MAKASSAR | JEJAK KASUS NEWS.ID – Seorang buruh harian lepas Ali Pangeran Dg Ropu (52) yang tinggal di jalan deppasawi luar, kelurahan maccini sombala, kecamatan tamalate kota makassar telah di laporkan terkait tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang terjadi di gontang, kelurahan tanjung merdeka kecamatan tamalate kota makassar pada tahun 2020
Laporan tersebut teregister dan tangani oleh unit tahban polrestabes makassar dengan Nomor LP/1157/V/2023 POLDA SULSEL RESTABES MKS, Senin 29 Mei 2023.
Pelapor Mandacingi Dg Lewa (63) depan awak media menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada saat Ali Pangeran yang memberikan kuasa penuh kepada saya dengan surat perjajian (Success Fee) yang ditandatangani kedua belah pihak diatas materai atas penjualan tanah yang berlokasi di jalan metro tanjung bunga kecamatan tamalate kota makassar berdasarkan surat garapan No.26/590.3/KMS/1992 dengan luas 11.067 M² dengan memberikan success fee sebesar 15℅ dari total penjualan tanah yang dimaksud sebagai mana mestinya.
“Saya merasa ditipu sebab pertama lokasi tanah garapan tersebut dari awal sampe sekarang selalu saya jaga bahkan lokasi tersebut sudah dibayar tapi sampai saat ini saya tidak diberikan hak saya dan menghindari setiap saya datangi, yang paling saya heran ali pangeran tidak mengakui perjanjiannya padahal sudah jelas ada bukti-bukti berupa perjanjian dan poto dokumentasj yang saya miliki,”jelas depan awak media, Sabtu 21 Oktober 2023.
Lanjut, pelapor Maddacingi Dg Lewa menegaskan kepada pihak kepolisian polrestabes makassar unit tahban terkhusus penyidik AIPTU ISMAIL bersama kanit II AKP MUHAMMAD RIVAI SH agar serius menangani perkara tersebut dan jangan tertidur, sebab sudah lima bulan sejak Senin 29 Mei 2023 sampai hari ini belum ada kejelasan sementara terlapor masih bebas berkeliaran tanpa ada beban sama sekali sementara saya merasa dirugikan dan ditipu.
“Dulu waktu ali pangeran dipenjara saya yang mengurus semua pembebasannya di Lapas Kelas 1 Makassar terkait tindak pidana pencabulan dengan hukuman penjara 7 tahun kemudian saya yang jadi jaminan untuk pengurusan persyaratan bersyarat (PB) agar cepat dibebaskan, yang paling saya tidak terima saat lokasi tersebut yang memuat Succes Fee, semuanya saya yang ongkosi kekurangannya dengan menjual tempat penjualan saya di tanjung,”tegasnya.
Saat awak media konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut saling lempar antara penyidik yang satu kepenydik yang lain sehingga pelapor kebingungan dan bertanya-tanya,”KOK ADA APA!!. Kepada penegak hukum polrestabes makassar unit tahban untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut agar lebih jelas sampai dimana penangannya.
Sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong.
Membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang atau lalai dalam perjanjian maka akan dihukum dengan penipuan yang hukuman maksimal 4 tahun penjara(*red).
Lp ; IMDT / P R M G I