jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, Juni 22, 2025
BerandaHukumTim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Menangkap Bocah 12 Tahun Di Kasus Pencurian...

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Menangkap Bocah 12 Tahun Di Kasus Pencurian Rumah Kosong

Jejak Kasus – Seorang bocah, MA (12) ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin BRIPKA Sabil disalah satu cafe dikawasan Pantai Seruni Kabupaten Bantaeng pada Jum’at 13 Juni 2025 sekitar pukul 22:00 Wita.

Humas Polres Bantaeng mengatakan bahwa MA adalah pelaku yang diringkus karena diduga telah melakukan aksi pencurian rumah kosong.

Korbannya adalah wanita bernama Nurwahidah.

“Dirinya (Nurwahidah) menjadi korban pencurian yang dilakukan MA,” kata Humas Polres Bantaeng.

“Korban mengalami pencurian di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Hasanuddin 2 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada hari Jum’at sekitar pukul 11:00 Wita,” jelas Humas Polres Bantaeng.

Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd menjelaskan Kronologi Kejadian sebagai berikut :

“Pada hari saat kejadian, dimana sebelumnya korban meninggalkan rumahnya menuju ke Kabupaten Bone, kemudian salah satu kerabat korban ke rumah korban dan melihat rumah korban dalam keadaan berantakan, beberapa lemari rusak dan pintu belakang rumah tidak terkunci, kemudian salah satu kerabat menelpon korban Nurwahidah dan menanyakan barang berharga apa saja yang ada dalam rumah tersebut, kemudian sesaat setelah memeriksa lemari tersebut dan mendapati emas berupa anting serta uang tunai sebanyak Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) sudah tidak ada lagi ditempatnya”.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.15.000.000,- dan melaporkan kepihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut”.

“Saat diinterogasi terduga pelaku MA mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban, Terduga pelaku MA mengakui masuk ke dalam rumah korban melalui dinding samping rumah yang dalam keadaan terbuka dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah,” kata AKP Amiruddin.

“Terduga pelaku MA mengakui uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk membeli makanan bersama teman-temannya dan juga digunakan untuk membeli miras, dari tangan MA, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, berupa 1 buah celengan dalam kondisi rusak dan 10 buah perhiasan emas,” kata Kasi Humas.

*(Humas Polres Bantaeng).

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR