Kamis, Maret 30, 2023
spot_img

Wartawan Dilarang Meliput Saat Unjuk Rasa, LAKIN Minta Kepala BNI Cabang Boulevar Makassar Segera Di Copot

Jejakkasusnews.id – BNI Cabang Boulevard kini jadi bahan perbincangan di kalangan wartawan Kota Makassar. Pasalnya ada insiden beberapa wartawan yang hendak meliput di halang-halangi oleh pihak Security Bank BNI. Sabtu, 14 Januari 2023.

Berawal dari adanya aksi demo bakar ban depan kantor Bank BNI Cabang Boulevard Kota Makassar, beberapa wartawan Sulsel yang kebetulan lewat dan beberapa wartawan yang tergabung di PRMGI singgah untuk meliput aksi demo tersebut.

Wartawan yang berada dalam naungan PRMGI datang dan mewancarai salah satu orator aksi demo dan Orator aksi mengatakan demo ini terkait kekisruhan seorang warga Kabupaten Jeneponto bernama Darwis Nojeng yang di catut namanya sebagai peminjam kredit macet di Bank BNI.

Darwis Nojeng merasa dirinya tidak pernah mengajukan kredit di Bank BNI manapun di Sulawesi Selatan. Kok tiba tiba ada namanya tercatat sebagai peminjam kredit macet.
“Karena namaku telah tercatat sebagai peminjam kredit macet akhirnya namaku menjadi salah satu yang terdaftar blacklist di BI dan tidak bisa mengajukan kredit di Bank manapun juga”, kata Darwis ketika ditemui media ini.

Perwakilan pihak Bank BNI Cabang Boulevard akhirnya keluar menemui massa yang hadir bersama Aliansi Pemuda Jeneponto dan mempersilahkan perwakilan pendemo bersama Darwis Nojeng masuk kedalam kantor Bank BNI untuk mencari solusi dan disaksikan Kepolisian sebagai penengah yang diwakili oleh Kabag Ops Polrestabes Makassar.

Begitu perwakilan pendemo dan Darwis Nojeng masuk kedalam kantor Bank BNI, para insan pers pun mencoba ikut masuk. Akan tetapi beberapa Security menutup pintu masuk kantor Bank BNI Cabang Boulevard.
“Wartawan dilarang meliput dan dilarang masuk kedalam kantor Bank BNI oleh Security Bank saat terjadi pertemuan untuk mencari solusi, katanya ini perintah atasan dari dalam”, kata salah seorang wartawan yang ingin masuk kedalam gedung BNI Cabang Boulevard untuk meliput.

Baca juga :  Kapolres Andi Kumara Pimpin Upacara Pelantikan Kabag Log Polres Bantaeng

Hal ini akhirnya membuat marah dan geram para wartawan yang telah menunggu dari siang hingga malam untuk meliput solusi atas kasus tersebut. Para wartawan pun merasa kinerjanya di halang-halangi.

Ikhsan Mapparenta Dg Tika selaku petinggi PRMGI melihat kinerja wartawannya di halang-halangi marah dan mengatakan ada apa didalam kantor BNI ini?.
“Apakah pertemuan itu ilegal atau ada suatu kebobrokan BNI yang tak mesti di publikasikan, ada apa sebenarnya ini?” tanya Dg Tika.

“Kami akan laporkan ini terkait wartawan kami di halang-halangi dalam bertugas. Siapa pun orangnya, baik itu Perusahaan, Security, Perorangan, Instansi, atau sekali pun itu APH, tetap kita akan laporkan”, tegasnya.

Ditempat terpisah, Alam selaku Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) menyikapi persoalan ini mengatakan Bank BNI Cabang Boulevard ini telah melanggar Undang-Undang Pers dan oknum yang melarang wartawan meliput bisa  terancam dipidanakan.

“Siapa pun tidak boleh menghalang halangi tugas jurnalis. Baik perseorangan, kelompok, instansi, perusahaan atau sekali pun itu APH. Karena tugas pers itu mencari, memperoleh, menyebar luaskan gagasan dan informasi yang di dapatnya dilapangan”, tegas Alam.

“Bilamana ada yang menghalangi tugas wartawan. Maka sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kinerja pelaksanaan wartawan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)”, kata Alam.

Lp: (ADP)/PRMGI

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All