jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, April 23, 2025
BerandaBreking NewsUnit Resmob Polres Gowa Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, 4 Pelaku Ditangkap

Unit Resmob Polres Gowa Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, 4 Pelaku Ditangkap

GOWA | JejakKasusNews.Id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil menangkap empat terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Rabu (23/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 8 Februari 2025. Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, di Jl. Parakatte Pondok Anugrah 2 Putra, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Pataung, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Motor milik korban, yakni Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW tahun 2018, raib saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost. Aksi pelaku sempat terekam CCTV rumah kost. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.000.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan. Pelaku berinisial HN (40), seorang perempuan, mengaku menjual motor tersebut kepada H (37) dengan harga Rp2.000.000.

Selanjutnya, H menggadaikan motor itu kepada AT (49) seharga Rp3.000.000, lalu AT menggadaikannya lagi kepada AJ (59) seharga Rp3.250.000.

Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna coklat sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban.

Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban tindak kriminal, serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi.(Hms)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR