jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Senin, Juni 23, 2025
BerandaHukumTim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng Menangkap 2 Pemuda Desa Biangkeke

Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng Menangkap 2 Pemuda Desa Biangkeke

Jejak Kasus – Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil melakukan pengungkapan terhadap salah satu Target Operasi Antik 2025.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus, S.H, M.H, mengatakan: “Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas sejumlah pemuda di Kampung Gallea, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng yang disinyalir menggunakan narkoba jenis shabu”.

Mendengarkan informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H yang didampingi Kaur Bin Ops IPDA Yulianto Syaiful, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Anak Agung Gede Wira, S.TrK turun tangan menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku berinisial AA (24) yang merupakan Target Operasi (TO) bersama satu orang teman lainnya yang mengaku bernama AS (25).

Saat dilakukan penggeledahan, Kasat Narkoba Polres Bantaeng mengatakan bahwa Tim mendapati:
1 Sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,33 gram.
1 unit timbangan digital.
1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau.
1 batang pireks kaca.
11  batang pipet bening.
1 buah kotak plastik.
2  buah korek api gas.
23 lembar sachet kosong.
2 buah HP android merk Oppo warna hijau tosca.
1 unit motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat.
Uang tunai Rp.50.000,-.

“Polisi kemudian menginterogasi keduanya. Pelaku AA (24) mengaku bahwa paketan Shabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Hendra Firdaus. Rabu, (11/06/2025).

Dia juga mengatakan bahwa kedua terduga pelaku bersama ke semua barang buktinya dibawah ke Posko Sarkodes Sat Resnarkoba Polres Bantaeng untuk diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar primer Pasal 114 sub 112 Junto 131,” kata AKP Hendra.
*(Humas Polres Bantaeng)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR