Bantaeng – Tim Buser Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Katim Resmob Bripka Sabil mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur, pada hari Miinggu (11 mei 2025) sekitar pukul 03:30 Wita.
Kronologi :
Pada hari Rabu (16 April 2025) sekitar pukul 20:30 Wita di Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba di Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan busur, dimana saat itu korban MA (19 tahun) yang sehari-hari berprofesi sebagai kurir sementara mengendarai sepeda motor dari arah kota Bantaeng menuju ke Kecamatan Pajukukan untuk menjemput orderan.
Sesaat setelah korban MA sudah berada di Tempat Kejadian Peristiwa, korban MA diikuti oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor, setelah itu terduga pelaku melontarkan busur ke arah korban yang kemudian mengenai lengan sebelah kanan korban.
Sehingga korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Anwar Makkatutu.
Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dengan adanya kejadian tersebut diatas, maka Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
Pengejaran tersebut membuahkan hasil dan setelah berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan kendaraan/motor yang digunakan saat kejadian itu, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terduga pelaku AP (17 tahun) dan AF (17 tahun) ditemukan sedang menguasai busur dan ketapel, kedua terduga pelaku diamankan ke Posko Resmob Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Amiruddin Conde, S.Pd mengatakan: “Dari kegiatan Gakkum saat pelaksanaan Ops Pekat Lipu Polres Bantaeng, berhasil mengamankan terduga pelaku AP (17) dan AF (17) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur”.
“Keduanya mempunyai peran berbeda, terduga pelaku AP yang melontarkan busur dan sedangkan terduga pelaku AF sebagai joki sepeda motor yang dikendarai saat melakukan pembusuran,” kata AKP Amiruddin.
Selanjutnya terduga pelaku berserta barang bukti berupa 1 batang anak busur yang pernah tertancap di tubuh korban dan 1 buah ketapel dan 1 batang anak busur, 1 unit sepeda motor merk Lexy warna merah, diamankan ke Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
*(Humas Polres Bantaeng).