Jumat, Maret 24, 2023
spot_img

Tersandung Kasus, Mantan Kadis Dukcapil Luwu Utara Akan Segera Di Polisikan 

Jejakkasusnews.idLuwu Utara. Tindak lanjut kasus dugaan penipuan yang menimpa salah satu ASN di lingkup Dinas Kependudukan Catatan Sipil Luwu Utara atas nama Karunia Sanggola pada tahun 2017 lalu yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kadis Dukcapil Luwu Utara berinisial “MM” hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian.

Melalui kuasa hukum Karunia Sanggola, Arni Yonathan SH mengatakan kepada media ini bahwa dirinya bersama kliennya akan mencari keadilan dan meminta Polres Palopo agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Karunia Sanggola yang diceritakan kembali oleh Arni Yonathan SH bahwa saat itu di tahun 2017, Karunia Sanggola menjabat sebagai bendahara di Disdukcapil Luwu Utara dan awalnya Karunia Sanggola dipanggil oleh pimpinannya yakni saat itu oknum Kadisdukcapil Lutra “MM”  ke rumahnya dan disitulah awalnya terjadi masalah proses pinjaman uang senilai Rp.560.000.000 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan dalih untuk kebutuhan kantor dan hingga berbuntut masalah sampai sekarang tak kunjung ada penyelesaian meskipun telah melaporkan kasus tersebut di kepolisian.

Lanjut kata Arni bahwa menurut kliennya yang menjadi korban (Kurnia Sanggola) tidak pernah menyangka dan tidak curiga sedikitpun, sebab yang melakukan ini adalah pimpinannya dan tidak mungkin mau merusak nama baiknya, tetapi semua diluar dugaan dan akhirnya kasus inipun akhirnya terjadi.

Lama berlalu, akhirnya Karunia Sanggola yang beralamat di Kelurahan Surutangan, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo melaporkan oknum mantan Kadisdukcapil Luwu Utara tersebut ke Polres Palopo pada 25 Februari 2020 lalu.

Dihadapan petugas kepolisian Polres Palopo, korban (Kurnia Sanggola) mengatakan kalau dirinya telah dirugikan sebesar Rp. 560.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Baca juga :  Ketua Bidang Hankam Dan Bela Negara PC SAPMA PP Bantaeng: Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

“Laporan klien saya sudah melalui gelar perkara pada Juni 2021 dari hasil gelar perkaranya menunggu bukti yang lebih kuat dan katanya tidak memiliki kekuatan hukum”, urai Arni.

Didampingi kuasa hukumnya, Arni Yonathan SH saat dikonfirmasi kembali oleh media ini mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung Wakapolres Palopo dan kedatangan mereka diterima dengan baik.

“Wakapolres Palopo menyampaikan dirinya telah diberitahukan oleh Penyidik sama Kanit dan keduanya sudah menjelaskan semua kronologi kejadian ini dari awal bahwa kami ingin meminta kejelasan tindak lanjut laporan dari klien saya dan Wakapolres memberikan respon yang sangat cepat”, ujar Arni Yonathan SH.

“Saya melihat dari kronologi kejadian yang menimpa klien saya, maka saya meminta walaupun LP dari hasil gelar perkara tidak dapat dilanjutkan, saya mengubah pola. Saya mewakili klien akan membuat aduan dan dalam aduan saya akan membuat konsesi hukum dari awal kejadian serta pengumpulan bukti dan saksi-saksi akan saya jadikan satu”, kata Arni.

“Dalam kasus ini, adapun Pasal yang akan disangkakan terhadap oknum pelaku yakni Pasal 372 dan 378 KUHP”, jelas Arni.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah“.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.

Baca juga :  LPKA Kelas IIA Maros Terstandarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak LPKRA

“Dengan adanya aduan, saya bisa membuka tabir perkara ini kembali, sebab kami selalu mengutamakan azas praduga tidak bersalah tetapi sudah ada sedikit celah bahwa perkara ini ada unsur pidananya dan saya yakin”, ungkap Arni Yonathan SH.

Laporan : PRMGI

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All