TAKALAR | JKN.ID – Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan adanya sanksi administrasi yang belum dikenakan atas penerbitan akta oleh beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Takalar. Total sanksi administrasi yang belum diberlakukan mencapai Rp 1.762.500.000,00. Temuan ini berdasarkan audit yang dilakukan pada tahun 2023.
Berdasarkan laporan BPKP, PPATS yang belum dikenakan sanksi tersebar di beberapa kecamatan, yakni Galesong, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Pattallassang, Galesong Utara, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Selatan. Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif dalam proses penerbitan akta di wilayah tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, salah satu aktivis di Takalar, Arsyadleo, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kejaksaan dan unit Tipidkor Polres Takalar, untuk segera melakukan penyelidikan.
“Pintu masuk APH untuk mengusut tuntas temuan BPKP ini sudah terbuka. Harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini di beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar,” ujarnya.
Arsyadleo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum tetap terjaga. Menurutnya, temuan BPKP ini harus dijadikan dasar bagi APH untuk menelusuri lebih lanjut apakah ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai sanksi administrasi yang cukup besar. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama APH dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan untuk memastikan bahwa aturan hukum ditegakkan dengan baik.(Wr)