jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, April 15, 2025
BerandaBreking NewsUnit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Pallangga

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Pallangga

GOWA | JejakKasusNews.Id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., kembali menunjukkan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Senin (14/4/2025).

Pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 10.15 WITA, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di BTN Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 8 April 2025, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Malonjo, Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kejadian ini adalah Fitriani (24), seorang mahasiswi yang berdomisili di Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Sementara itu, terduga pelaku diketahui berinisial A (29), berstatus mahasiswa, yang berdomisili di Bungung-Bungung, Desa Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Kejadian bermula saat korban pergi ke toilet masjid dan menyimpan handphone miliknya di lubang angin toilet. Setelah selesai, korban keluar dan kembali ke rumah, namun lupa mengambil ponselnya. Sesampainya di rumah, korban baru menyadari HP miliknya tertinggal dan segera kembali ke lokasi. Namun, saat itu handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku adalah satu unit handphone merk Oppo Reno 13F warna silver dengan nomor IMEI 1: 84858070775479 dan IMEI 2: 864858070775461, sesuai dengan identitas handphone milik korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Gowa memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di BTN Zigma Royal Park.

Tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia menemukan handphone milik korban di jalan, dan kemudian menggunakannya secara pribadi tanpa berusaha mengembalikannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(Hms)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR