TAKALAR | JKN.ID – Bawaslu Takalar mengantisipasi adanya kepentingan politik dalam perekrutan Pengawas TPS se-Kabupaten Takalar.
Saat ini perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Takalar, Semua Panwascam kami tegaskan bahwa pendaftar yang terdaftar pada Sipol, tidak kami loloskan, tutur Nellyati Ketua Bawaslu Takalar, Rabu (17/10/2024).
Dari laporan Panwascam, totalnya sebanyak 13 Pendaftar PTPS yang terdaftar pada Sipol, olehnya itu kami tidak dapat loloskan dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS, tambahnya.
Tahapan saat ini sudah tes wawancara di masing-masing Sekretariat Panwascam dimulai tanggal 12 s/d 22 Oktober 2024, sehingga kami berharap yang lolos tahap wawancara ini adalah betul-betul pengawas yang berintegritas yang tidak pernah menjadi pengurus Parpol dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis.
Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih berdasarkan hasil wawancara yakni tanggal 23-25 Oktober 2024, tutup Nelly.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)