jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, September 4, 2025
BerandaBreking NewsUnit Reskrim "Lipan Bajeng" Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

GOWA | JejakKasusNews.Id – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (63).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/08/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dasar penangkapan ini mengacu pada LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 27 Agustus 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

“Kejadian berawal ketika pelaku menelpon korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah korban menjawab sedang berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk sambil marah-marah.

Pelaku melontarkan kalimat bernada emosi dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” ungkap AKP Bahtiar.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah badik. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh saksi Lel. Dg Takko yang langsung memegang tangan pelaku, sementara Lel. Dg Tompo mengambil badik dari genggamannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bajeng untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidy Ihsan, S.T., bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.(Hms)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Pemerintah Kota Persiapkan Euforia di Anjungan Pantai Losari, Sementara Makassar Masih Berduka

Makassar | JKN.ID -  Kota Makassar masih diselimuti duka mendalam setelah dikabarkan 4 orang meninggal dalam insiden kebakaran di kantor DPRD Makassar dan Provinsi,...

Kejati Sulsel Tetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 2,2 Miliar

SULSEL | JejakKasusNews.Id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana...

Unjuk Rasa HMI Cabang Bantaeng, Ketua DPRD: ‘Kami Akan Mengkaji Tuntutan Pendemo’

Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M bersama beberapa Anggota DPRD Bantaeng, menerima massa aksi unjuk rasa dari organisasi HMI Cabang Bantaeng di...

29 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar Ditahan, Polisi Sita Barang Bukti

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD...

Perjanjian Bersama SBIPE Tidak Dijalankan, Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng Usulkan untuk Memanggil Pihak Yang Bertandatangan di Surat itu

Bantaeng - Lebih dari 100 orang eks Pekerja di Kawasan Industri Bantaeng (KiBa) yang telah dirumahkan oleh perusahaan dan tergabung dalam Serikat Buruh Industri...