GORONTALO / JEJAK KASUS NEWS.ID – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dengan nomor register (74.962.26) diduga diam-diam melayani pengepul berkedok Petani.
Dari hasil investigasi tim menemukan sebuah SPBU di Desa Tolotio dengan no.reg 74.962.26 melakukan pengisian dengan jumlah yang banyak kepada pengepul berkedok petani dengan menggunakan mobil truk modifikasi sedemikian rupa.
Dikonfirmasi kepada supir mobil tersebut dirinya mengaku tidak tau untuk digunakan untuk apa karena dia hanya pergi mengambil saja di SPBU sesuai perintah boss
“Cuma mengisi Rp. 1 juta kalau untuk digunakan untuk apa, saya juga tidak tau karena saya baru juga disuruh sama boss” ujarnya Syahril saat di wawancarai, Rabu (17/05/2023).
Sementara Admin SPBU atas nama Mila yang dikonfirmasi, dirinya mengaku aktivitas tersebut salah, dan cuma mengisi sedikit.
“Iya memand salah namun kasian juga para petani juga mau cari makan, cuma 200 liter saja dia ambil itu pak” ujarnya Mila saat ditemui diruangannya, Rabu (17/05)
Dirinya juga mengetahui peraturan bahwasanya Solor subsidi untuk kalangan kebawa bukan kalangan keatas.
“Iya solar subsidi itu diperuntukan kepada masyarakat bawah sedangkan untuk solar non subsidi untuk kalangan atas” jelasnya Mila
Diketahui sebelumnya pada tahun 2019, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dipasang garis polisi.
SPBU milik CV Rizki Mulia Agung itu disegel karena diduga melakukan kecurangan alat takar penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Mengacu Pada “Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Niaga ” serta Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang BBM bersubsidi pada Pasal 55.
Setiap orang menyalagunakan pengangkutan BBM Bersubsidi dituntut pidana dan penjara 6 tahun.
Kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan, minyak bumi dan gas.
Tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja