog

Dapur Lapas Makassar Terima Sertifikat Halal dari MUI

0

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar resmi menerima Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin bahwa makanan yang disajikan di Lapas Makassar sesuai dengan prinsip syariat Islam, Sabtu (31/5).

Kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dengan penyelia Sertifikat Halal region Sulawesi Selatan dari Perkumpulan Wanita Islam Indonesia (PWII), di bawah naungan MUI, telah memfasilitasi proses sertifikasi halal untuk dapur Lapas Makassar.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Makassar, Jimmy Rahmat Tumengkol mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen untuk menyediakan layanan terbaik kepada warga binaan, tidak hanya dari segi kesehatan, tetapi juga dari sisi keagamaan.

“Sertifikat halal ini memastikan bahwa makanan yang kami sajikan sudah terjamin sesuai dengan ketentuan agama Islam, memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan,” Ujar Jimmy.

Dengan diperolehnya sertifikat halal ini, Lapas Makassar meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang diberikan, sekaligus menjadi contoh bagi Lapas lainnya dalam memenuhi standar yang ditetapkan dalam penyelenggaraan makanan.(Hms)

Kalapas Makassar Ajak Petugas Tingkatkan Kesehatan dengan Jalan Santai

0

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar, Sutarno, mengajak seluruh petugas Lapas Makassar untuk menerapkan gaya hidup sehat melalui kegiatan jalan santai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental serta membangun kebersamaan di antara petugas Lapas, Sabtu (31/5).

Kegiatan jalan santai dipimpin Kalapas Kelas I Makassar dan diikuti oleh pejabat struktural dan petugas Lapas Makassar. Rute jalan santai yang diambil dimulai dari Jalan Sultan Alauddin, kemudian menuju Jalan Talasapang, dilanjutkan ke Jalan Jipang Raya, dan berakhir di Jalan Emmy Saelan.

Petugas Lapas Makassar diajak untuk menikmati udara segar sambil berjalan mengelilingi beberapa ruas jalan di kota Makassar, yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati momen kebersamaan serta mempererat hubungan antar petugas.

Kalapas Makassar, Sutarno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempromosikan gaya hidup sehat yang dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan kesejahteraan mental petugas.”Kegiatan jalan santai ini bukan hanya untuk meningkatkan kebugaran fisik, tetapi juga untuk menciptakan suasana kerja yang lebih positif dan harmonis di antara petugas,” ujar Sutarno.

Lebih lanjut, Sutarno menekankan pentingnya menjaga kesehatan tubuh melalui olahraga ringan sebagai salah satu cara untuk mengurangi tekanan pekerjaan. “Selain menjaga kebugaran, kegiatan ini juga dapat membantu meredakan stres yang biasa dialami oleh petugas, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih baik dan lebih semangat,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para petugas, yang merasa terinspirasi untuk lebih aktif dalam menjaga kesehatan mereka. Beberapa petugas mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan kesempatan untuk bersantai sejenak dan menjaga kebugaran tubuh mereka secara teratur.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, Kalapas Makassar berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan mendukung produktivitas serta semangat kerja petugas Lapas Makassar.(Hms)

Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

0

MAROS | JejakKasusNews.Id – Polres Maros berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan bahwa tujuh pelaku telah diamankan.

Para pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polres Maros di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat dini hari (30/5).

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang aksinya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim gabungan serta informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Maros.

Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi pembusuran secara acak, menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari. Barang bukti berupa busur dan beberapa anak panah turut diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs. Kedua kelompok sempat terlibat bentrok di wilayah Makkaraeng. Akibat insiden tersebut, satu kelompok merusak mobil warga, sementara kelompok lainnya menyerang pemuda di wilayah Maccopa menggunakan busur. Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim IPTU Ridwan, Kanit PPA IPDA Rahmatia, Kapolsek Tanralili IPDA Zulfadli, serta sejumlah perwira Polres Maros dan awak media, Kapolres Maros mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa Polda Sulsel mendukung penuh langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Maros dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Maros yang berhasil mengamankan pelaku dan meredam keresahan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata bahwa kepolisian hadir dan sigap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Kombes Didik.

Ia juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk turut berperan aktif dalam membina dan mengawasi perilaku anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas dan kekerasan geng remaja.(Hms)

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Pemuda Asal Galesong Lapor ke Polres Takalar

0

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Seorang pemuda asal Galesong, Yusuf Saputra (20), melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi ke Kepolisian Resor (Polres) Takalar.

Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik. Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menyampaikan bahwa pelapor telah resmi melapor di Polres Takalar dan laporan tersebut telah diterima.

“Laporannya baru masuk kemarin. Hari ini kami lengkapi administrasi penyelidikannya dan menjadwalkan untuk meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Sumarwan kepada awak media. Jum’at, 30 Mei 2025.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Iptu Sumarwan membenarkan bahwa terlapor dalam kasus ini diduga adalah seorang oknum anggota polisi.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku adalah oknum anggota polisi berinisial AP,” katanya.

Namun, mengenai tujuh rekan terlapor yang juga diduga ikut dalam aksi kekerasan tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman status mereka.

“Kami masih akan mendalami satu per satu untuk memastikan siapa dan apa status dari terduga pelaku yang lain,” tambahnya.

Selain pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik juga akan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Sementara itu, hasil visum korban dari RSUD Padjonga Daeng Ngalle masih ditunggu sebagai bagian dari bahan penyelidikan.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Yusuf Saputra mengaku menjadi korban kekerasan oleh oknum polisi saat berada di sekitar Lapangan Galesong, tempat berlangsungnya pasar malam.

Menurut penuturan Yusuf, awalnya ia meninggalkan rumah mertuanya di Desa Boddia sekitar pukul 20.00 WITA untuk menuju bengkel motor di dekat Lapangan Galesong. Di lokasi tersebut, ia bermaksud sekadar nongkrong sambil menikmati suasana malam.

Namun tak lama berselang, sekitar pukul 22.00 WITA, ia didatangi oleh sekelompok pria—diduga delapan orang, termasuk Bripda A dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Lebih lanjut, Yusuf mengaku dibawa paksa ke dalam mobil dan kemudian dibawa berkeliling ke lokasi-lokasi sepi selama sekitar tujuh jam,” tutur Yusuf.

Kini, pihak Polres Takalar memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Penyelidikan tengah berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan apakah tindakan kekerasan tersebut melibatkan oknum aparat.

(Asw-19)

Profesi Dikriminalisasi, Koalisi Sulsel Teriakkan Perlawanan ke Polrestabes Makassar

0

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Koalisi Advokat Sulsel (KAS) melontarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami salah satu anggotanya, Advokat Wawan Nur Rewa.

Dalam pernyataan resminya, KAS menilai aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip imunitas hukum yang melekat pada profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kriminalisasi ini bermula dari pernyataan Wawan Nur Rewa di media online saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa.

Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk somasi terbuka yang sah secara hukum, namun justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya secara pribadi dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Ini bukan soal laporan atau undangan klarifikasi semata, tetapi bagaimana laporan itu bisa lolos di SPKT dan naik ke penyelidikan tanpa mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat,” ujar Koalisi Advokat Sulsel dalam rilis tertulisnya. Jumat (30/5/2025).

KAS mempertanyakan profesionalisme penyidik yang tetap memproses laporan dengan Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025, meskipun telah ada klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan dari pihak Wawan.

Koalisi Advokat Sulsel juga menilai langkah pelapor yang langsung membuat laporan tanpa menempuh hak jawab di media sebagai tindakan yang mencurigakan dan terkesan memiliki “bau istimewa”.

“Ini bisa menjadi preseden buruk. Jika advokat yang sedang menjalankan tugas bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka profesi advokat ke depan akan kehilangan independensinya. Padahal advokat, jaksa, hakim, dan polisi adalah bagian dari Catur Wangsa penegak hukum,” tegas pernyataan itu.

Koalisi Advokat Sulsel menuntut tiga hal utama:

1. Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM secara hukum.

2. Pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik yang menangani kasus.

3. Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Advokat Wawan Nur Rewa, S.H. selaku Jenderal Lapangan.

Koalisi menyatakan siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan bila tuntutan ini diabaikan, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.(*)

Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Oikumene Lapas Makassar

0

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menyelenggarakan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Oikumene Lapas, Kamis (29/5).

Ibadah dilayani oleh Tim Penyuluhan Agama Kristen dari Kementerian Agama Kota Makassar, yang hadir sebanyak 15 orang. Kehadiran mereka merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada warga binaan.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta memperkuat pembinaan kerohanian dan moral warga binaan selama menjalani masa pidana.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Bapak H. Imran, S.Ag., M.Si., yang turut memberikan sambutan serta dukungan terhadap kegiatan pembinaan keagamaan di dalam Lapas.

Selain itu, hadir pula Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, Jimmy Rahmat Tumengkol yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Bimkemas), Firstra Sadewa dan staf.

Dalam sambutannya, Jimmy menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya pembinaan mental dan spiritual sebagai bagian dari proses pembentukan karakter serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Ibadah berlangsung dengan khidmat dan penuh sukacita, diikuti dengan antusias oleh warga binaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pembinaan kerohanian terus menjadi bagian penting dalam proses pembinaan di Lapas Makassar.(Hms)

Kok Bisa! Dua Unit Mobil Dinas Milik Pemkot Kota Makassar Dikuasai Dua Tenaga Honorer Selama 2 Tahun

0
Dokumentasi dua unit mobil milik negara aset pemerintah kota makassar yang dijadikan milik pribadi oleh pegawai honorer laskar pelangi, kamis 27/05

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Dua unit mobil dinas pemerintah Kota Makassar yang di gunakan oleh dua orang pegawai honorer (Laskar Pelangi) mencuat dikalangan para pejabat dan penggiat kontrol sosial. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan pengelolaan aset negara milik pemerintah Kota Makassar, Kamis 29/05/2025.

Dari sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan, ada dua orang pegawai honorer di Kota Makassar dan mereka bersaudara kandung yang sudah menggunakan mobil dinas milik negara selama dua tahun tanpa izin yang jelas dan dijadikan sebagai kendaraan milik pribadi setelah mengganti plat merah menjadi warna hitam dan putih.

Menurut keterangannya, pegawai honorer bernama Arifayanti bertugas di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, telah menggunakan mobil dinas tipe Daihatsu Xenia 1.3 RA, warna putih metalik, dengan nomor polisi DD 1776 XAA. Sementara pegawai honorer bernama Arif Rahman yang bertugas di Pemadam Kebakaran Kota Makassar menggunakan mobil dinas Daihatsu Xenia 1.3 XM/T, warna hitam metalik, dengan nomor polisi DD 1681 XAA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerintah Anti Korupsi Edukasi (L-PACE) Hertasmin Dg Gau mengatakan, problem yang menurutnya tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pengawasan dan pengelolaan aset negara terhadap pemerintah Kota Makassar.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap dua orang pegawai honorer yang bisa menggunakan mobil dinas selama dua tahun tanpa terdeteksi. Apakah ada celah dalam sistem yang memungkinkan penyalahgunaan seperti ini,”ujar Dg Gau.

Lanjut, Ketua L- Pace Hertasmin Dg Gau mendesak kepada pihak yang terkait terkhusus Kepala Dinas Bapenda Kota Makassar Firman Pangarra agar segera melakukan penarikan kendaraan unit mobil milik negara yang dikuasi oleh kedua orang pegawai honorer, karena sebelumnya mobil tersebut diberikan kepada ajudannya bernama Candra, kemudian ajudan memberikan kepada istri dan iparnya untuk di gunakan sebagai kendaraan pribadi.

“Kami meminta pihak Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) untuk melakukan investigasi dan pengawasan menyeluruh kepada dinas yang terkait dan melalukan tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, apalagi sudah masuk dalam kategori kerugian negara,”tegas Dg Gau.

Pengelolaan aset daerah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Menurut peraturan tersebut, aset daerah harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penggunaan aset daerah harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Mengenai larangan non-ASN menggunakan mobil dinas, peraturan yang berlaku adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas

Menurut peraturan tersebut, mobil dinas hanya dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Non-ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas kecuali dalam hal tertentu dan dengan izin khusus dari pejabat yang berwenang.

Penggunaan mobil dinas oleh non-ASN dapat dianggap sebagai penyalahgunaan aset daerah dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Bapenda Kota Makassar melalui Via Whatsap namun belum ada tanggapan sama sekali, hingga berita dilayangkan(red/*)

lp; zulaikha

Di pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman, Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA Dari KPPN Makassar

0

GOWA | JejakKasusNews.Id – Polres Gowa kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat terbaik III dalam capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester II Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, dengan nilai sempurna 100, pada Rabu (28/5).

Capaian nilai 100 tersebut mencerminkan kinerja pengelolaan anggaran yang sangat baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Polres Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajarannya.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di lingkungan Polres Gowa, sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas Polri yang presisi dan berintegritas,” ujarnya.

Penghargaan IKPA ini diberikan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja satuan kerja dalam mengelola dana APBN. Penilaian meliputi beberapa aspek penting, seperti ketepatan waktu penyampaian dokumen, revisi anggaran, penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, serta capaian output.

Kepala KPPN Makassar II menyampaikan bahwa Polres Gowa dinilai sangat konsisten dan teliti dalam pengelolaan keuangan, sehingga layak menerima nilai sempurna dan berada di posisi terbaik ketiga di antara seluruh satuan kerja wilayah kerjanya.

Dengan pencapaian ini, Polres Gowa diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dalam mendukung tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Gowa.(Hms)

Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Amankan 111 Tersangka Narkoba, 5 di Antaranya Bandar

0

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dengan menangkap sebanyak 111 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2025.

“Jajaran Polres Pelabuhan Makassar mengamankan ratusan orang dalam operasi penindakan pelaku narkotika sejak Januari hingga Mei 2025,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kapolres menambahkan, penangkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar jajaran kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Makassar.

Kapolres mengugkapkan, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan 64 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari total 111 orang yang diamankan, sebanyak 102 di antaranya adalah laki-laki, sedangkan sembilan lainnya perempuan.

“Dari 111 tersangka yang diamankan, lima orang merupakan bandar, 23 orang lainnya pengedar, dan 83 orang teridentifikasi sebagai pengguna narkotika,” jelasnya.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka terdiri dari beberapa jenis narkotika, termasuk sabu seberat 22,7362 gram, narkotika jenis sintek sebanyak 9,9087 gram, ganja seberat 1,7607 gram, serta 100 butir obat daftar G jenis THD.

Rise menyebut bahwa sebagian besar jaringan peredaran narkoba ini beroperasi di wilayah Makassar dan tidak ditemukan keterlibatan jaringan luar daerah.

Kata dia, para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan beragam, namun didominasi oleh buruh dan pekerja swasta.

“Tidak ada dari luar. Yang kami ketahui, jaringannya sekitar Makassar,” katanya.

Lanjut Kapolres mengungkapkan, dari kelima bandar yang berhasil diamankan, polisi menemukan adanya modus penjualan terputus atau sistem distribusi tanpa perantara langsung. Metode ini digunakan untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

“Dari lima bandar, polisi mengamankan 20 saset narkoba jenis sabu dengan modus penjualan terputus tanpa melalui perantara,” bebernya.

Tak hanya itu, di antara para tersangka juga terdapat empat orang yang masih di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius bagi penyidik, terutama dalam proses penanganan hukum dan langkah rehabilitasi yang lebih sesuai.

“Kami sangat menyoroti keterlibatan anak di bawah umur. Proses penanganannya membutuhkan pendekatan berbeda, termasuk kemungkinan untuk direhabilitasi,” ujar Rise.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka,” ujarnya

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah pesisir dan pelabuhan, yang kerap menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Penindakan ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkas AKBP Rise (*).

Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik

0

JAKARTA | JejakKasusNews.Id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kualitas lingkungan hidup.

Penandatanganan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025. Menurut Kapolri, penandatanganan MoU ini adalah menjadi bukti pemerintah dalam hal ini, secara khusus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup sangat memperhatikan dan memperdulikan terhadap hal-hal yang bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Oleh karena itu perjanjian kesepakatan atau kesepahaman kali ini melanjutkan perjanjian sebelumnya di tahun 2019 dan kali ini kita perbaiki,” kata Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat concern terkait dengan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, dan bagaimana melakukan kegiatan bersama mulai tukar-mengukar data, dan kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.

Hal itu dilakukan dari mulai edukasi, pencegahan, sampai dengan penegakan hukum.

Ke depan, kata Sigit, pemerintah berusaha terus untuk mengurangi kualitas pencemaran, dengan mengembangkan berbagai macam teknologi, termasuk penanaman-penanaman mangrove untuk mengurangi beban CO2.

“Pada prinsipnya, Polri siap mendukung apapun yang menjadi kebijakan dan yang tertuang dalam kerja sama untuk mendukung agar kualitas lingkungan hidup negara Indonesia menjadi lebih baik, karena ini memang tuntutan global,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberi dukungan tak terhingga dalam pelaksanaan penanganannya kualitas lingkungan hidup di tanah air.

“Penanganan lingkungan hidup wajib terus kita tingkatkan untuk meyakinkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 disupport sepenuhnya oleh lingkungan yang berkelanjutan. Tentu dukungan yang lebih intens dari bapak Kapolri dan para pejabat utama Mabes Polri sangat kami hargai dan kami akan catet sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang memperlancar arus-arus penanganan kerusakan, melalui pencegahan maupun kegiatan korektif lainnya dalam rangka menjaga lingkungan hidup di Indonesia.

“Sekali lagi kami terima kasih. Mudah-mudahan segeranya kami akan menindaklanjuti Memorandum of Understanding atau MoU antara kami dengan Bapak kapolri dengan kegiatan-kegiatan teknikal sebagaimana ruang lingkup dari MoU yang telah kami sampaikan bersama,” katanya.(Hms)