MAKASSAR / JEJAK KASUS NEWS.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) Club’ Venn yang terletak di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, telah hiraukan Surat Edara (SE) jelang Perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata hingga saat ini belum mengantongi izink dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP, Prov Sulsel)
Hal tersebut diketahui ketika awak media mengkonfirmasi ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Prov Sulsel Muh. Saleh, terkait event yang akan dilaksanakan oleh THM Club’ Venn.
“THM Venn sampai sekarang belum mengantongi ijin dr DPMPTSP Prov, jadi kalo ada operasional berarti ilegal” terangnya melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (01/07/2023)
Lebih lanjut kata dia,”Segera kordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban Penegakan Perda” tegasnya Muh Saleh.
Sebelumnya awak media juga konfirmasi ke Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Asriyadi terkait aktivitas Club’ Venn yang telah hiraukan edaran.
“Iya sudah diberi peringatan oleh tim penindak terpadu dipimpin Kasatpol PP” ujarnya melalui via pesan singkat, Jumat (30/06/2023)
Dipertanyakan terkait even yang akan diselenggarakan Club’ Venn pada tanggal 1 Juli 2023 yang menghadirkan Artis “Wisnu Santika” dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada dokumen dari PTSP terkait izin even.
“Rasanya belum pernah ada rekomendasi event yg saya tanda tangani, kalau ada ijin diterbitkan PTSP pasti minta rekomendasi dari OPD tehnis” ungkapnya Asriyadi.
Diketahui THM Club’ Venn telah membuat even pada hari Sabtu 01 Juli 2023, event tersebut menghadirkan salah satu artis penyanyi yang terkenal atas nama Wisnu Santika
Sebelumnya menejer THM Venn Clab’, Tubagus, yang dikonfirmasi pada, Kamis (29/06) terkait aktivitas yang dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 mengatakan bahwa dirinya telah menerima SE dari kota Madya.
“Kami dapat edarannya dari kota Madya tanggal 28, jadi kami mengikuti edaran kota madya pak” ujarnya TB sapaan akrab menejer Venn Club’ ke awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Kamis (29/06)
TB juga mengatakan bahwa dirinya sudah didatangi oleh Satpol PP dan diberikan teguran agar tidak melakukan perbuatannya kembali
“Kemarin sudah di datangi oleh satpol pp provinsi dan kemarin kita juga sudah di sosialisasikan untuk kedepannya kita mengikuti edaran pemprov pak” ungkapnya
Lp ; DS / PRMGI