Selasa, September 10, 2024
spot_img

YUDHA JAYA SH: “Jangan Sok Jago, Karena Tidak Ada Yang Kebal Hukum Di Indonesia”

Jejakkasusnews.idBantaeng. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng akhirnya turun tangan mendampingi warga korban pengrusakan dua buah rumah di Pasar Tua Bantaeng di Jalan Ketela, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Dari informasi yang didapatkan media ini, diketahui dua buah rumah milik Muis King dan Syamsul tersebut diduga telah di rusak oleh seseorang dengan inisial ZT dan puluhan orang yang turut serta didampingi oleh seorang inisial MB dan dari narasumber juga diketahui MB adalah seorang Pengacara disaat pengrusakan tersebut terjadi pada hari Minggu, (18 Desember 2022) lalu.

Yudha Jaya, SH dari Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng mengatakan bahwa perbuatan ini adalah suatu dugaan Tindak Pidana karena terduga pelaku telah melakukan pangrusakan secara bersama-sama dimuka umum yang mana kedua pemilik rumah tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Ini perbuatan pidana dan sangat tidak terpuji apalagi saat kejadian ada oknum pengacara yang mendampingi para pelaku yang sedang melakukan pengrusakan,” kata Yudha Jaya SH kepada media ini.

Lanjut kata Yudha, bahwa klien kami itu membangun rumah di Pasar Tua Kabupaten Bantaeng milik PT BINA MITRA FAJAR MAS atas izin dari PT BINA MITRA FAJAR MAS dan kalaupun ada persoalan hukum perdata atas tanah tersebut, berarti masalah hukum perdatanya itu antara PT BINA MITRA FAJAR MAS dengan ZT, bukan dengan klien, karena klien kami itu hanya menumpang tinggal.

“Persoalan tanah itu perkara Perdata sedangkan pengrusakan itu masuk ranah perkara Pidana, itu bedanya,” jelas Advokat yang saat ini aktif memberikan penyuluhan bantuan hukum gratis kepada warga tidak mampu di beberapa kabupaten di Sulsel.

“Klien kami tidak ada hubungan hukum Perdata dengan status tanah tersebut. Kalaupun ada silahkan lakukan upaya Hukum Gugat Perdata di Pengadilan, bukan dengan cara merusak rumah milik orang, itu namanya arogansi dan main hakim sendiri dan apapun dalilnya pengrusakan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Yudha.

Dia juga mengatakan sudah memegang alat bukti pengrusakan dan siap melakukan proses Hukum Pidana terhadap semua yang terlibat dalam pengrusakan secara bersama-sama itu dan tentu kami juga mendesak Polres Bantaeng untuk memproses Hukum Pidana semua pelaku pengrusakan tersebut termasuk memproses hukum oknum Pengacara tersebut karena klien kami sudah melapor ke Polres Bantaeng dengan LP.B/456/XII/2022/SPKT/RES.BANTAENG dan LP.B/457/XII/2022/SPKT/RES. BANTAENG.

Yudha Jaya SH dengan tegas mengatakan: Jangan sok jago, karena tidak ada yang kebal hukum di wilayah Hukum Indonesia.

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All