MAROS | JKN.ID – Masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sulsel menggelar aksi di kantor Polres Maros dan Kantor Bupati Maros.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang galian yang diduga ilegal, tanpa izin resmi. Ini bukanlah pertama kalinya masyarakat dan pemuda melakukan unjuk rasa di Kabupaten Maros terkait isu tersebut.
Koordinator lapangan, Ahmad Carlo, menyampaikan pandangannya mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah ini. Menurutnya, Kabupaten Maros mengalami “penyakit hukum” yang membuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi sangat lemah, baik di kalangan aparat kepolisian maupun pemerintahan daerah.
“Kita tahu bahwa aktivitas tambang ilegal ini bisa berdampak buruk pada lingkungan, apalagi di musim penghujan. Wilayah Biringbulu, Tanralili, Corowali, dan Moncongloe sudah tidak asing lagi di Sulawesi Selatan sebagai daerah yang rawan pertambangan liar. Namun hingga kini, pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap fenomena alam yang semakin hari semakin merusak lingkungan,” ungkap Ahmad Carlo.
Ahmad Carlo juga menyoroti betapa disayangkannya keadaan Kota Maros, yang seharusnya dikenal sebagai daerah yang sejuk dan tentram, namun kini terancam bencana alam akibat tidak adanya upaya serius untuk mencegah tambang ilegal yang terus berkembang.
Meskipun aksi yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, berakhir damai, meskipun sempat terjadi gesekan dengan aparat kepolisian, GRIB Sulsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengevaluasi situasi dan memberikan ultimatum kepada pihak berwenang.
“Aliansi ini akan terus mengevaluasi dan mengultimatum Kapolres serta Bupati Maros. Jika mereka tidak mampu menuntaskan masalah tambang ilegal ini, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar dan konsolidasi yang lebih matang,” tegas Ahmad Carlo.
Adapun isu dan tuntutan dalam aksi perdana (pra-evaluasi) yang dilakukan oleh GRIB Sulsel adalah sebagai berikut, di mana mereka juga berencana melaporkan masalah ini ke Mabes Polri:
1.Mendesak PJ Bupati Maros untuk segera merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maros.
2.Meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Maros yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang melanggar perundang-undangan.
3.Mendesak Polda Sulsel untuk segera mengevaluasi seluruh jajaran Polres Maros yang dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugasnya dan tidak mampu memberantas tambang ilegal.
Menuntut penegakan supremasi hukum secara tegas.(*)