SULSEL | JKN.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan HB, tersangka kasus korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang, pada Selasa (3/12) di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulsel dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan supremasi hukum.
HB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait pengelolaan gedung Mall Pinrang selama periode 2017-2024. Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang. Penangkapan HB dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas wilayah.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya kami untuk memastikan tersangka tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Kepala Kejati Sulsel dalam keterangannya.
HB kini telah dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku korupsi dan memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Melalui program Tabur, Kejati Sulsel terus mendorong masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi mengenai keberadaan buronan kasus hukum. Dengan sinergi antara aparat hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dengan dukungan Tim Tabur AMC Kejagung RI, berhasil menangkap lelaki HB (59 tahun), tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang. Penangkapan dilakukan di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejati Sulsel, dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang, yang dikomandoi Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara. Penangkapan HB merupakan langkah tegas dalam menindak buronan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang dari tahun 2017 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.278.555.466.
“Tersangka telah ditetapkan dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ungkap Soetarmi.
HB dinyatakan buron selama dua bulan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka dalam kasus tersebut. Setelah berbagai upaya pemanggilan secara patut tidak membuahkan hasil, Kejaksaan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa HB.
Pasca penangkapan, HB sempat diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Sultan Hasanuddin. Saat ini, HB ditahan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sebelumnya tertunda akibat pelariannya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari realisasi program Jaksa Agung untuk memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” ujar Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menangkap buronan. Ia juga menegaskan pentingnya memonitor keberadaan buronan lain yang belum tertangkap agar dapat segera dieksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Agus Salim turut menghimbau seluruh buronan yang telah masuk dalam DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya, mengingatkan bahwa upaya pengejaran akan terus dilakukan demi tegaknya keadilan.(*)