GOWA | JejakKasusNews.Id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa menolak Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) A’julukana tahun 2024 terkait adanya laporan rincian yang tidak sesuai peruntukannya.
Penolakan BPD Julukanaya ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes A’julukana.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan desa, BPD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan BUMDes dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
Ketidakjelasan laporan pertanggung jawaban BUMDes A’julukana tahun 2024 dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat desa terhadap pengelolaan BUMDes.
Diketahui pada tahun 2022, Bumdes A’julukana telah menerima modal sebesar Rp.101.611.200 dari Pemerintah Desa untuk mendirikan beberapa usaha, termasuk usaha campuran, foto copy, BRIlink, dan pembayaran tagihan lainnya.
Namun, alih-alih berjalan lancar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Bumdes tersebut kini terlihat macet dan tertutup dan beralih Usaha Gas LPJ yang diduga di kelolah langsung oleh Direktur Bumdes A’julukana.
Oleh karena itu, perlu ada perbaikan dalam pengelolaan BUMDes dan penyajian laporan pertanggung jawaban yang lebih transparan dan rinci.
Terpisah Sekretaris Desa Julukanaya saat dikonfirmasi menjelaskan, saat itu kami menyuruh perbaiki karena belum lengkap, sebab tidak dijelaskan secara rinci didalam LPJ tahun 2024
“Jadi banyak peserta tidak mengerti makanya BPD mengatakan ke pihak BUMDes, silahkan perbaiki dulu LPJnya,”ungkapnya.
Kepada BPD Julukanaya diharapkan dapat terus mengawasi dan mengontrol pengelolaan BUMDes A’julukana untuk memastikan bahwa usaha ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa agar kepercayaan masyarakat desa terhadap pengelolaan BUMDES dapat meningkat (*/Red).
lp ; zulaikha