Jejakkasusnews.id – Makassar. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sudah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan toilet pintar (smart toilet) tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp19 miliar pada beberapa sekolah SDN dan SMPN di sejumlah kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sudah berapa bulan terakhir setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap 13 kecamatan dari 15 kecamatan se-Makassar yang sekolahnya mendapat pengadaan proyek smart toilet atau toilet pintar tersebut. Dananya bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, melalui Dana Insentif Daerah (DID).
Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Makassar (Kejari) Cabjari maupun Cabjari Kejaksaan Negeri sudah mendalami kasus Smart Toilet yang dianggarkan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sudah memeriksa 23 Orang saksi tapi sampe saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Sejauh ini, penyidik telah memantau dan meninjau sejumlah toilet smart tersebut pada beberapa sekolah. Namun fakta di lapangan sudah ditemukan banyak yang tidak sesuai spesifikasi bahkan saat ini sudah selesai penyelidikan tapi belum ditingkatkan, ada apa?!!!,” ungkapnya.
Selain Kejari Makassar Andi Sundari bersama Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Makassar, Rionov Oktana pernah menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah ada laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti melalui peninjauan hingga ditemukan ada kejanggalan tidak sesuai pada rencana anggaran biaya atau RAB.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan sejak 13 Juni 2022. Dalam proses penyelidikan ditemukan ada dugaan penyelewengan dan ada kerugian negara. Tercatat, ada 21 orang telah diperiksa baik dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah maupun rekanan proyek.
Rionov Oktana menyebutkan, untuk Kecamatan Wajo dianggarkan Rp960 juta dengan tiga titik sekolah untuk pembangunan smart toilet, dan Kecamatan Ujung Tanah senilai Rp1,6 miliar pada tujuh titik sekolah. Tim Penyidik juga menemukan adanya indikasi tindak pidana pada proyek itu, karena banyak tidak sesuai spesifikasi.
“Saat ini masih diaudit oleh lembaga yang berwenang. Nanti kami akan tetapkan tersangka, tapi harus melalui tahapan-tahapan, karena ini menyangkut nama baik orang. Tentu ada tahapannya, termasuk bukti-bukti pendukung,” ucapnya.
Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan bahwa sudah hampir akhir tahun 2022 dan bahkan sudah beberapa bulan terakhir setelah penyelidikan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka padahal jelas bukti yang diterima sudah lengkap termasuk penyerahan barang bukti kayu ilegal dikantor Rupbasan Kelas I Makassar.
“Kami kembali tegaskan kepada Kejari Makassar agar segera menuntaskan kasus Proyek Smart Toilet, mengingat sudah menghampiri akhir tahun 2022 dan sudah berjalan lama setelah penyelidikan tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka apalagi ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar,” tegasnya.(*)
Lp ; P R M G I