MAKASSAR | JKN.ID – Tanamkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diperdengarkan setiap hari pukul 10.00 WITA di area gedung kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap harinya jam 10.00 WITA dan 16.00 WITA.
Hal itu tertuang sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 001.3/1066/BAKESBANGPOL Tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.
Kalapas Makassar, Teguh Pamuji menyampaikan bahwa langkah ini merupakan salah upaya dalam memperkokoh dan memperkuat jiwa cinta negara. “Caranya, kalau lagu Indonesia Raya sudah dikumandangkan kita semua berdiri tegak menyanyikan lagu Indonesia Raya,” jelasnya. (Humas)