GOWA | JKN.ID – Sebuah video yang berisi tindakan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AL (11) telah viral di berbagai platform media sosial.
Dari informasi yang diperoleh awak media jejakkasusnews.id peristiwa tersebut terjadi di Dusun Santumpang, Desa Julupa’mai, Kecamatan Pallangga , Kabupaten Gowa di kediaman Paman Korban Inisial ( HT),Pada hari Jum’at (08/11/2024) malam.
Video yang berdurasi 1 menit 27 detik tersebut menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial AS (48) dengan cara mengacungkan tangan beberapa kali kebagian pelipis korban Inisial AL (11).
Akibatnya, Berbagai macam komentar netizen yang mengundang reaksi di sosial media facebook diantaranya;
“Kira-kira apami dipikirannya pelaku, sepertinya tidak adami pikiran baiknya, ubur-ubur makan mie.
“Alhamdulillah sudah di tangkap, jangan mau damai, harus dikasi pelajaran
“Astagafirullah tega sekali terhadap anak dibawah umur
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H saat di konfirmasi mengatakan “Benar, melalui Kapolsek Pallangga IPTU Firman, SE., MM., memerintahkan kepada anggota Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pallangga yang dipimpin oleh AIPTU Herman untuk segera di amankan terduga pelaku.
“Tidak butuh waktu lama pria berinisial AS yang diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur sudah diamankan ,”ujarnya.
Sementara, melalui Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pallangga, terduga pelaku AS sudah diserahkan di Unit PPA Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lp ; Wrw