GOWA | JKN.ID – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama’ pada Pemilihan Bupati Kabupaten Gowa 2024, Jumat (5/12/2024).
Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Menyatakan terdakwa Sardy Youlfa S.STP., MSi., Bin Drs Naharuddin A. Lery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, sebagaimana dakwaan tunggal,” demikian amar putusan dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (3/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dilansir gowa.inews.id,” lanjutnya.
Namun, hukuman pidana penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Sardi menjalani masa percobaan selama empat bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 3 juta.
“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.
Sebelumnya pada hari Senin, (02/12/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Terdakwa dengan tuntutan yakni Pidana Penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil kepada wartawan, Kamis (5/12/2024), membenarkan adanya putusan tersebut.
“Iya benar, pada hari Selasa kemarin, tanggal 3 Desember 2024, telah di bacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait perkara Pidana Pilkada yang melibatkan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa sebagai Terdakwa,” ujarnya.
Menurut Khaeril, laporan yang telah dilayangkan oleh Tim Hukum Hati Damai pada akhir bulan Oktober yang lalu di Bawaslu Gowa telah terbukti secara hukum dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Dengan adanya pembacaan putusan tersebut kemarin di Pengadilan, tentu telah membuktikan secara hukum bahwa pelanggaran netralitas pejabat ASN Kemenag Gowa itu yang melakukan tindakan keberpihakan atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Aurama’ benar adanya,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu Gowa beserta jajarannya atas kerja keras yang luar biasa dalam menangani perkara ini hingga adanya kepastian hukum.
“Kami dari Tim Hukum Hati Damai tentunya mengapresiasi kinerja Bawaslu Gowa, khususnya Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras memproses laporan kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga adanya putusan pengadilan,” tambah Khaeril.
Ia juga berharap bahwa dengan adanya putusan tersebut mengenai tindakan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti di Pengadilan, dapat menjadi pembelajaran kedepannya bagi para ASN
sebagai abdi negara untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis guna memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil
lp ; zulaikha