Kamis, April 18, 2024
spot_img

Terduga Pelaku Pencurian Di Kantor Pos Sinjai dan Kantor Pos Wajo, Diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Di Mamuju

Jejakkasusnews.id – Berlokasi di Desa Sampoang, Kecamatan Kalukuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin KOMPOL Dharma Negara SIK MH bersama dengan Panit 3 IPDA Abdillah Makmur SE MH, sukses mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat (23 Desember 2022), sekira pukul 09.25 Wita.

Penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/193/XI/2022/SPKT/Res SINJAI/Tanggal 05 November 2022 dan Laporan Polisi : LP/B/682/XII/2022/SPKT/Res WAJO/Tanggal 05 Desember 2022.

Adapun identitas terduga pelaku yang diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel adalah : YS (54) alamat KTP KabupatenTana Toraja dan B (42) alamat KTP Kabupaten Pinrang.

Berikut adalah kutipan kronologi kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang diterima media ini :
Pada hari Jumat (04 November 2022) sekira pukul 03.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kronologi yakni pelaku masuk kedalam Kantor Pos Kabupaten Sinjai dengan cara merusak gembok dan pintu. Kemudian pelaku merusak CCTV Kantor Pos dan mengambil barang-barang yang ada dalam kantor serta paket yang belum dikirimkan, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak Kantor Pos Kab. Sinjai mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Pada hari Senin (05 desember 2022) sekira pukul 06.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor Pos Kabupaten Wajo yang dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya. Diduga pelaku masuk melalui pintu samping kantor yang tidak terkunci, kemudian menggergaji besi pengaman jendela dan merusak pintu serta menggergaji gembok tempat uang kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.454.151.000 (empat ratus lima puluh empat juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) dan berbentuk materai diperkirakan senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), router jaringan wifi 1 dan modem kecil 1 buah sehingga kerugian ditaksir sebesar Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Adapun kronologi penangkapan yang dijelaskan oleh KOMPOL Dharma Negara SIK MH adalah sebagai berikut :

Berdasarkan kedua laporan kejadian tersebut dan dari hasil olah TKP, tim menyimpulkan bahwa dari kedua kejadian pencurian yang dimaksud, dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama. Selanjutnya dari serangkaian hasil penyelidikan anggota, berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadan pelaku pencurian dengan pemberatan di Kantor Pos Kab. Sinjai dan Kantor Pos Kab. Wajo, dimana kedua pelaku berada di Desa Sampoang, Kec. Kalukuang Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian personil Sat Resmob Polda Sulsel bersama Opsnal Polres Sinjai menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan lelaki (Y) dan lelaki (B).

Pada saat di interogasi petugas, lelaki (Y) dan Lelaki (B) diarahkan untuk menunjukkan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku.

Terduga pelaku ini sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan memberontak lalu berusaha untuk melarikan diri, sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan yang melumpuhkan (Y) dibagian betis kaki sebelah kiri dan (B) juga dibagian betis kaki sebelah kiri. Setelah mendapatkan tindakan medis, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Posko Sat Resmob Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam proses penangkapan tersebut antara lain :
– 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna abu-abu Metalic dengan Nopol DD 1429 UA
– 1 (satu) pucuk senapan angin
– 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau
– 2 (dua) buah obeng
– 2 (dua) buah plat kendaraan DD 1040 I
– 1 (satu) buah Hp OPPO A77s Warna Biru.
– 1 (satu) buah Hp OPPO A3s Warna Biru
– 1 (satu) buah Hp OPPO Warna Orange
– 1 (satu) buah Hp VIVO Warna Biru
– 1 (satu) buah Hp Samsung Warna Putih
– 1 (satu) buah Hp Samsung Warna Putih
– 1 (satu) unit Tv 32 Inch
– 1 (satu) unit Kulkas
– 1 (satu) unit Mesin Cuci
– 2 (dua) buah Speaker aktif
– 2 (dua) lembar baju berwarna putih dan orange yang digunakan di TKP Kantor Pos Kabupaten Sinjai (terekam CCTV).
– 7 (tujuh) amplop Materai Rp.10.000 yang berjumlah 3500 lembar materai.
– 1 (satu) Lembar Kwitansi bukti pembelian kendaran Honda CRV Dengan Nopol DD 1429 UA.
– 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian tanah perkebunan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Hasil interogasi lanjut juga dijelaskan oleh KOMPOL Dharma Negara sebagai berikut :
– Terduga pelaku (Y) dan (B) menerangkan bahwa benar mereka telah melakukan Pencurian di Kantor Pos Kab. Sinjai dan Kantor Pos Kab. Wajo.

– Terduga pelaku (Y) dan (B) menerangkan bahwa mereka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok beserta pintu kemudian masuk dan merusak CCTV kemudian mencungkil berangkas menggunakan linggis.

– Terduga pelaku (Y)dan (B) di TKP Kantor Pos Kab. Sinjai berhasil mengambil beberapa paket kiriman dan 1 Unit TV 32 Inch beserta receiver CCTV.

– Terduga pelaku (Y)dan (B) menerangkan bahwa untuk TKP Kantor Pos Kab. Wajo, mereka berhasil mengambil uang dalam brangkas senilai ratusan juta rupiah dan ribuan lembar materai.

– Terduga pelaku (B) menerangkan bahwa dari hasil pencurian tersebut ia menerima uang sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan selebihnya diambil oleh (Y).

– Terduga pelaku (Y) menerangkan bahwa hasil dari kejahatan tersebut ia membeli 1 (satu) unit mobil Honda CRV dengan Nopol DD 1429 UA seharga Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan STNK, BPKB dan kwitansi pembelian.

– Terduga pelaku (Y) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan BPKB kendaraan tersebut dan menjelaskan ke petugas bahwa BPKB kendaraan tersebut tercecer pada saat berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

– Terduga pelaku (Y) juga menerangkan bahwa selain membeli satu unit mobil, dia juga membeli barang elektonik serta melakukan pelunasan atas sebidang tanah perkebunan di Kab. Parigi, Sulawesi Tengah.

KOMPOL Dharma Negara juga menambahkan keterangan bahwa (Y) dan (B) adalah merupakan pelaku yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor Pos Kab. Sinjai dan Kantor Pos Kab. Wajo.

“Untuk (B), sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara pidana pemalsuan uang dengan vonis 3 tahun penjara di lapas polman”, ungkap KOMPOL Dharma.

” Sementara ini, barang bukti kendaraan (mobil) yang digunakan pada saat melakukan pencurian masih dalam pencarian oleh tim”, ujarnya.

“Untuk barang bukti 1 unit TV ukuran 32 Inch (TKP kantor Pos Sinjai) sudah dijual oleh (B) di Kota Palu, Sulawesi Tengah itu masih dalam proses pencarian”, kata KOMPOL Dharma.

Setelah dilakukan interogasi di Polda Sulsel, selanjutnya terduga plaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Sinjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Ikhsan Dg Tika

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All