GOWA | JKN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menunjukkan komitmennya dalam melayani aduan masyarakat dengan membuktikan penyelesaian eksekusi terhadap terpidana Pachruddin Lawa, Jumat (15/11/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST. Nurdaliah, S.H., M.H., mengungkapkan, proses eksekusi tersebut telah dilakukan dengan dukungan penuh dari tim jaksa eksekutor, petugas pengawal tahanan, dan Kasubsi Penuntutan Kejari Gowa.
“Petugas pengawal tahanan didampingi Kasubsi Penuntutan Kejari Gowa telah melakukan penjemputan di rumah terpidana atas nama Pachruddin Lawa, yang sebelumnya telah menerima surat panggilan pada Rabu, 13 November 2024. Namun, karena terpidana tidak hadir, kami melakukan penjemputan langsung ke rumahnya dan membawanya ke Lapas Makassar untuk dieksekusi,” jelasnya.
Nudaliah menyebutkan bahwa tindakan tegas ini menjadi bukti nyata Kejari Gowa dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Saat ini, terpidana telah diterima di Lapas Makassar. Dengan demikian, tugas kami sebagai jaksa eksekutor telah selesai,” ungkap Kasi Pidum.
Di tempat terpisah, Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mengapresiasi kinerja terbaik Kejari Gowa.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejari Gowa untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan tanpa pandang bulu,” ucap Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.
Ia juga berharap Kejari Gowa dapat terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” pungkasnya. (Alv/Red)