Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng. Rabu, (06 Agustus 2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj. Kasmawati, dan dihadiri Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin selaku Eksekutif dan diikuti oleh unsur Forkopimda diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abadi, Kabaglog Polres Bantaeng, Akp Supriadi dalam hal ini mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim 1410 Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Jacob Tana, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, dan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Akbar Dwi Nugraha Fakhsirie, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng.
Pada kesempatan itu, Wabup mengungkapkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, lebih mengarah kepada penyesuaian belanja untuk pelaksanaan kegiatan prioritas dalam menunjang pencapaian program pembangunan daerah.
“Program Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dan Program Pembangunan Nasional/Pusat terutama dalam menunjang peningkatan aektor pertanian, sektor perekonomian daerah, UMKM dan penyediaan jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Bantaeng sebagai tindak lanjut visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dalam dokumen perencana pembangunan daerah,” kata Wabup dalam sambutannya.
Wabup Sahabuddin juga menyebutkan beberapa kebijakan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diantaranya Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian target pendapatan dengan memperhitungkan realisasi Tahun Anggaran sebelumnya dan pencapaian realisasi tahun anggaran berjalan.
“Namun tetap melakukan langkah strategis dalam mencapai target pendapatan secara maksimal diakhir tahun, khususnya pendapatan yang bersumber dari PAD,” kata H. Sahabuddin.
“Selain itu juga akan dilakukan penyesuaian rekening belanja khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sesuai petunjuk teknis dari Kementerian/Lembaga maupun penyesuaian rekening belanja berdasarkan hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bantaeng,” ungkap Wabup.
Hadir pula pada Rapat Paripurna itu, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Pejabat Struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, para Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Bantaeng.
*(Humas Kominfo Pemkab Bantaeng).