Selasa, September 10, 2024
spot_img

Tim Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda Kabupaten Bone Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jejakkasusnews.id – Jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab.Bone tentang “Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.

Rapat dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kanwil pada Selasa (11/04/23).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel. Berdasarkan aturan tersebut, tidak lagi berupa tanggapan dan tidak lagi perancang yang mengharmonisasikan, tapi Kantor Wilayah yang mengharmonisasikan ranperda ini,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonsiasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih, bukan draft yang masih hasil coretan. Draft hasil harmonisasi ini nantinya dapat digunakan pada saat pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/Provinsi pada tahap selanjutnya.

“Jika dalam pembahasan di tingkat DPRD/Provinsi ada klarifikasi, kami tetap dilibatkan karena Kemenkunham tetap mempertanggungjawabkan substansinya sampai produk hukum tersebut berhasil diundangkan,” terang Hernadi.

Hernadi berharap kepada jajaran pemerintah Kab Bone agar dalam menyusun suatu produk hukum melibatkan tim perancang perundangan kanwil. Menurutnya, dengan melibatkan tim dari kanwil akan dapat menemukan kesepakatan.

“Kedepan, pelaksanaan harmonisasi produk hukum tidak akan memakan waktu yang lama karena sudah disepakati pada tahap penyusunan,” harap Hernadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto mengatakan ranperda ini disusun karena salah satu ancaman terbesar saat ini adalah ancaman krisis lingkungan (pemanasan global) yang mengakibatkan mutliplier effect seperti kekeringan dan kelaparan.

Selain itu, ranperda ini juga disusun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal pembangunan yang mengedepankan SDGs (Sustainable Development Goals), dimana salah satu pilarnya adalah aspek dari perlindungan lingkungan hidup.

Dray berharap ranperda ini mampu memberikan jaminan kepastian terhadap pengelolaan perlindungan lingkungan hidup di Kab Bone. “Dari ranperda ini akan menghasilkan turunan-turunan yang menjadi dasar kebijakan Pemerintah Kab Bone tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di masa yang datang,” terang Dray.

Hadir dalam rapat ini Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bone Andi Rahmat Musrya, Sub Koordinator Perundangan Sekretariat Daerah Kab Bone Andi Gunawan, Jajaran DLH Kab Bone, dan Jajaran Sekretariat DPRD Kab Bone.

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All