jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, Desember 3, 2024
BerandaHukumPria di Gowa Diciduk Polisi Setelah Lakukan Pencabulan Kepada Bocah 2 Tahun

Pria di Gowa Diciduk Polisi Setelah Lakukan Pencabulan Kepada Bocah 2 Tahun

Gowa – Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (40) yang diketahui dari sumber informasi yang mengatakan pelaku merupakan paman dari korban.

Peristiwa ini terjadi pada (29 Agustus 2024) di semak-semak belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.

Ibu korban RK (37) menceritakan kronologi kejadian:

“Awalnya pada pukul 18:30 Wita, anaknya dibawa oleh pelaku untuk berbelanja ke warung dekat rumah korban. Menjelang pukul 19:30 Wita, anak saya belum dibawa pulang. Akhirnya saya menyusul ke warung dan kata pemilik warung sudah lama pulang,” ungkap ibu Korban didepan awak media di salah satu warkop Pallangga yang didampingi Kuasa Hukumnya. Rabu, (02/10/2024).

Lanjut kata ibu korban bahwa setelah itu dia mendengar anaknya menangis dari arah semak-semak dibelakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.

*Kemudian anak saya, saya bawa pulang ke rumah,” kata ibu korban.

“Karena curiga celana dalam keadaan turun dan kondisi popok anak saya tergulung, kemudian saya periksa celana anak saya dan ternyata saya temukan rambut kemaluan dan ada cairan seperti cairan orang dewasa yang sudah melakukan hubungan intim,” jelas ibu korban.

Selain itu, Ibu korban juga menuturkan bahwa setelah ia menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar, maka ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa dengan nomor Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/970/VIII/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tentang dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU NOMOR 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU 35 Tahun 2014.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua korban, Aswar, S.ST., SH, saat ditanyakan perihal kasus ini, dia mengatakan saat ini pihaknya memantau perkembangan penanganan kasus di Polres Gowa yang sementara ditangani oleh Unit PPA Polres Gowa.

“Sekarang kami terus memantau perkembangan laporan dari ibu korban di Penyidik Unit PPA Polres Gowa, dan sekarang pelaku sudah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Aswar.

Aswar S.ST. SH apresiasi pihak Unit PPA Polres Gowa yang sigap menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak umur 2 tahun.

Aswar berharap kepada penyidik agar segera melakukan perampungan berkas perkara untuk dipercepat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Gowa guna melakukan penuntutan di Pengadilan.

Lp: Restu.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR